Oleh: Mutiara Aprillia Dzakiroh
Pendidikan adalah hak fundamental yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara untuk seluruh warga negaranya. Di Indonesia, pendidikan masih menjadi persoalan kompleks karena biaya yang mahal dan ketimpangan akses. Banyak anak yang tidak dapat menikmati hak pendidikannya secara layak akibat keterbatasan ekonomi keluarga. Walaupun pemerintah telah meluncurkan berbagai program seperti dana BOS dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), permasalahan pendidikan masih belum tuntas karena akar persoalan kemiskinan dan ketimpangan belum terselesaikan. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan kerap dianggap sebagai komoditas yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu saja.
Hambatan Ekonomi dalam Akses Pendidikan
Data dari Tirto (2024) menunjukkan bahwa kendala ekonomi menjadi faktor utama anak-anak tidak dapat bersekolah. Intervensi pemerintah melalui bantuan dana BOS dan KIP hanya menjadi penyangga sementara, tanpa mampu menghilangkan akar masalah kemiskinan yang menghalangi pendidikan. Pendidikan masih dianggap sebagai barang yang mahal dan sulit dijangkau oleh keluarga miskin, sehingga menyebabkan kesenjangan pendidikan yang semakin melebar.
Program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Unggul
Pemerintah melalui program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Unggul berupaya menciptakan pemerataan pendidikan dengan memisahkan siswa berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga. Program Sekolah Rakyat ditujukan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, sementara Sekolah Garuda Unggul diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga yang secara finansial lebih mampu. Namun, program ini masih dianggap sebagai solusi sementara dan hanya menambal ketimpangan dalam sistem kapitalisme, sebagaimana yang dikritisi oleh Detik (2024).
Pendidikan sebagai Hak Syar’i dalam Islam
Islam memandang pendidikan bukan hanya sebagai hak sosial, melainkan hak syar’i yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara berkewajiban menjamin pendidikan merata tanpa diskriminasi ekonomi dan sosial, baik untuk anak di kota besar maupun daerah terpencil. Tujuan pendidikan adalah untuk membentuk generasi yang beriman, berilmu pengetahuan, dan mampu memajukan peradaban umat Islam. Menurut Fajar (2025), pendidikan dalam Islam bukan sekadar solusi ekonomi, melainkan bagian dari sistem sosial yang berkeadilan. Negara wajib membiayai pendidikan melalui Baitul Maal agar semua anak mendapatkan haknya tanpa terkecuali.
Perintah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya
Perintah menuntut ilmu menjadi ayat pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ï·º, sebagaimana tertera dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1-5 yang berbunyi:
اقْرَØ£ْ بِاسْÙ…ِ رَبِّÙƒَ الَّذِÙŠ Ø®َÙ„َÙ‚َ . Ø®َÙ„َÙ‚َ الْØ¥ِÙ†ْسَانَ Ù…ِÙ†ْ عَÙ„َÙ‚ٍ . اقْرَØ£ْ ÙˆَرَبُّÙƒَ الْØ£َÙƒْرَÙ…ُ . الَّذِÙŠ عَÙ„َّÙ…َ بِالْÙ‚َÙ„َÙ…ِ . عَÙ„َّÙ…َ الْØ¥ِÙ†ْسَانَ Ù…َا Ù„َÙ…ْ ÙŠَعْÙ„َÙ…ْ
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam, mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya." (QS. Al-‘Alaq: 1-5).
Ayat-ayat ini merupakan wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad ï·º. Perintah "Iqra’" (Bacalah) mengandung makna menuntut ilmu dan belajar dalam arti luas, bukan hanya membaca secara harfiah. Allah SWT mengingatkan bahwa Dia-lah pencipta manusia dari sesuatu yang sangat sederhana (“segumpal darah”). Allah juga yang Maha Pemurah dan mengajarkan manusia menggunakan pena—simbol ilmu pengetahuan dan teknologi—dan mengajarkan hal-hal yang belum diketahui manusia sebelumnya.
Dalam tafsir Ibn Kathir, ayat ini menekankan urgensi ilmu pengetahuan sebagai fondasi peradaban manusia dan kewajiban untuk menuntut ilmu secara terus-menerus. Pendidikan merupakan amanah dari Allah untuk membentuk manusia yang berilmu dan bertakwa. Oleh karena itu, negara wajib menjamin agar seluruh anak memperoleh pendidikan yang merata tanpa diskriminasi, agar terbentuk generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.
Selain itu, jurnal ilmiah dari STIS Hidayatullah (2024) menegaskan bahwa menuntut ilmu adalah perintah yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim, termasuk ilmu syar’i dan ilmu umum seperti teknologi dan pengetahuan. Hal ini memperkuat konsep bahwa pendidikan bukan hanya kebutuhan duniawi, melainkan juga kewajiban agama yang harus didukung penuh oleh negara sebagai pelayan masyarakat.
Pendidikan Islam: Membangun Generasi Pemimpin Peradaban
Pendidikan Islam tidak hanya membentuk kemampuan akademik, tetapi juga karakter yang kuat dan siap berdakwah serta berjuang mempertahankan nilai-nilai Islam. Pendidikan Islam diarahkan untuk mencetak generasi yang menjadi mercusuar peradaban Islam dan menjadi kiblat dunia, sebagaimana diulas oleh Tempo (2024).
Kesimpulan
Pendidikan adalah hak syar’i dan tanggung jawab negara yang harus dijamin tanpa diskriminasi. Program pemerintah yang ada masih belum menyelesaikan masalah ketimpangan pendidikan. Islam memberikan solusi sistemik dengan menempatkan pendidikan sebagai kewajiban negara yang wajib dibiayai secara merata. Pendidikan yang berlandaskan nilai Islam akan mencetak generasi emas yang mampu mengangkat peradaban umat.
Sumber:
Tirto, (2024). Kesulitan Ekonomi Jadi Faktor Terbesar Anak Tak Bersekolah di RI
Detik, (2024). Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Putus Mata Rantai Kemiskinan
Detik, (2024). Pertama di RI Jateng Gratiskan 139 Sekolah Swasta untuk Siswa Tak Mampu
Fajar, (2025). Anggaran Sekolah Rakyat 2025 Tembus Rp 25 Triliun
Tempo, (2024). Fakta-fakta Sekolah Unggulan Garuda yang Digagas Prabowo
Ibn Kathir, Tafsir Surah Al-‘Alaq 1-5
STIS Hidayatullah, (2024). Menuntut Ilmu dalam Perspektif Islam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar