Oleh : Amey Nur Azizah
Penambangan Nikel di Raja Ampat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang Nikel karena besarnya sorotan publik.
Sebagaimana dilansir oleh BBC news Indonesia, 5 juni 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, langkah itu hanyalah akal-akalan untuk meredam suara protes masyarakat, kata Greenpeace Indonesia. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyebut penerbitan izin lima perusahaan tambang di sana telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 35 (k) UU itu melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat.
Penambangan Nikel menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional. Di sisi lain, penambangan ini juga melanggar UU Kelestarian Lingkungan.
Inilah bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme. Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa. System kapitalisme melahirkan sistem ekonomi kapitalis yang merupakan sistem ekonomi yang tegak di atas liberalisme, di mana mekanisme dan kebijakan pasar harus bebas dari intervensi negara. Kebebasan kepada individu untuk melakukan kegiatan ekonomi diyakini oleh Adam Smith sebagai penganjur gagasan ini, bisa menciptakan tingkat pertumbuhan ekonomi maksimal, menggerakkan mekanisme pasar yang berdampak pada semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas barang dan jasa, munculnya efisiensi, dan kesejahteraan. Adam Smith percaya ketidakstabilan pasar bisa dipulihkan segera dengan adanya peran "tangan tak terlihat" (invisible hand)
Namun, fakta menunjukkan sebaliknya. Sistem ini terbukti gagal menciptakan kesejahteraan, kompetisi yang sehat dan adil, kesempatan kerja yang maksimal, dan mekanisme pasar yang sehat dan produktif. Sistem ini tidak hanya menciptakan kesenjangan pendapatan dan memusatnya kekayaan hanya pada segelintir orang, lebih dari itu, sistem ini telah menimbulkan eksploitasi dan penjajahan terhadap manusia, lenyapnya kemanusiaan, serta munculnya peradaban matter-centris yang kosong, gersang, dan hampa. Keseimbangan pasar yang mereka dengungkan sejatinya adalah dominasi pasar oleh segelintir pemilik modal. Kekayaan menumpuk pada para kapitalis yang memungkinkan mereka mendominasi dan memonopoli pasar. Kesejahteraan yang dipropagandakan sesungguhnya hanya terjadi pada segelintir orang.
Maka tidak mengherankan, walaupun kerusakan alam nyata terjadi di depan mata akibat penambangan yang ugal-ugalan. Namun, penguasa tidak bisa berbuat apa-apa. Karena para pemilik modal besar telah memberikan keuntungan pada para pemilik kebijakan di negeri ini. Negeri yang lebih mengedepankan keuntungan-keuntungan pribadi negara. Nyatanya terlihat sangat jelas, bahwa kekayaan hanya menumpuk kepada mereka yang mempunyai modal besar.
Lihat saja, siapa yang bisa mengeksploitasi kekayaan alam yang ada di Indonesia? Apakah rakyat menikmatinya? Tentu tidak. Yang menikmati semua SDA yang ada di Indonesia adalah para oligarki yang dimudahkan masuk mengeruk kekayaan negeri ini. Rakyat hanya mendapatkan limbah dan bencana akibat kerusakan yang mereka buat.
Berbeda dengan Islam, ekonomi ditempatkan sebagai salah satu bagian dari persoalan manusia yang harus dipecahkan berdasarkan syariat Islam. Kegiatan ekonomi sejatinya adalah wujud pengejawantahan dari pelaksanaan hukum-hukum syariat yang mengatur masalah ekonomi.
Dalam hal kepemilikan, Islam memandang bahwa semua yang ada di langit dan muka bumi adalah milik Allah Swt. Allah Swt. juga memberikan ijin secara umum kepada manusia memanfaatkan dan menggunakannya untuk menopang kehidupannya. Hanya saja, ketika manusia hendak menguasai dan memilikinya secara langsung, ia wajib terikat dengan sebab-sebab kepemilikan yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti usaha, waris, hadiah, dan lain sebagainya. la tidak boleh menguasai dan memiliki barang dan jasa melalui sebab-sebab yang tidak syar'i, seperti mencuri, merampok, menipu, dan lain sebagainya.
Islam juga membagi kepemilikan atas harta menjadi tiga macam; (1) kepemilikan individu, (2) kepemilikan umum, dan (3) kepemilikan negara. Masing-masing kepemilikan ini memiliki karakteristik dan hukum-hukum tertentu. Misalnya, negara tidak boleh memberi hak khusus kepada individu atau perusahaan untuk mengelola dan memanfaatkan harta-harta milik umum. Harta milik umum harus dikelola oleh negara, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Islam menetapkan SDA adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan yang akan berpengaruh terhadap hidup manusia.
Islam juga memiliki konsep "hima“, yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi. Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, dan berperan sebagai raain yang akan mengelola SDA dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan. Islam telah menjelaskan sistem ekonomi secara rinci dan jelas.
Sistem inilah yang seharusnya dipelajari oleh kaum Muslim, diterapkan di tengah-tengah masyarakat, dan digunakan untuk mengatur seluruh interaksi ekonomi yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Di tengah keputusasaan manusia menyelesaikan problem-problem ekonomi yang diakibatkan penerapan sistem kapitalis, sudah seharusnya kaum Muslim mendalami sistem ekonomi Islam, menerapkan, dan mencabut sistem ekonomi kapitalis dari benak kaum Muslim. Wallahualam bissawab. []
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar