Oleh : Eulis Nurhayati
Narkoba merupakan salah satu ancaman serius bagi masyarakat modern, karena dampaknya yang merusak tidak hanya pada kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga pada tatanan sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu seharusnya masyarakat tau akan bahaya ancaman tersebut. Namun, meskipun sudah banyak orang tahu akan ancaman bahaya besar akibat narkoba, faktanya transaksi dan peredaran narkoba saat ini justru meningkat. Dilansir dari beritasatu online, Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak. "Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025-2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana dikutip dari Antara, Selasa (13/5/2025).
Adapun dikutip dari Metrotvnews online, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita. "Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.
Untuk fakta yang lain juga dikutip dari antaranews online, TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau pada Selasa (13/5). Panglima Komando Armada I Laksda Fauzi dalam konferensi pers, Jumat (16/5), menjelaskan terdapat lima pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand dan Myanmar yang membawa barang tersebut.
Tiga kasus berita diatas sungguh membuat khawatir dan miris. Karena bisa diketahui ternyata transaksi dan peredaran narkoba semakin meningkat dari waktu ke waktu. Meskipun telah diketahui bahwa peredaran narkoba bukanlah hal baru. Puluhan tahun berlangsung, berbagai upaya mulai dari UU, penyuluhan, penangkapan, hingga pembinaan, terus dilakukan. Namun, bukannya hilang, tetapi malah berkembang dan semakin besar transaksi peredarannya. Dengan kata lain besarnya transaksi narkoba menunjukkan maraknya peredarannya dan permintaan tinggi serta banyak yang tergiur keuntungan besar.
Lebih dalamnya jika kita kaji maraknya kasus narkoba sesungguhnya bukan semata sifat narkoba yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena pengaruh sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini yaitu sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem sekuler ini memancarkan landasan hidup liberal yang berperan besar dalam menjerumuskan masyarakat ke dalam atmosfer hidup yang serba bebas termasuk mendorong gaya hidup bebas tanpa peduli halal-haram, termasuk dalam mencari cuan. Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan inipun telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah, sedangkan dalam mengarungi kehidupan, manusia dianggap bebas membuat aturan sendiri.
Terlebih negara yang menganut sistem sekuler-kapitalis justru mencetak masyarakat materialistik dan liberal. Salah satunya bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang, seolah tetap dipertahankan. Sistem kapitalisme-liberalisme telah menghalalkan segala jenis barang untuk diperjualbelikan asalkan menguntungkan. Keuntungan material ini menjadi asasnya. Selama sistem ini diterapkan, meskipun di negeri dengan penduduk Muslim mayoritas, pastinya narkoba akan sulit diberantas.
Ditambah penindakan hukum setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, membuat peredarannya sulit diberantas. Kalaulah tertangkap selalu ada kemudahan bahkan keringanan yang terbaca secara kasat mata karena politik uang bisa membeli hukum. Dan bukan rahasia umum tersinyalir ada oknum/kekuatan besar yang siap menjadi bekingan. Sayangnya, selalu rakyat kecil yang tak seberapa meraup cuan menjadi tumbal. Maka tak heran, peredaran narkoba ini sulit diberantas tuntas.
Berbeda dengan Sistem Islam yang didalamnya Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan negara wajib berperan aktif mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengkonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Untuk itu Islam melarang dan mengharamkan narkoba. Ummu Salamah menuturkan: “Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan”. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Di Dalam sistem Islam pun seseorang yang mempunyai keimanan ia akan berusaha dan mampu memberikan kesadaran bahwa sesungguhnya dirinya sebagai makhluk yang seharusnya mengikuti arahan sang pencipta sebagai Al-Mudabbir yang mengatur kehidupan ini. Wajib mengikuti tuntunan Nya, baik berupa perintah maupun larangan karena akan di pertanggung jawabkan kelak di hadapan Allah SWT. Allah berfirman,
كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ
Artinya: "Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya." (QS. Al Muddassir: 38).
Dan yang harus diketahui juga bahwa Islam sangat menjaga akal sebagai maqashid al syariat tujuan utama syariat karena tanpa akal manusia tidak akan mampu membedakan benar dan salah sesuai syariat itu sendiri dalam menjalani kehidupan. Karena itu Islam memandang narkoba sebagai barang haram tersebab dampaknya yang rusak dan merusak baik akal, pikiran maupun fisik/jiwa manusia. Hal ini termaktub dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah ayat 90, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
Adapun di dalam sebuah hadits Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim).
Karena itu narkotika (narkoba dan benda adiktif lainnya) yang akan melemahkan akal sama seperti minuman keras, hukumnya haram, wajib dijauhi dan berdosa jika dilakukan. Maka dari itu negara Islam akan berperan aktif mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat dari maksiat akibat lemahnya akal dan rusaknya kehidupan sosialnya tersebab narkoba.
Dan juga Islam akan menetapkan sanksi tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba, serta hukuman bagi pengedar dan produsen. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera. Untuk itu jelaslah setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng. Mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab selain melakukan kejahatan narkoba, mereka juga melakukan kejahatan membahayakan masyarakat. Hukuman pengguna narkoba yang baru berbeda dengan pengguna lama. Hukuman juga bisa berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Ta'zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fiqih Islam).
Selebihnya negara wajib memberikan pendidikan Islam gratis untuk membentuk kepribadian yang menjauhi narkoba dan maksiat. Karena sejatinya dalam sistem pendidikan Islam, Islam memiliki karakteristik yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam itu sendiri. Tujuan utamanya adalah membentuk kepribadian Islam pada peserta didik. Kepribadian islami (asy-syakhshiyyah al-islâmiyyah) sebagai hasil dari pendidikan Islam memiliki dua karakter utama, yakni pola pikir islami (al-‘aqliyyah al-islamiyyah) dan pola sikap islami (an-nafsiyyah al-islâmiyyah). Pola pikir islami berkaitan dengan pemahaman peserta didik terhadap hukum-hukum Islam (wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram). Pola sikap islami berkaitan dengan perilaku peserta didik yang sesuai dengan hukum Islam di semua aspek kehidupan.
Selebihnya Islam juga memandang bahwa, ilmu bagaikan jiwa dalam manusia. Ilmu ibarat air bagi kehidupan. Pendidikan merupakan perkara sangat vital, memiliki peran strategis yang tidak bisa diukur hanya dari dimensi keuntungan materi. Oleh karenanya, negara akan menyelenggarakan pendidikan dengan segenap kemampuan. Berapa pun biayanya akan diupayakan pemenuhannya oleh negara. Negara (Khilafah) berkewajiban menjamin hak pendidikan sejak usia SD hingga pendidikan tinggi. Jaminan negara ini bersifat langsung. Maksudnya, hak ini diperoleh secara cuma-cuma (gratis) atau berbiaya semurah-murahnya sebagai hak rakyat atas negara.
Dalilnya adalah Sunnah dan ijma sahabat. Rasulullah Saw. membebaskan sebagian tawanan Perang Badar yang tidak sanggup menebus pembebasannya, agar mengajari baca tulis kepada anak-anak Madinah sebagai ganti tebusannya. Ini menunjukkan pembiayaan pendidikan berasal dari negara. Ijma sahabat menunjukkan wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin, dan imam shalat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (baitulmal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas).
Sungguh hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh lah yang akan menjauhkan manusia dari perbuatan dosa dan maksiat termasuk narkoba.
Wallahu ‘alam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar