Oleh: Vani Nurlita Santi
Per 1 Februari 2026 pemerintah melantik 32.000 pegawai SPPG sebagai ASN. Ada tiga pegawai inti yang akan diangkat menjadi ASN, yaitu ketua SPPG, ahli gizi dan akuntan. (Kompas.com) Menutut Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis langsung memberikan ruang pengangkatan PPPK pada pegawai SPPG tanpa ada kriteria batas minimum bekerja. (bbc.com)
Keputusan pemerintah ini melahirkan kekecewaan dari masyarakat. Di saat permasalahan guru honorer yang masih belum selesai, pemerintah malah memutuskan mengangkat pegawai SPPG menjadi ASN, sementara ribuan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun masih terus menggantungkan nasibnya pada janji pengangkatan yang tak kunjung datang.
Kisah Pak Agustinus, guru honorer di Nusa Tenggara Timur yang ditampilkan dalam film dokumenter “Tak Ada Makan Siang Gratis” produksi WatchDoc, menjadi potret nyata absurditas ini. Gajinya turun drastis dari Rp600.000 menjadi Rp200.000 per bulan, dengan alasan efisiensi anggaran demi memprioritaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mengapa pemenuhan gizi anak harus dibayar dengan pengorbanan kesejahteraan gurunya?
Di sekolah-sekolah terpencil yang jauh dari nyamannya sekolah di perkotaan, para guru honorer tetap setia berdiri setiap pagi, mengajar dengan gaji yang bahkan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka tidak menuntut kemewahan, yang mereka minta hanya keadilan dan pengakuan atas pengabdian yang telah mereka lakukan. Ironisnya, justru mereka yang telah lama memikul tanggung jawab pendidikan bangsa, posisinya jauh dari prioritas bangsanya.
Bukankah guru memiliki peran penting dalam membentuk akal, akhlak, dan masa depan anak bangsa itu sendiri?
Masalahnya Salah Prioritas, Bukan Kekurangan Anggaran
Bukan hal baru jika pemerintah menggunakan alasan keterbatas anggaran untuk memproses pengangkatan guru honorer sebagai ASN. Jika dilihat dari keputusan mengakat ribuan pegawai SPPG sebagai ASN, maka masalah pengangkatan guru honorer ini bukan lagi karena kekurangan anggaran, tapi karena pengangkatan guru honorer menjadi ASN tidak diprioritaskan oleh pemerintah.
Jika ada anggaran untuk merekrut ASN baru dari sektor tertentu, mengapa tidak digunakan terlebih dahulu untuk menyelesaikan problem lama yang sudah kronis?
Guru honorer bukan tenaga baru. Mereka bukan beban tambahan. Guru honorer adalah aset lama yang selama ini “dihemat” secara tidak manusiawi. Mengangkat guru honorer menjadi ASN seharusnya menjadi langkah korektif, bukan hadiah.
Beginilah jadinya kalau negara melihat pendidikan sebagai proyek, bukan amanah. Jika sistem sekuler kalipatis yang dianut pemerintah saat ini gagal menjamin kesejahteraan guru? Lalu bagaimana dengan cara Islam memandang seorang guru?
Cara Islam Memandang Guru
Dalam Islam, guru memiliki kedudukan yang sangat mulia. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Guru adalah perpanjangan tangan ulama dalam mentransmisikan ilmu. Bisa kita lihat dalam sejarah Islam, negara bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan para pendidik. Guru dalam Islam tidak terpaksa mencari penghidupan tambahan hingga mengganggu tugas mengajarnya.
Imam Al-Ghazali sendiri menegaskan bahwa merendahkan guru termasuk dengan menelantarkan hak ekonominya—akan berdampak langsung pada rusaknya peradaban. Sebab, rusaknya pendidikan adalah awal runtuhnya peradaban.
Islam juga sangat keras dalam urusan keadilan upah. Rasulullah ï·º bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Maka bagaimana bisa negara begitu tega membiarkan guru hidup dengan upah yang bahkan tidak cukup untuk bertahan hidup, sementara mereka telah “berkeringat” selama puluhan tahun?
Solusi Islam: Negara sebagai Raa’in, Bukan Sekadar Regulator
Dalam Islam negara adalah "raa’in" (pengurus rakyat), bukan sekadar pembuat kebijakan administratif. Dalam sistem Islam:
1. Pendidikan adalah kebutuhan pokok publik, bukan komoditas yang bisa dijadikan proyek politik.
2. Profesi guru dalam Islam adalah pegawai negara yang dimuliakan, dengan gaji layak dan dijamin kesejahteraan hidupnya.
3. Anggaran negara disusun berbasis kebutuhan riil rakyat, bukan kepentingan pencitraan atau popularitas.
4. Kebijakan tidak boleh menzalimi satu kelompok demi menguntungkan program lain. Dalam Islam, tidak ada maslahat yang dibangun di atas kezaliman.
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam pendidikan sumber pendanaan dalam sistem Islam juga luas dan stabil. Mulai dari pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum, baitul mal, hingga pos-pos pemasukan negara yang tidak bergantung pada utang. Dengan sistem seperti ini, tidak akan ada alasan menelantarkan guru honorer dengan alasan efisiensi untuk pengoptimalan program lain.
Wallahua'lam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar