Oleh : WINA APRIANI
Belakangan munculnya berbagai pemberitaan kasus pelecahan terhadap anak-anak begitu ngeri mendengarnya. Kasusnya terulang bahkan menjamur hingga menjadi momok bagi anak anak karena merusak masa depan.
Apalagi yang mengkhawatirkan dilakukan keluarga nya sendiri seperti ayah kakak adik kakek, perbuatan mereka sebuah fenomena seksual yang menyimpang di mata agama dan negara. Mereka hanya mengikuti hawa nafsu tanpa peduli akibat perbuatan seksual yang sudah jelas melanggar norma agama.
Berbicara kasus pelecahan seksual, ternyata terjadi juga di kota Sumedang seperti yang disampaikan halaman TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Nasib pilu dialami seorang seorang remaja putri berusia 14 tahun yang berstatus pelajar kelas 3 SMP di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pelajar tersebut dirudapaksa oleh ayah kandungnya.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunJabar.id, pelaku beraksi di pagi hari, saat sang istri sedang bekerja, Rabu (28/5/2025).
Istrinya itu menjadi tumpuan nafkah keluarga dengan menjadi buruh di perusahaan air kemasan.
"Benar, kejadiannya sekira pukul 10.00," kata Babinsa Koramil Tanjungsari, Serda Asep Nurdin Firmansyah, dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Rabu.
Terduga pelaku Bb (34) nekat melakukan aksi bejat tersebut di kediamannya yang sepi. Saat pelaku hendak beraksi, korban berontak dan berteriak, kemudian teriakan korban terdengar oleh tetangganya," katanya. Kata Asep, terduga pelaku langsung melarikan diri keluar rumah. Pelaku langsung kabur," ucapnya.
Belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai kejadian ini.
Apa yang disampaikan pemberitaan diatas begitu tega dan parahnya seorang ayah kandung harusnya sebagai pelindung malah melakukan perbuatan terkutuk dan tidak bisa terpuji. Mengerikan sekali kasus pelecahan yang dilakukan oleh ayah kandung yang di Sumedang. Semoga secepatnya pihak kepolisian melakukan penangkapan atas kasus ini.
Kasus pelecahan bukan hanya satu tapi ada beberapa juga yg terjadi di kota lainnya. Sungguh sangat memprihatinkan, karena bagaimanapun Tindakan pelecehan terhadap anak anak semacam ini menunjukkan kemerosotan moral di tengah masyarakat.
Baru baru ini juga terdapat kasus yang viral tentang grup Facebook yang berisikan tentang pelecehan terhadap anak kandung (inses). Dari beberapa media yang mengabarkan kasus itu, terlihat salah satu anggota grup memberikan pengalaman buruknya ketika melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri.
Pemaparan di atas memberikan gambaran tentang penyimpangan dan pelecehan terhadap anak kandung. Dalam istilah biologi dikenal dengan inses yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh ikatan keluarga dekat. Di antaranya ayah kepada anak perempuan atau ibu dengan anak laki-lakinya. Tentunya perilaku ini merupakan penyimpangan yang ditentang oleh agama Islam, bahkan agama-agama lainnya.
Dalam Catatan Tahunan Komnas HAM melaporkan bahwa terdapat 97 aduan yang dilaporkan tentang Kekerasan Terhadap Anak Perempuan (KTAP) dalam ranah personal, sementara dari lembaga lain sebanyak 518 laporan 2023. Adapun laporan perilaku inses sebanyak 66, menurun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 221. Perilaku inses ini dilaporkan meliputi pelecehan seksual disertai kekersan fisik, perkosaan dan eksploitasi seksual. Di antara pelaku inses adalah Ayah kandung, ayah tiri, paman, dan sepupu. Pola yang sering digunakan adalah memanfaatkan kepercayaan korban, baik relasi ayah kepada anak, atau sepupu. (Baca: Catatan Komnas Perempuan, 2022-2023). Kemungkinan masih banyak kasus-kasus serupa yang belum dilaporkan.
Kemudian terdapat penelitian yang dilakukan oleh Rudyatuh Zahra Latief, dkk dengan judul 'Gambaran Distorsi Kognitif pada Pelaku Kekerasan Seksual Inses (2024)'. Ia melakukan penelitian terhadap 3 pelaku Inses yang dilakukan di Lapas Kelas 1 Makassar. Penelitian ini mengungkapkan bahwa terdapat 5 bentuk distorsi kognitif yang dialami oleh palaku kekerasan seksual inses berdasarkan theory Ied approach.
Pertama, pelaku merasa kekerasan seksual pada anaknya di luar kendalinya, misalnya dikendalikan setan (uncontrollable). Kedua, pelaku meyakini tindakan inses berbahaya, namun pelaku melihat korban (anak) baik saja setelah tindakan pertama (nature of harm). Ketiga, menganggap bahwa anak juga menikmati tindakan pelaku (children a sexual beings). Keempat, balas dendam pada istrinya yang menolak berhubungan seksual dengannya (dangerous word), Kelima keyakinan pelaku bahwa berhak melakukan itu, adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban (entitlement).
Salah satu tanggung jawab orang tua ialah memberikan rasa aman kepada anaknya. Keluarga selayaknya menjadi tempat pulang yang hangat bagi anak selepas selesai dari kegiatannya di luar, bukan malah manjadi tempat yang subur bagi kekerasan dan pelecehan.
Keterbatasan pengetahuan anak tentang bahaya kriminal, seharusnya tidak dijadikan kesempatan bagi orang tua untuk melakukan tindakan yang menyimpang, seperti pelecehan.
Dalam Islam, orang tua boleh mencium pipi anaknya dengan alasan kasih sayang. Namun dilarang mencium pipi anaknya dengan syahwat, bahkan melihat anaknya dengan syahwat merupakan sesuatu yang haram.
Jika mencium pipi seorang anak dengan syahwat saja dilarang, maka tak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan pelecehan terhadap anak kandung. Bahwa pelecehan terhadap anak kandung merupakan sesuatu yang keji. Dalam sebuah hadis dijelaskan, bahwa pelaku tindakan keji akan mengundang kemurkaan Allah.
إِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيء
Artinya, “Sesungguhnya Allah amatlah murka terhadap seorang yang keji lagi jahat.” (HR al-Tirmidzi)
Sementara perilaku kekerasan seksual terhadap anak kandung termasuk dari perbuatan yang keji dan tercela. Kita dapat membayangkan, bahwa orang paling terdekat (keluarga) yang diandaikan sebagai tempat yang teraman bagi seorang, justru menjadi ancaman bagi kehormatan dirinya. Perilaku pencabulan anak bukan hanya melanggar aturan agama, tapi juga memberikan mimpi buruk bagi masa depan korban.
Bahwa setiap anak yang menjadi korban pelecehan seksual akan berdampak pada gangguan sosial emosionalnya, dan merasa rendah diri sebab hasil dari perilaku keji tersebut. Selain itu, sang anak akan mengalami trauma, terbayang-bayang, mimpi buruk tatkala menghadapi situasi yang mengingatkan mereka pada masa lalunya. Termasuk yang paling parah, beresiko menjadi pelaku di masa yang akan datang.
Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan manusia dan keturunan. Menjaga keturunan (Hifzu Nasl) merupakan salah satu dari pada Maqasid Syariah (tujuan pokok syariah). Segala bentuk perilaku yang dapat mencederai keturunan dalam hal ini adalah anak, maka merupakan sesuatu yang dilarang dalam agama. Dan perilaku pelecehan seksual merupakan perilaku yang merusak fisik dan psikis seorang anak, maka hal itu agama melarang keras perilaku keji tersebut.
فَكُلُّ مَا يَتَضَمَّنُ حِفْظَ هَذِهِ الْأُصُولِ الْخَمْسَةِ فَهُوَ مَصْلَحَةٌ، وَكُلُّ مَا يُفَوِّتُ هَذِهِ الْأُصُولَ فَهُوَ مَفْسَدَةٌ وَدَفْعُهَا مَصْلَحَةٌ.
Artinya: Segala sesuatu yang bertujuan untuk menjaga landasan pokok yang lima (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) maka itu adalah kemaslahatan, dan segala hal yang mengabaikan kelima pokok tersebut adalah kerusakan, sedangkan mencegahnya adalah kemaslatahan. (Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Mustashfa, {Dar El-Kotob Ilmiah: 1993}, halaman 174).
Pelecahan seksual terhadap anak dilarang secara syariat dan termasuk dari pada dosa besar. Karena ia telah mengotori dirinya dari fitrah seorang orang tua yang berkewajiban menjaga kehormatan anaknya. Ia mencemari anaknya dengan syahwat dengan cara yag buas dan keji. Hal ini merupakan kekerasan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Islam amat menjunjung tinggi kehormatan manusia, menjaga martabat, dan senantiasa menghindari perbuatan yang merusak kehormatan. Bahwa Islam telah menentapkan hukum yang bertujuan menjaga kehormatan, mulai dari hukum menundukan pandangan hingga berujung pada penegakkan hukum bagi pelaku zina dan pelaku fitnah yang merupakan penyerangan fisik terhadap kehormatan.
Semua mekanisme cara Islam menyalamatkan anak anak yang menjadi perbuatan pelecehan seksual hanya bisa dilakukan jika negara menerapkan syariah Islam kaffah salam seluruh aspek kehidupan. Inilah yang diwujudkan menjadikan masyarakat yang Islami takut terhadap hukum Allah maka sudah saatnya kita bersama-sama menegakan sistem Islam dimuka bumi ini Wallahu alam bi ash shawab []
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar