MBG Saat Ramadan, untuk Kepentingan Siapa?


Oleh : Elly Waluyo (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Kebijakan yang mudah berubah tumpang tindih, tidak sinkron, bahkan bertentangan merupakan suatu keniscayaan dalam sistem kapitalis. Kebijakan hanya lahir dari hawa nafsu yang senantiasa berorienatsi pada kepentingan oligarki. Kemaslahatan umat hanya dijadikan tameng atas tujuan keserakahan mereka. 

Kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan normal selama bulan suci Ramadan. Hal ini disampaikan secara gamblang oleh Dadang Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Pernyataan tersebut dirilis setelah BGN berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait skema pendistribusian yang akan menyesuaikan karakteristik penerimanya. MBG berjalan normal selama Ramadan diprioritaskan untuk peserta didik non muslim dan tidak wajib puasa seperti bayi di bawah lima tahun (balita), ibu menyusui dan ibu hamil. MBG untuk peserta didik muslim diberikan saat sekolah, berupa makanan yang dapat dibawa pulang untuk berbuka puasa. Untuk pondok pesantren, pendistribusian dilakukan menjelang berbuka puasa. Melalui skema tersebut diharapkan dapat terus memenuhi gizi secara optimal namun tidak mengganggu jalannya ibadah puasa. (https://www.bgn.go.id : 26 Januari 2026). 

Dadang juga mengingatkan bahwa program MBG saat ini diterima oleh 55,1 juta penerima manfaat. Selain untuk menyokong pemerintah dalam usaha menekan angka stunting nasional, MBG juga berkontribusi dalam ekonomi karena telah menyerap tenaga kerja sebanyak 700.000 orang di 19.188 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sepanjang tahun 2025. Demikian juga dengan suplier dan pemasok bahan-bahan MBG. (https://www.kemenkopangan.go.id: 29 Januari 2026)

Narasi program MBG yang dipaksakan berjalan selama bulan puasa sekilas memperlihatkan tanggung jawab negara terhadap memenuhi kebutuhan pangan warganya. Padahal sejatinya program ini untuk memenuhi kantong-kantong keuntungan bagi para pemilik modal yang berdiri dibalik SPPG. Sebagaimana diketahui, BGN sebagai pengelola MBG rata-rata dipegang oleh eselon tinggi purnawirawan TNI baik di pusat maupun di daerah. Pendirian SPPG juga membutuhkan tanah dan peralatan yang memadai untuk memberikan makan lebih dari seribu orang. Tentu tak mungkin dilakukan oleh rakyat kecil. 

Bahan-bahan MBG dipasok oleh perusahaan besar dan tengkulak yang tentunya di back up oleh penguas. Hal ini berpotensi mematikan usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) di sekitar sekolah. Masalah masih terus berlanjut, MBG sebenarnya tidak gratis karena diambil dari APBN yang sumber pendapatannya berasal dari pajak rakyat. Dana MBG mengambil pos pendidikan yang mendapat kuota 20 % dan ini dianggap menyalahi peraturan. 

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang diterapkan secara kaffah. Ekonomi negara yang stabil melalui mekanisme Baitul Mal memiliki banyak sumber pendapatan termasuk pengelolaan hasil bumi secara mandiri yang hasil keuntungannya untuk kemaslahatan umat. Hal ini membuat negara mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pelindung warganya.

Negara menjamin kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, papan, dan lain-lain. Hak warga dapat diakses dengan mudah, murah bahkan gratis dengan mutu yang bagus. Sedangkan untuk menjamin gizi anak terpenuhi maka negara mengawasi, mengawal, dan menyeimbangkan supply and demand terkait bahan pangan untuk mencegah ketidaknormalan harga pasar.

Selain itu, negara memastikan setiap lelaki dewasa mempunyai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarga salah satunya dengan memberdayakan tanah rakyat yang terbengkalai selama dua tahun dengan mempekerjakan lelaki dewasa yang belum memiliki pekerjaan. Ibu pun dapat berperan sebagai warahmatul bait dengan maksimal.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar