Judi Online berkedok Marketplace


Oleh: Mariam Aprilia 

Judi online semakin merajalela dan beragam jenisnya. Dari judi poker, slot hingga judi berbentuk marketplace pun berselancaran di media sosial. Untuk judi berkedok marketplace, korbannya pun kebanyakan dari kalangan remaja sampai ibu-ibu muda pengangguran. Banyak yang tergiur dengan mempromosikan produk atau jasa kepada target konsumen dengan meningkatkan jumlah penjualan, hanya bermodalkan jari dan gadget.

Judi online menawarkan berbagai jenis permainan yang semuanya dirancang untuk menarik pemain dengan janji kesenangan dan potensi kemenangan besar. Platform judi marketplace biasanya menggunakan model bisnis di mana mereka menyediakan platform untuk para pemain bertaruh, dan kemudian mengambil komisi atau persentase dari taruhan yang dipasang. 

Resiko pemain dapat kehilangan uang yang mereka pertaruhkan, dan ada kemungkinan mereka juga menjadi kecanduan atau mengalami masalah keuangan sebagai akibat dari perjudian. 

Dalam Islam, judi online hukumnya haram, sebagaimana halnya semua bentuk perjudian. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Quran yang melarang perjudian dan menganggapnya sebagai perbuatan setan. Judi online juga dilarang karena tidak memiliki manfaat, melainkan hanya menimbulkan mudharat atau bahaya bagi orang yang bermainnya. 

Allahu 'alam bi sawab



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar