Jalan Lingkar Waduk Wonorejo dan Solusi Islam dalam Mengurusi Fasilitas Umum


Oleh : Ummu Hanif Haidar

Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, menggelar aksi damai menuntut perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang telah rusak parah selama sekitar 20 tahun. Jalan tersebut menjadi akses vital warga, namun hingga kini belum diperbaiki karena belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab, antara Perum Jasa Tirta, BBWS, atau pemerintah daerah. Warga merasa terisolasi dan mendesak kejelasan serta tindakan nyata dari pemerintah. (Targetberita.co.id). 

Sekitar 25 km jalan lingkar Waduk Wonorejo kondisinya rusak parah. Kerusakan jalan ini sudah berlangsung 20 tahun lamanya. Masyarakat menginginkan agar segera diperbaiki karena sangat mengganggu aktivitas keseharian. Antara Perhutani, Balai Wilayah Sungai (BWWS), PJB (Perusahaan Listrik Negara) dan PJT terjadi silang tanggung jawab (baca : lempar tanggungjawab). Hingga masyarakat menjadi bingung, sebenarnya siapa yang paling bertanggungjawab terhadap masalah ini? 

Memuncaknya masalah ketika membicarakan status kepemilikan jalan tersebut. Tidak ada dokumentasi yang bisa dijadikan sandaran kuat. Status tanahnya belum jelas, merembet kepada masalah siapa yang akan mendanai perbaikannya. Sebagian mengusulkan agar Pemkab Tulungagung segera mengambil alih.

Melihat masalah ini terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas, penting bagi kita sebagai umat Islam, mengenal masalah ini dari sudut pandang Islam.  

Menurut Syaikh Taqiyudin An-nabhani dalam kitab nidzhomul Iqtisodi, bahwa jalan raya, sungai, laut, waduk, sumber air, dan fasilitas publik lainnya termasuk dalam kategori milik umum (milkiyyah 'ammah) yang tidak boleh dimiliki oleh individu maupun swasta. Dalilnya antara lain dari Rasulullah SAW bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dalam Daulah Islam, khalifah wajib menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana umum, termasuk jalan. Ini masuk dalam kewajiban ri'ayatu syuunil ummah (pengurusan urusan umat). Dana untuk memperbaiki kerusakan jalan tersebut didapat dari kas baitul mal (kas keuangan negara). 

Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa penyelesaian masalah seperti ini tidak cukup hanya dengan tuntutan administratif atau aksi sesaat, namun memerlukan perubahan sistemik menuju penerapan syariah secara kaffah di bawah naungan Daulah Islam. Hanya dengan sistem yang berlandaskan wahyu, kemaslahatan umat dapat diwujudkan secara menyeluruh dan kaffah. Wallohua'lam bisshowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar