Oleh : Dwi March Trisnawaty S.EI (Mahasiswi Magister Universitas Airlangga)
Diberitakan dari laman cnbcindonesia.com 14/08/2025, Menkeu Sri Mulyani menyatakan dalam pidatonya di acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 bahwasannya kewajiban membayar pajak disamakan dengan menunaikan zakat dan wakaf. Karena ketiganya memiliki peruntukkan yang sama yaitu menyalurkan harta pada orang yang membutuhkan, dengan dasar setiap rezeki dan harta telah didapatkan terdapat hak orang lain. Di sisi lain, pajak yang dipalak kepada rakyat semakin hari kian mencekik rakyat kecil. Pajak bagi negara adalah tumpuan penerimaan bagi APBN. Tanpa pertimbangan dari rakyat, pemerintah seenaknya mengusulkan objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga, dan lain sebagainya. Sedangkan muncul aksi di berbagai daerah protes polemik kenaikan PBB berkali-kali lipat tidak kunjung dituntaskan.
Bersangkutan dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani menyamakan pajak dengan zakat serta wakaf, sedangkan fakta dilapangan pajak sangat membebani masyarakat. Menkeu Sri Mulyani didesak mahasiswa terkait dengan isu kenaikan pajak di beberaapa daerah usai menghadiri kuliah umum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIK UI). Pertanyaan yang dilontarkan beberapa mahasiswa mengenai kebijakan pemerintah yang memotong dana transfer ke daerah menyebabkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan transparasi dalam kebijakan pajak tersebut. Namun, Menkeu Sri Mulyani diam tidak menggubris pertanyaan tersebut dan pergi meninggalkan tempat viral di sosial media (cirebonraya.com, 26/08/2025).
Tidak dapat dipungkiri dari fakta berita yang ada di atas berkelindan dengan penerapan sistem yang tegak saat ini yaitu sistem kapitalisme dasarnya adalah berfokus pada keuntungan materi. Sumber pemasukan ekonomi utama negara yakni dari pajak, di sisi lain menyerahkan kepemilikan SDA pada sektor swasta kapitalis. Rakyat semakin tercekik dengan pajak yang dibuat oleh pemerintah hingga tidak sedikit rakyat masuk pada jurang kemiskinan. Di satu sisi para kapitalis pemegang modal semakin kaya raya dan mampu mendominasi perekonomian, karena difasilitasi oleh pemerintah. Undang-undang pun disusun untuk memudahkan para kapitalis sang pemilik modal, berbeda dengan rakyat semakin diabaikan.
Pemungutan pajak yang dilakukan kapitalisme adalah kedzaliman sebab memalak harta rakyat kecil. Sedangkan hasil uang pajak tidak digunakan untuk menyejahterakan rakyat miskin. Selama ini rakyat kecil terus diminta wajib membayar berbagai macam pajak, namun tidak satupun diperuntukkan untuk fasilitas atau layanan pokok gratis seperti kesehatan,pendidikan, dll. Akan tetapi diketahui uang pajak disalahgunakan untuk membiayai proyek-proyek yang dirasa menguntungkan pihak kapitalis. Justru pihak pemilik modal diberikan kebijakan kebebasan pajak seperti tax amnesty. Hal tersebut dinilai membuat garis ketimpangan besar kepada rakyat atas dan bawah.
Dalam Islam, pajak sangat jauh berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat merupakan kewajiban atas harta bagi muslim yang memiliki harta hingga melebihi nishab yang ditetapkan dalam syariat dan telah mencapai haul. Sedangkan wakaf hukumnya adalah sunnah, bukan sebagai kewajiban. Pajak dalam Islam hanya akan dipungut apabila negara sedang terdesak dan dalam keadaan urgen. Pajak yang ditarik pihak dari lelaki muslim yang kaya raya. Pungutan pajak pun telah ditentukan syariat sebagaimana yang ditulis dalam kitab Al-Amwal, bersifat sementara serta ketika kas negara sedang kosong saja.
Pos pemasukan APBN dalam Daulah Khilafah (baitulmal) sangat beragam, salah satunya adalah pos zakat. Namun, zakat jelas peruntukkannya dalam syariat hanya 8 golongan (asnaf) yang difirmankan oleh Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60. Baitulmal memiliki banyak pos pemasukan, tidak hanya mengandalkan zakat. Pemasukan paling besar adalah dari pengelolaaan sumber daya alam (SDA) oleh negara yang merupakan kepemilikan umum. Haram hukumnya kepemilikan umum diserahkan pada swasta, karena hasil dari pengelolaan SDA tersebut akan kembali ke tangan rakyat berupa pemenuhan dasar pokok rakyat seperti fasilitas dan layanan gratis kesehatan, pendidikan, keamanan, dll. Maka dari itu, kesejahteraan rakyat akan mampu tewujud dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam Kaffah dalam Daulah Khilafah.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar