Oleh : Siami Rohmah (Pegiat Literasi)
Lantang suara protes mengemuka atas aktivitas penambangan nikel yang ada di kawasan geopark Raja Ampat. Diawali oleh Greenpeace pada acara diskusi Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Jakarta.Dalam acara ini Greenpeace melakukan protes atas kerusakan yang terjadi di kawasan konservasi dunia di Raja Ampat. Karena ramainya protes atas penambangan ini, pada akhirnya Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasional penambangan. Namun menurut Greenpeace hal ini hanyalah akal-akalan untuk meredam protes. (BBC Indonesia).
Izin penambangan di Raja Ampat dibeberekan oleh Greenpeace. Ada 16 izin pertambangan nikel, meliputi lima izin aktif dan 11 izin yang pernah diterbitkan sebelumnya, tetapi kemudian sudah dibatalkan atau kadaluarsa. Sedangkan 12 dari 16 izin tersebut berada dalam kawasan Geopark Global UNESCO.(Greenpeace).
Izin penambangan ini mulai dikeluarkan sejak 2013 pada PT Mulia Raymond Perkasa. Saat ini ativitas penambangan dihentikandan pemerintah juga menyatakan telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi 4 pertambangan dari 5 pertambangan aktif. Yang tersisa adalah PT Gag Nikel.
PT Gag mengantongi izin operasi produksi sejak 2017, berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 berlaku hingga 30 November 2047.(Tempo.Co) Belakangan disebutkan bahwa saham PT Gag dimiliki oleh PT Antam yang merupakan BUMN.
Penambangan di kawasan konservasi mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati yang dilindungi, termasuk oleh dunia internasional. Di dalam negeri sendiri aktifitas ini melanggar UU Kelestarian Lingkungan. Sebenarnya melakukan penambangan tidak diperbolehkan dilakukan di pulau-pulau kecil. Pulau kecil yang dimaksud di sini adalah pulau yang memiliki luas di bawah 200 km². Semetara penambangan yang sedang dilakukan ada di pulau dengan luas sekitar 70 km².
Semua yang kita saksikan saat ini menunjukkan betapa rusaknya sistem kapitalisme. Kerusakan lingkungan tidak menyentuh hati mereka, bahkan UU sekalipun bisa dilanggar demi memenuhi keserakahan para oligarki akan penambangan. Penguasa yang ada justru berusaha memuluskan usaha para oligarki untuk melakukan penambangan.
Pengacara Ahmad Khozinudin menyebutkan pemerintah saat ini lebih jahat dari VOC. Jika dahulu VOC membangun sarana trasportasi untuk mengangkut dagangan dengan uang mereka sendiri, saat ini pemerintah membangun menggunakan uang rakyat untuk memuluskan usaha para oligarki. Termasuk dalam penambangan nikel ini. Sengaja PT Gag (di bawah BUMN) ditempatkan di luar sebagai tameng. Sementara di dalam adalah perusahaan-perusahaan swasta, termasuk perusahaan milik Aguan juga beroperasi di sana. Jelaslah pengusaha lebih berkuasa.
Dalam Islam, SDA merupakan bagian dari kepemilikan umum. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda, yang artinya: "Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api". (HR. Abu Dawud)
Dalam kasus penambangan nikel, termasuk barang tambang melimpah jumlahnya. Yang tidak boleh dimiliki secara pribadi termasuk di sini perusahaan swasta. Iman at Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Abyadh bin Hamal, yang artinya: "Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah saw. untuk mengelola tambang garamnya. Lalu Beliau memberikannya. Setelah ia pergi,ada seseorang dari majelis tersebut bertanya, "Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engakau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir". Rasulullah kemudian bersabda, "Kalau begitu cabut kembali tambang tersebut darinya." (HR at Tirmidzi).
Jelaslah larangan memberikan hak kelola tambang pada swasta. Islam juga mewajibkan menjaga lingkungan yang itu berpengaruh pada kelangsungan hidup manusia. Dalam Islam juga ada konsep Hima, yang merupakan tempat wilayah konservasi untuk menjaga keseimbangan alam. Wilayah ini tidak boleh disentuh ataupun digunakan untuk kepentingan manusia. Pada masa Rasulullah ditetapkan Hima an Naqi, beliau melarang berburu pada radius empat mil, kemudian masyarakat dilarang merusak tanaman dalam radius 12 mil.
MasyaAllah, demikianlah pemimpin dalam Islam, akan menjalankan amanahnya sebagai raa'in (penanggung jawab) sesuai syariat Islam. Dia akan menjaga, tidak hanya manusianya tetapi juga kelestarian lingkungannya, mengelola SDA dengan penuh ketundukan kepada penciptanya. Semua ini akan terwujud ketika setiap sendi aturan sesuai dengan yang Allah perintahkan dan menjauhi semua yang Allah larang. Sehingga keberkahan dari langit dan bumi akan diturunkan, insyaAllah. []
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar