Oleh : Lisa Agustin (Aktivis Muslimah)
Perhatian masyarakat terhadap isu child grooming semakin menguat seiring terbitnya buku berjudul The Broken Strings yang ditulis oleh seorang figur publik dan memuat pengalaman hidupnya terkait kekerasan seksual. Isu ini bahkan mendorong para korban untuk speak up yang menjadi perbincangan di media sosial akhir-akhir ini di Kota Samarinda.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima aduan resmi dari dua korban child grooming yang dilakukan oleh seorang oknum guru yang merupakan alumni sekolah tersebut. Kedua korban disebut mengalami peristiwa dugaan kekerasan seksual saat masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun. (kaltimetam.id, 13/2/2026)
Menurut Kemen PPPA, child grooming merupakan bentuk kekerasan tersembunyi terhadap anak. Tindakannya sering berupa manipulasi psikologis kepada anak dengan menjalin hubungan emosional untuk tujuan eksploitasi.
Modus pelaku (groomer) bisa dalam bentuk memberikan hadiah atau perhatian berlebihan, menjalin komunikasi pribadi dan rahasia dengan anak yang terpisah dari pengawasan orang tua, merusak kepercayaan anak pada orang tua/keluarga, memanipulasi sehingga anak bergantung secara emosional pada pelaku, bahkan bisa sampai melakukan sentuhan fisik kecil yang dapat meningkat menjadi pelecehan seksual.
Modus ini makin berbahaya seiring berkembangnya teknologi digital yang memungkinkan pelaku menjangkau anak melalui media sosial, aplikasi perpesanan, hingga game daring.
Menurut Dian Sasmita, anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Seksual, child grooming sering tidak terdeteksi karena pelaku menggunakan berbagai manipulasi relasi dan emosi anak sehingga batas kekerasan menjadi kabur. (kpai, 15/1/2026).
Mendukung pendapat tersebut, Liza Marielly Djaprie, Psikolog Klinis, menyatakan bahwa child grooming berbeda dengan sexual abuse (kekerasan seksual). Kekerasan seksual umumnya terjadi secara instan, mendadak, dan menyakitkan sehingga korban langsung menyadari adanya pelanggaran, sedangkan child grooming justru sering tidak disadari, baik oleh anak, keluarga, maupun lingkungan sekitar. (voi, 2/5/2024).
Child grooming termasuk tindak kejahatan luar biasa yang makin banyak terjadi tapi tak terselesaikan bahkan sering terabaikan. Hal ini menunjukkan perlindungan negara sangat lemah terhadap generasi.
Akar Masalah
Maraknya child grooming bukan tanpa sebab. Namun, kebanyakan masyarakat hanya menggali penyebabnya di permukaan saja. Wajar saja akar permasalahannya tidak pernah ditemukan.
Padahal akar masalahnya pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang berpengaruh pada kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Termasuk dalam sistem pendidikan kapitalisme yang tidak mencetak pribadi mulia, baik sebagai murid maupun guru sebagai teladan.
Setiap anak yang lahir ke dunia dalam keadaan fitrah. Ketika seorang anak mencapai dewasa kemudian menjadi sosok groomer atau sebaliknya, menjadi sosok yang rentan menjadi korban grooming, tidak terlepas dari peran tiga pilar tatanan sosial, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, yang berperan dalam membelokkan fitrah sang anak.
Saat ini tiga pilar tersebut tegak di atas landasan sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan individu, masyarakat dan negara yang liberal. Sistem sekuler kapitalisme ini tidak menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur seseorang dalam berperilaku.
Agama tidak diberi peran dalam kehidupan publik. Al-Qur’an yang merupakan panduan dari Sang Pencipta, justru dicampakkan. Rasulullah saw., sosok maksum yang Allah Swt. utus untuk menjadi suri teladan bagi umat manusia, justru dipinggirkan, bahkan ajarannya dilecehkan.
Liberalisme melahirkan masyarakat bebas, permisif, bahkan tidak jarang menormalisasi perilaku menyimpang, termasuk hubungan yang tidak sehat atau eksploitatif (child grooming). Ajaran liberalisme inilah yang menjadi pangkal rusaknya tatanan sosial, sekaligus menjadi indikasi tidak berfungsinya tiga pilar utama tatanan sosial (keluarga, masyarakat, dan negara).
Solusi Islam
Child grooming tidak boleh dibiarkan. Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini. Islam hadir dalam wujud institusi yang sahih, yaitu negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah (Khilafah).
Dalam paradigma Islam negara wajib memberikan perlindungan keamanan pada anak secara preventif dan kuratif.
Secara preventif negara akan mengadopsi segenap aturan Allah (syariat Islam), termasuk syariat yang mengatur tatanan sosial, dalam bentuk undang-undang. Undang-undang tersebut berisi segenap hukum syarak yang akan menjaga tatanan sosial dari penyimpangan dan kerusakan. Sekaligus menjadi rambu-rambu bagi masyarakat sehingga memahami konsekuensi sanksi bagi setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Misalnya saja, rambu-rambu syariat dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Salah satunya, menundukkan pandangan (ghadul bashar). Saat interaksi, biasanya sulit untuk mencegah terjadinya perubahan pandangan ke arah pandangan seksual, maka syariat Islam memerintahkan menundukkan pandangan (ghadul bashar) baik kepada laki-laki (QS An-Nur: 30) maupun kepada perempuan (QS An-Nur: 31).
Kemudian Islam juga menetapkan syariat larangan berkhalwat (berduaan, bersepi-sepi) dengan lawan jenis, larangan tabaruj, kewajiban bagi muslimah menggunakan pakaian sempurna ketika keluar rumah, yaitu khimar (QS An-Nuur: 31) dan jilbab (QS Al-Ahzab: 59), dan masih banyak yang lain.
Syariat Islam tersebut tegak membangun tatanan sosial yang dapat menutup terjadinya beragam perbuatan keji dan buruk, seperti zina, child grooming, serta kekerasan seksual.
Untuk kasus child grooming, sanksi yang ditetapkan syariat Islam disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika grooming masih tahap manipulasi, belum sampai pada terjadinya zina atau kekerasan seksual, tindak pidananya belum masuk kategori had. Pelakunya dikenakan hukuman takzir.
Secara kuratif negara akan memberikan recovery mental bagi korban child grooming. Recovery mental ini sebagai bentuk perlindungan negara kepada rakyatnya yang berperan sebagai raa'in. Sebagaimana Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Maka dari sini kita membutuhkan aktivitas dakwah untuk mengubah paradigma berpikir sekuler liberal menjadi Islam. Selanjutnya mengubah sistem sekuler menjadi sistem Islam. Di moment Ramadhan ini seharusnya semakin menambah semangat kita untuk memperjuangkannya. Wallahu 'alam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar