Islam Menghapuskan Praktik Ribawi


Oleh: Ai Sopiah 

Wakil Bupati (Wabup) Sumedang Fajar Aldila tak segan-segan untuk mengingatkan warga agar menjauhi bank emok. Hal tersebut dikatakan Wabup Fajar Aldila dihadapan warga saat menghadiri acara peringatan Isro Miraj Nabi Muhammad Saw. di Desa Pamulihan Kecamatan Pamulihan Kamis 5 Februari 2026.

"Jadi dalam kesempatan ini saya pesan kepada jamaah yang hadir agar menjadi masyarakat yang aktif dekati pengajian dan jauhi bank emok," jelas Wabup Fajar Aldila. Diakui Wabup Fajar Aldila mau segimana pun pihaknya menutup bank emok, tetapi sama Ibu-ibu terus dikejar. "Ini berarti kami harus menciptakan lapangan kerja mandiri. Khususnya untuk Ibu-ibu yang ada di rumah," jelas Wabup Fajar Aldila.

Lebih lanjut dikatakan Wabup Fajar Aldila, untuk solusi itu, pihaknya Pemkab Sumedang saat ini sedang mencoba berkolaborasi dengan perusahaan Korea. "Kami minta perkecamatan nanti disiapkan Ibu-ibunya membuat jaring serabut kelapa, membuat tali tambang untuk kapal laut. Nanti bahan bakunya disiapin dari perusahaan. Ini sedang kami kejar, agar Ibu-ibu tidak pinjaman ke Bank Emok," tandas Fajar Aldila. (KABAR-SUMEDANG Online, 6/2/2026).

Sejatinya banyak nya pelaku riba dimana-mana adalah sebab dari banyaknya kebutuhan dan gaya hidup. Pada sistem saat ini Kebutuhan hidup yang tinggi, dimulai dari kebutuhan pokok dan keinginan yang tidak bersifat penting. Juga gaya hidup yang wah yang mempengaruhi kehidupan. Yang mana kita juga harus bisa meminimalisir dan mengatur kebutuhan dan pengeluaran biaya hidup.

Juga gaya hidup yang hedon pada sistem saat ini yang mengukur dari kesenangan hati bukan dilihat dari penting atau tidaknya, dan kebutuhan pokok yang sering melonjak tinggi.

Sementara, lapangan pekerjaan pada sistem saat ini sulit dan upah yang kurang seimbang, kebutuhan hidup, bahan pokok naik, dan pajak yang tinggi sementara itu para kepala keluarga yang mencari nafkah banyak yang sulit mencari lapangan pekerjaan dengan upah yang layak.

Tetapi jika lapangan pekerjaan difasilitasi oleh negara dan dimudahkan, kehidupan akan sejahtera tanpa berpikir untuk meminjam dengan riba. Padahal sebenarnya praktik ribawi, baik yang ilegal maupun yang legal hukum riba adalah mutlak haram. Keharamannya berdasarkan nas-nas al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT. berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (QS. al-Baqarah: 275).

Saat Haji Wada, Rasulullah Saw. pun telah menjelaskan bahwa semua jenis riba telah dihapuskan. Sabda beliau:
وَإِنَّ كُلَّ رِبًا كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ
"Semua riba pada masa jahiliah telah dihapuskan." (HR. Ahmad).

Keharaman riba dan besarnya dosa riba juga terlihat dari ancaman Allah SWT. dan Rasulullah Saw. kepada pelakunya. Di antaranya: Pertama, sebagian ulama tafsir menjelaskan pelaku riba akan dibangkitkan dari alam kubur seperti orang kerasukan setan karena gila. Allah SWT. berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ 
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila." (QS. al-Baqarah: 275).

Kedua: Orang-orang yang masih mempraktikkan riba berarti menyatakan perang kepada Allah SWT. dan Rasul-Nya. Allah SWT. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak meninggalkan riba, berarti kalian telah memaklumkan perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, jika kalian bertobat, kalian berhak atas pokok harta kalian. (Dengan begitu) kalian tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. al-Baqarah: 278-279).

Ketiga: Mereka yang terlibat dalam riba dilaknat oleh Nabi Saw. Bukan saja pemberinya, tetapi juga saksi dan para pencatatnya. Nabi Saw. bersabda:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنْ آكِلَ ‌الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، أَوْ قَالَ: وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ
“Sungguh Nabi saw. telah melaknat pemakan riba, pemberi riba dan dua orang saksinya.” Atau dikatakan, “Saksinya dan pencatatnya.” (HR. Abu Dawud).

Keempat: Pelaku riba akan mendapatkan siksa yang keras di neraka. Rasulullah saw. menuturkan salah satu kejadian yang beliau saksikan di dalam neraka saat perjalanan Mi’raj:
وَأَتَيْتُ عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ هَؤُلاَءِ أَكَلَةُ الرِّبَا
"Aku diperlihatkan suatu kaum yang perutnya (besar) seperti rumah yang penuh dengan ular dan ular-ular itu terlihat dari luar. Aku bertanya (kepada Jibril), “Siapakah mereka, Jibril?” Ia menjawab, “Mereka adalah para pemakan riba.” (HR. Ahmad).

Dalam sistem kapitalisme hanya segelintir orang yang mendapatkan kesejahteraan materi, tidak dengan rakyat menengah kebawah. Berbeda halnya dengan sistem Islam jika diterapkan yang akan menyejahterakan dan menghapuskan dari praktik riba. Butuh peranan negara juga dalam menerapkannya sebagai pengurus rakyatnya.

Saat ini riba adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme. Para kapitalis, seperti para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain dengan pinjaman berbunga yang mencekik.

Dalam Islam memberikan utang adalah bagian dari amal salih untuk menolong sesama, bukan investasi untuk mendapatkan keuntungan, apalagi dijadikan alat untuk mengeksploitasi orang lain yang sedang membutuhkan. Nabi Saw. bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
"Siapa saja yang meringankan suatu kesusahan (kesedihan) seorang Mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada Hari Kiamat. Siapa saja yang memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberi dia kemudahan di dunia dan akhirat." (HR. Muslim).
 
Orang yang memberikan pinjaman pun dianjurkan oleh Allah SWT. untuk bersikap baik saat menagih haknya dan memudahkan urusan saudaranya yang meminjam. Allah SWT. berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia lapang. Menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian jika saja kalian mengetahui." (QS. al-Baqarah: 280).

Meski demikian seorang Muslim juga diingatkan dengan keras oleh Nabi Saw. untuk tidak meremehkan utang dan tidak mudah berutang. Bahkan Aisyah ra. menceritakan bahwa Rasulullah saw. sering memohon kepada Allah SWT. perlindungan dari utang. Selain itu, utang yang belum dilunasi di dunia akan dituntut di akhirat. Rasul Saw. bersabda:
‏نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Jiwa seorang Mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utangnya dilunasi." (HR. Ahmad).
 
Solusi atas muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu. Ini karena muamalah ribawi telah menjadi persoalan sistemik yang menjerat banyak pihak di negeri ini. Oleh karena itu Islam mewajibkan Negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah ribawi.

Dalam Islam, Negara Khilafah akan menghapuskan praktik ribawi karena haram, termasuk dosa besar, dan menghancurkan ekonomi. Selanjutnya Khilafah akan menata mekanisme proses utang-piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dengan tetap menjaga hak-hak harta warga negara. Untuk itu, Khalifah akan menetapkan bahwa yang wajib dibayar hanyalah utang pokoknya. Adapun riba/bunga yang telah diambil oleh para pihak pemberi piutang wajib dikembalikan kepada pihak yang berutang.

Khalifah juga akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang masih mempraktikkan muamalah ribawi. Sanksi yang dijatuhkan berupa ta’zîr yang diserahkan pada keputusan hakim, bisa berupa penjara hingga cambuk. Sanksi dijatuhkan kepada semua yang terlibat riba; pemberi riba, pemakan riba, saksi riba dan para pencatatnya.

Kaum Muslim juga harus diingatkan agar tidak bergaya hidup konsumtif dan mudah berutang yang menyebabkan kesusahan. Khalifah Umar bin Abdul Aziz berwasiat, “Aku mewasiatkan kepada kalian agar tidak berutang meskipun kalian merasakan kesulitan. Sebabnya, sungguh utang itu adalah kehinaan pada siang hari dan kesengsaraan pada malam hari. Karena itu tinggalkanlah ia, niscaya kehormatan dan kedudukan kalian akan selamat, dan akan tersisa kemuliaan bagi kalian di antara manusia selama kalian hidup.” (‘Umar bin Abdil ‘Azîz, Ma’âlim al-Ishlâh wa at-Tajdîd, 2/71).

Negara Khilafah wajib memberikan rasa aman dan nyaman untuk setiap warganya, termasuk aman karena kebutuhan pokok mereka terpenuhi. Dalam Baitul Mal ada pos-pos pengeluaran yang ditujukan untuk kemaslahatan umum seperti untuk pendidikan, kesehatan, dsb. Di Baitul Mal juga ada Divisi Santunan (Dîwân al-Athâ’) yang menyediakan anggaran khusus untuk kaum fakir, miskin, dan warga yang terjerat utang (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 26).

Wahai kaum Muslim! Tanpa syariah Islam dalam naungan Khilafah, praktik muamalah ribawi akan terus eksis. Artinya, rakyat yang tercekik oleh kaum kapitalis yang berjiwa ribawi akan terus ada, bahkan bertambah. Beginilah hidup tanpa naungan syariah Islam dan pengayoman Khilafah. Karena itu mari untuk melakukan perubahan dan menerapkan Islam secara kaffah dengan mengkajinya dan bergabung bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya kepada ummat.

Wallahua'lam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar