Kejahatan Seksual Buah Sistem Sekulerisme


Oleh : Vera Carolina, S.P

Miris ketika masyarakat mengetahui peristiwa grup kejahatan seksual hubungan sedarah (inces). Dilansir detiknews.com (18/05/2025), Grup FB bernama "Fantasi Sedarah" ramai dibicarakan di media sosial X hingga di Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar sejumlah isi percakapan grup tersebut berkaitan dengan perbuatan inses. Adanya grup inces serta grup lain yang merusak perilaku hidup masyarakat seperti grup pedofilia, LGBT, swinger sudah berkembang di negeri ini. Ibarat fenomena gunung es, grup-grup yang ada di media sosial jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pelaku kejahatan seksual di dunia nyata. Media sosial yang beragam menjadi sarana yang efektif bagi pelaku penyimpangan dan kejahatan seksual. 
         
Fakta adanya inces berdampak pada keamanan dan kenyamanan rumah dan keluarga. Sejatinya rumah sebagai tempat yang aman bagi tumbuh dan berkembangan anak-anak dan remaja tetapi saat ini rumah bisa menjadi tempat yang mengancam tumbuh kembang mereka. Kenyaman yang seharusnya di dapat dalam keluarga sebaliknya menjadi kekhawatiran bagi mereka. Keluarga sebagai benteng pertahanan terakhir telah dirusak oleh tatanan kehidupan yang serba bebas. Akibatnya menjadi ancaman dan krisis generasi berkualitas di masa yang akan datang. 


Kerusakan sistem sekulerisme
         
Jika kita cermati kasus kejahatan seksual seperti inces saat ini kasus tersebut masih ada dan terus bertambah jumlahnya. Hal tersebut disebabkan bulan hanya faktor individu semata sistem yang diterapkan dalam mengatur kehidupan. Faktor individu yang lemah dari pemahaman agama adalah bagian dari hasil penerapan sistem sekulerisme. Sistem tersebut menjauhkan manusia untuk terikat dengan aturan pencipta manusia. 
        
Kehidupan dalam sistem sekulerisme memunculkan paham kebebasan (liberalisme), memberikan kebebasan kepada individu untuk melakukan perbuatan yang disukainya meskipun bertentangan dengan fitrah manusia. Perbuatan inces terjadi karena paham kebebasan dalam berprilaku. Hasrat seksual yang muncul disalurkan tanpa mempertimbangkan aturan agama. Sehingga pelaku secara sadar melakukan perbuatan inces kepada anak, ibu, atau saudara kandung. Ketika kebebasan di jadikan kiblat maka seks bebas dianggap kebebasan individu dannpenyimpangan seksual dianggap hak asasi. Inilah kerusakan yang terjadi ketika sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadi sistem dalam tatanan kehidupan. 


Sistem Islam sebagai Solusi

Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan pencipta untuk mengatur kehidupan manusia. Fakta manusia lemah, butuh yang lain dan terbatas meniscayakan manusia butuh pengaturan dari pencipta manusia. Allah pencipta manusia mempunyai tujuan menciptakan manusia sebagai makhluk yaitu manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Sebagaimana dalam firman Allah surat adzariyat : 56. 

Manusia di dalam kehidupan diwajibkan memiliki keimanan yang kokoh. Keimanan manusia akan menjadikan manusia takut dalam melakukan kemaksiatan. Setiap perbuatan manusia akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah. Keimanan melahirkan konsekuensi terikat dengan aturan Allah. Islam memiliki seperangkat aturan yang dapat menyelesaikan masalah. 
        
Dalam sistem Islam, keluarga bagian dalam masyarakat yang terikat dengan seperangkat aturan Allah. Hubungan antara ayah, ibu, anak, saudara laki-laki dan perempuan sebagai mahram dan saling bekasih sayang. Islam dengan tegas mengharamkan hubungan sedarah (inces). Dalam Al Quran, Allah SWT telah menyebutkan secara jelas mengharamkan menikahi karena berstatus mahram. (QS. An-Nisa:23) 
    
Islam memiliki aturan kewajiban menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan aturan ini dapat mencegah munculnya hasrat seksual karena melihat aurat laki-laki maupun perempuan. Islam juga memerintahkan memisahkan tempat tidur anak-anak yang telah berusia tujuh. Hukum tersebut dapat menciptakan keteraturan dan penjagaan anak dari perbuatan inces. Selain itu, Islam memerintahkan laki-laki maupun perempuan ketika tidur tidak dalam satu tempat tidur dan satu selimut. Aturan tersebut dapat mencegah munculnya peluang penyimpangan seksual sesama jenis. 
     
Dalam sistem Islam perbuatan inces merupakan perbuatan zina. Pelakunya wajib dikenakan hukuman rajam sampai mati ( apabila sudah menikah) dan didera 100 kali cambukan apabila belum menikah. Sebagaimana firman Allah SWt dalam (QS. An-Nur: 2) 
     
Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegahan dan penghapus dosa bagi pelaku kejahatan. Sistem sanksi Islam ketika diterapkan oleh negara akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. 

Dalam Sistem Islam, pencegahan kejahatan seksual, diberlakukan aturan syariat sebagai berikut : 
Pertama, negara menerapkan sistem pergaulan Islam yang berfungsi mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam tanah individu dan sosial.
Kedua, Adanya kontrol sosial di tengah masyarakat. Kewajiban aktivitas amar ma'ruf nahi munkar menjadi aktivitas yang wajib ada ditengah masyarakat agar kejahatan seksual tidak tumbuh subur di komunitas masyarakat.
Ketiga, Negara menerapkan pendidikan Islam. Negara wajib memberikan setiap individu rakyat dengan pendidikan Islam. Pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam, pola pikir dan pola sikap disandarkan pada syariat Islam.
Keempat, Media dalam sistem Islam sebagai sarana edukasi masyarakat untuk meningkatkan taraf berfikir masyarakat. Negara akan menjadikan media sebagai sarana informasi yang berfaedah dan meningkatkan keimanan. Alhasil konten-konten di media sosial yang bertentangan dengan syariat Islam akan dilarang disebarluaskan.

Demikianlah sistem Islam mempunyai seperangkat aturan yang menjadi solusi bagi permasalahan kehidupan manusia. 





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar