Kekerasan & Child Grooming Makin Banyak, Perlindungan Anak Lemah


Oleh: Sylvi Raini

Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 2.031 kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dengan total 2.063 anak menjadi korban. Angka ini dirilis dalam Laporan Akhir Tahun KPAI dan menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak masih menjadi persoalan besar di Indonesia karena tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, psikis, dan seksual, tetapi juga sering kali pelaku merupakan orang terdekat seperti ayah dan ibu kandung, sementara 66 persen laporan tidak menyebut pelaku secara jelas karena rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap identitas itu sendiri, dan persoalan kekerasan ini dominan terjadi di ranah rumah tangga dan pendidikan. 

Selain statistik tersebut, isu child grooming yakni manipulasi yang dilakukan pelaku dewasa kepada anak atau remaja dengan tujuan mengeksploitasi secara seksual, mendapat sorotan tajam di publik setelah aktris Aurelie Moeremans merilis memoar berjudul Broken Strings yang menceritakan pengalamannya sebagai penyintas child grooming sejak remaja. Melalui cerita itu, Aurelie tidak hanya membuka luka masa kecilnya tetapi juga memperingatkan bahwa grooming sering kali terjadi secara halus, dimulai dengan hubungan emosional yang kemudian berkembang menjadi eksploitasi dan trauma yang mendalam bagi korban, merujuk pada laporan kompas.com.

Dalam konteks ini, beberapa tokoh dan lembaga juga ikut mengomentari kasus tersebut. Menurut laporan nasional.kompas.com, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti dalam rapat dengar pendapat bahwa respons dari lembaga seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan terhadap isu grooming yang diangkat oleh Aurelie masih dinilai kurang serius, meskipun persoalan ini telah viral dan membuka diskusi publik tentang bagaimana sistem perlindungan anak perlu diperkuat. 

Secara keseluruhan, data statistik KPAI dan sorotan kasus grooming ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap hak, keselamatan dan kesejahteraan anak di Indonesia masih nyata dan kompleks, serta menuntut respons yang lebih kuat baik dari lembaga negara, penegak hukum, keluarga, maupun masyarakat luas agar anak benar-benar terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi dalam segala bentuknya.


Child Grooming, Liberalisasi Kehidupan

Maraknya kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak saat ini sudah berada pada level kejahatan luar biasa. Bukan hanya karena jumlahnya yang terus meningkat, tetapi juga karena dampaknya yang panjang. Korban membawa luka psikologis, trauma, rasa takut, dan kerusakan kepercayaan yang bisa bertahan hingga dewasa. Ironisnya, banyak kasus berakhir tanpa kejelasan hukum, tersendat di proses penanganan, atau bahkan menghilang dari perhatian publik setelah isu mereda. Ini menandakan bahwa sistem yang ada belum benar-benar berpihak pada pemulihan korban dan penindakan pelaku.

Meningkatnya angka kekerasan anak dan child grooming juga memperlihatkan bahwa perlindungan negara masih lemah. Negara seolah lebih sering bersikap reaktif setelah kasus viral, bukan hadir melalui pencegahan yang kuat sejak awal. Regulasi ada, tetapi implementasinya sering tumpul dan lembaga perlindungan berjalan sendiri-sendiri serta korban masih harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan. Situasi ini menciptakan kesan bahwa keselamatan anak belum menjadi prioritas utama dalam sistem kebijakan.

Lebih dalam lagi, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekuler dan liberal yang memisahkan nilai moral dari pengaturan kehidupan publik. Kebebasan individu sering dipahami tanpa batas yang jelas, sementara tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap yang lemah menjadi kabur. Cara pandang ini ikut membentuk kebijakan negara dan pola pikir masyarakat, sehingga perilaku menyimpang kerap dianggap sebagai urusan pribadi, bukan masalah sistemik. Akibatnya, akar persoalan tidak disentuh dan kejahatan terhadap anak terus berulang dalam siklus yang sama.


Islam Punya Batasan yang Jelas

Dalam Islam, kejahatan terhadap anak, termasuk kekerasan dan child grooming, tidak boleh dianggap ringan. Semua bentuk perusakan terhadap kehormatan dan keselamatan manusia adalah dosa besar dan wajib dicegah. Allah subhanallahu wa ta’ala dalam QS Al Isra: 32, berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ayat ini menegaskan bahwa Islam bukan hanya melarang zina, tetapi juga melarang semua jalan menuju ke sana, seperti hubungan bebas, komunikasi mesra tanpa batas dan kedekatan tersembunyi yang menjadi pintu awal terjadinya grooming. Karena itu, Islam menetapkan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual agar ada efek jera dan masyarakat terlindungi.

Sebuah negara yang memiliki sebuah kekuatan dalam ranah kebijakan, bisa merujuk ke islam dalam pengaturannya. Kepemimpinan dalam islam wajib menjadi pelindung rakyat, termasuk anak-anak. Rasulullah Salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, negara tidak boleh abai. Negara harus melakukan pencegahan sejak awal melalui pendidikan berbasis akhlak, pengawasan lingkungan dan media, serta aturan yang menutup celah kejahatan. Jika kejahatan terjadi, negara juga wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan keadilan. Islam juga mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar tetap terjaga. Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya… Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30–31)

Selain itu, Rasulullah bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi yang ketiganya.” (HR. Tirmidzi). Aturan ini dibuat untuk menutup pintu awal terjadinya keburukan, karena banyak kasus grooming bermula dari interaksi bebas yang dibiarkan tanpa batas.

Semua solusi ini membutuhkan dakwah bil hikmah untuk mengubah cara berpikir masyarakat. Dari pola pikir sekuler liberal yang menganggap kebebasan tanpa batas sebagai hal biasa, menjadi pola pikir Islam yang meyakini bahwa aturan Allah adalah penjaga keselamatan manusia. Ketika cara berpikir berubah, maka sistem yang diterapkan juga bisa berubah, dari sistem yang longgar menjadi sistem Islam yang serius melindungi anak dan menjaga kehormatan manusia. Maka dengan sistem islam dalam penerapan hukum syara secara kaffah, bisa menjadi solusi akhir atas permasalahan yang hari ini terjadi dalam sistem sekuler liberalisme. Wallahu’alam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar