Kejahatan Seksual di Sekolah Makin Marak, Butuh Solusi Tuntas


Oleh : Intan Marfuah (Aktivis Muslimah)

Mengutip dari REDAKSI8.com bahwa kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum Guru berinisial J (36) terhadap siswi berinisial F (14) di SMP Negeri 10 Samarinda menuai keprihatinan publik.

Meski mencuat sejak beberapa waktu lalu, upaya hukum terhadap pelaku masih jalan di tempat.

Pasalnya, orang tua korban disebut enggan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.

Namun, menurut Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), alasan tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 202a2 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan ruang yang sangat jelas,” tegasnya.

“Siapa pun yang mengetahui atau mendengar informasi dugaan kekerasan seksual dapat melaporkannya, termasuk aparat penegak hukum yang menerima informasi tersebut,” sambung Sudirman, Kepala Biro Hukum TRC PPA saat ditemui awak media pada Rabu (04/06) malam.

Sudirman menyebut pihaknya telah menerima sejumlah tangkapan layar percakapan yang berisi dugaan pelecehan secara verbal dan digital antara terduga pelaku dan korban.

Bahkan, ada indikasi bahwa pelecehan tidak hanya terjadi secara verbal, tetapi juga fisik.

“Kami belum bisa menemui korban secara langsung, namun bukti yang kami pegang cukup kuat,” tambahnya.

Menanggapi informasi yang menyebut hubungan antara korban dan pelaku sebagai hubungan suka sama suka, Sudirman menegaskan, cara pelaku mendekati korban dengan bujuk rayu adalah pola klasik dalam banyak kasus serupa.

Meski mengaku belum dapat bertemu korban, Sudirman menyebut TRC PPA akan terus mencari celah komunikasi dan memastikan hak-hak korban terlindungi.

“Kami ingin tegaskan kembali, bahwa proses hukum tetap harus berjalan meski tidak ada laporan dari korban. Karena hukum kita hari ini sudah sangat tegas.” tandasnya. (Redaksi8.com, 06-Juni-2025).

Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan dengan oknum guru sebagai pelaku,tidak ubahnya fenomena gunung es. Kasus-kasus yang viral hanyalah sebagian kecil dari yang tampak di permukaan, sedangkan yang luput dari pemberitaan masih sangat banyak.

Miris, guru adalah pendidik yang seharusnya menjadi teladan dalam ketinggian moral dan akhlak, tetapi justru menjadi pelaku pelecehan seksual yang tidak lain adalah perbuat maksiat yang keji. Ini jelas masalah serius di tengah masyarakat kita, khususnya dalam sistem pendidikan dan pergaulan.

Sistem pendidikan saat ini dibangun dengan asas sekuler, yaitu pemisahan antara agama dan kehidupan. Sekulerisme itu pula uang menjadi asas sistem demokrasi kapitalisme yang diterapkan di negara kita. Dalam sistem ini,agama dianggap sebagai bagian dari ranah privat dan hanya boleh mengatur urusan ibadah ritual individu saja. Urusan kehidupan lainnya diatur dengan prinsip demokrasi,yaitu menyerahkan hak pembuatan hukum kepada akal manusia.

Sistem sekuler juga memberi ruang bagi kebebasan berpikir dan berprilaku. Seseorang bebas berpendapat dan bertingkah laku selama dianggap tidak merugikan orang lain. Perbuatan asusila seperti perzinaan diklaim tidak bisa dianggap sebagai kejahatan,selama dilakukan atas dasar suka sama suka sehingga perbuatan ini juga tidak bisa tersentuh hukum.

Jelas, selama sistem sekuler demokrasi kapitalisme yang rusak dari akarnya ini masih tetap diterapkan oleh negara,selama itu pula kasus pelevuseksual di lingkungan pendidikan akan terus berulang. 

Sebagai sistem kehidupan yang sempurna, Islam memiliki mekanisme yang khas dan komprehensif untuk mengatasi pelecehan seksual,tidak hanya di sekolah tetapi juga di seluruh lingkungan masyarakat. Dalam hal ini,ada tiga bagian sistem yang saling terkait,yaitu sistem pergaulan sistem pendidikan,dan sistem sanksi

Pertama, sistem pergaulan Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang berupa perintah dan larangan terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan. Contohnya Islam telah memerintahkan kepada manusia,baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan. Betapa banyak kasus pelecehan seksual bermula dari mata. Dengan perintah menundukkan pandangan ini, satu pintu menuju zina akan tertutup.

Kedua, sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam menjadikan fokus pembelajaran pada amal perbuatan yang nyata, bukan terbatas pada aspek teori. Islam dipelajari untuk dipahami dan diterapkan, bukan demi nilai ujian. Ketaatan pada aturan Islam adalah buah dari keimanan, bukan karena takut terhadap sanksi atau ancaman. Dengan begitu,tiap individu akan berusaha taat dan terikat dengan syari'at tiap saat, bukan hanya saat ada yang melihat.

Sistem pendidikan Islam memiliki karakteristik yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Tujuan utamanya adalah membentuk kepribadian Islam pada peserta didik. Kepribadian islami (asy-syakhshiyyah al-islâmiyyah) sebagai hasil dari pendidikan Islam memiliki dua karakter utama, yakni pola pikir islami (al-‘aqliyyah al-islamiyyah) dan pola sikap islami (an-nafsiyyah al-islâmiyyah).

Sistem pendidikan Islam dimulai oleh Rasulullah ï·º. Beliau mengajarkan hukum-hukum Islam kepada kaum muslim, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. Tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Islam mendidik setiap generasi dan angkatan. Rasulullah saw. dan para sahabat mengislamkan hampir semua kalangan. Mereka mengajarkan Al-Qur’an dan Sunah kepada segenap lapisan masyarakat. Dengan itu lahirlah generasi ululalbab yang cerdas dan saleh.

Meski demikian, Islam tetap memperhatikan ilmu pengetahuan umum (sains). Rasulullah saw., misalnya, pernah mengizinkan dua orang sahabat beliau pergi ke Yaman untuk mempelajari teknik membuat senjata yang bernama dabbabah. Rasulullah saw. juga mendorong kaum muslim untuk mengembangkan teknik pembuatan busur panah dan tombak. Beliau pun menganjurkan para wanita saat itu untuk mempelajari ilmu tenun, menulis, dan merawat orang-orang sakit (pengobatan). Beliau juga memerintahkan para orang tua agar mengajarkan kepada anak-anak mereka olahraga memanah, berenang, dan menunggang kuda. Dari sistem pendidikan Islam yang dipelopori oleh Rasulullah saw. inilah kelak lahir generasi emas yang berkualitas, baik dari sisi intelektualitas maupun spiritualitas.

Kurikulum pendidikan dalam Islam bersifat unik dan khas. Kurikulumnya dirancang untuk membentuk generasi emas yang berkepribadian Islam. Ketakwaan yang menjadi ciri khas para peserta didik ini mampu membuat mereka memahami arti dari ilmu dan kebermanfaatannya untuk kemaslahatan umat.

Dalam pandangan Islam, pendidikan bukanlah sekadar media pentransfer ilmu pengetahuan. Pendidikan juga merupakan “alat” pembentuk kepribadian islami, yakni pembentuk pola pikir islami dan pola sikap islami pada peserta didik. Pola pikir islami berkaitan dengan pemahaman peserta didik terhadap hukum-hukum Islam (wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram). Pola sikap islami berkaitan dengan perilaku peserta didik yang sesuai dengan hukum Islam di semua aspek kehidupan.

Dalam pandangan Islam, orang tua di tengah keluarga wajib menjalankan fungsi pendidikan Islam kepada anak-anak mereka. Pemerintah pun wajib menjalankan sistem pendidikan Islam yang melahirkan generasi berkepribadian islami. Pemerintah juga wajib menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas sesuai dengan hukum dan ketetapan Allah Taala. Di sisi lain, masyarakat pun wajib menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Sinergitas antara keluarga, guru, dan masyarakat yang ditopang oleh negara dalam melaksanakan sistem pendidikan Islam terbukti pernah melahirkan generasi emas sepanjang sejarah peradaban dunia. Kondisi ini berlangsung sejak penerapan sistem pendidikan Islam yang dimulai pada masa kepemimpinan Rasulullah saw. sebagai kepala Negara Islam di Madinah, lalu dilanjutkan hingga pada masa kepemimpinan Khulafaurasyidin dan para khalifah setelah mereka sepanjang era Kekhilafahan Islam selama berabad-abad.

Sistem pendidikan Islam di dalam Negara Khilafah mengintegrasikan ilmu agama (seperti akidah, fikih, tasawuf/akhlak, dll) dengan ilmu duniawi (seperti sains, matematika, dan teknologi). Tujuannya adalah untuk menghasilkan generasi yang tidak hanya cerdas dalam urusan dunia, tetapi juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang ajaran agama dan mampu menerapkan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupan.

Ketiga ,jika kasus pelecehan seksual tetap terjadi,negara akan memberlakukan sistem sanksi yang tegas. Untuk pelaku zina belum menikah,baik laki-laki maupun perempuan,akan dijilid sebanyak seratus kali cambukan. Sedangkan perzina yang sudah menikah,akan dirajam sampai mati. Hal ini sesuai dengan firman Allah Taala di dalam QS An-Nuur ayat 2,yang artinya, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah."

Dengan penerapan sistem sanksi tersebut, selain akan menghasilkan efek jera juga berfungsi sebagai penebus dosa atas kesalahan yang telah diperbuat pelaku. Sanksi hukum di dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pencegah (agar orang lain tidak melakukan pelanggaran serupa) juga sebagai penebus (atas dosa dari pelanggaran yang dikerjakan pelaku).




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar