Rudapaksa Marak, Perlindungan Terhadap Perempuan Terkoyak


Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Malang nasib perempuan paruh baya berinisial TS (57). Bagaimana tidak, TS diperkosa seorang pria berinisial H dalam rumahnya sendiri di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku masuk lewat jendela dengan cara mengendap-endap. 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkap, saat masuk ke dalam rumah korban, pelaku sengaja mematikan lampu. Lalu, ketika korban keluar dari kamar guna menyalakan lampu, pelaku langsung membekap mulut korban dengan kain. Lalu, pelaku sengaja mendorong korban masuk ke dalam kamar. Saat itu, pelaku mengancam dengan pisau. (VIVA.co.id Rabu, 16/10/2024)

Tidak hanya TS yang menjadi korban rudapaksa. Seorang wanita di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, berinisial SLA (18) diperkosa oleh tiga orang pria. Polisi saat ini masih menyelidiki para pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (16/10/2024) siang. Saat itu korban yang sedang bekerja dipanggil oleh kedua pelaku. "Korban merupakan sales minuman, kemudian pada saat korban sedang jalan korban dipanggil oleh orang tidak dikenal berjumlah dua orang. Lalu korban ditarik tangannya oleh orang tersebut dan dirayu," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (17/10/2024). (detiknews, kamis 17/10/2024).

Perempuan saat ini banyak yang keluar rumah untuk bekerja. Mereka rela meninggalkan anak-anaknya untuk bekerja. Mereka melakukan semua ini untuk melanjutkan denyut nadi perekonomian keluarga. Tidak sedikit dari suami-suami mereka yang kena PHK, mau tidak mau mereka harus bekerja. Perempuan dianggap sebagai mesin penggerak ekonomi keluarga. Sifat "telaten" dari perempuan yang membuat peluang untuk masuk ke industri kerja. Sedangkan ladang pekerjaan bagi laki-laki semakin sempit. Namun mirisnya tidak ada perlindungan keamanan bagi perempuan dalam bekerja. Akibatnya banyak diantara mereka yang menjadi korban rudapaksa. Angkanya dari hari ke hari semakin naik. Perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah dari sisi fisiknya tidak sekuat laki-laki.

Banyaknya organisasi perlindungan terhadap perempuan nyatanya tidak mampu mewujudkan keamanan dan kesejahteraan bagi perempuan. Perempuan masih saja menjadi motor ekonomi ditengah-tengah keamanan yang minim. Perempuan Mereka berupaya membantu perekonomian keluarga menjadi korban rudapaksa. Organisasi-organisasi ini banyak yang memperjuangkan hak-hak perempuan, namun hasilnya banyak yang belum maksimal. Mereka kerahkan segala upaya agar perempuan yang menjadi korban rudapaksa ini mendapatkan hak-haknya dengan layak. Banyak dari organisasi-organisasi ini yang "terjegal" dengan kepentingan segelintir orang. Akibatnya perempuan menjadi korban lagi.

Rudapaksa saat ini masih menjadi PR besar bagi negara kita. Berbagai sanksi telah diterapkan namun tidak mampu menekan angka rudapaksa. Jika kita analisis sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan tidak mampu membuat jera pelaku, sehingga kasus ini kerap terulang. Seharusnya Sanski ini memberikan efek jera bagi pelakunya namun hal ini tidak terjadi. Bahkan yang lebih miris lagi banyak muncul pelaku baru. 

Sistem kapitalisme-sekularisme mengikis fitrah manusia. Perempuan yang seharusnya dilindungi, kini menjadi mangsa empuk untuk menjadi objek kejahatan. Kapitalisme dengan dasar ekonomi yang menjadi pijakannya sehingga membuat materi segala-galanya. Keselamatan pun menjadi nomor dua. Kapitalisme-sekulerisme telah terbukti gagal dalam melindungi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Jika hal ini dibiarkan maka perempuan akan menjadi korban. Harus ada sistem pengganti yang mampu menjaga fitrah perempuan. Sistem tersebut harus bersumber dari Allah sang pencipta manusia, yaitu sistem Islam yang memberikan Rahmat bagi seluruh umat manusia tak terkecuali perempuan.


Islam Melindungi Perempuan dari Kejahatan Rudapaksa

Menurut Wikipedia Pemerkosaan, perogolan, atau rudapaksa adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, trauma emosional dan psikologis terhadap korbannya. Hal ini adalah tindakan yang diharamkan dalam agama Islam. Pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas oleh negara.

Sebelum kita membahas tentang rudapaksa, kita akan mendudukan kembali posisi perempuan dalam kacamata Islam. Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang wajib dilindungi dan dimuliakan. Rasulullah SAW bersabda, “Dunia adalah perhiasan, sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah istri yang shalihah.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr)

Selain itu peran utama perempuan adalah sebagai 'ummu warabatul bait' yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Tugas utamanya mengurus rumah tangga serta mendidik anak-anaknya. Perempuan bukan sebagai motor penggerak ekonomi keluarga. Kerena itu sesungguhnya perempuan tidak wajib bekerja. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Qur'an surat Al Baqarah 233; Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.”

Perlindungan bagi perempuan juga dilakukan dalam sistem Islam. Salah satunya adalah jika melakukan safar lebih dari 24 jam maka harus disertai dengan mahramnya. Nabi SAW bersabda; "Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sehari semalam tanpa disertai mahramnya.” (HR. Bukhari)

Sanksi terhadap pelaku rudapaksa dalam Islam tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Rudapaksa atau pemerkosaan termasuk pada perzinaan. Hukuman bagi yang melakukan pemerkosaan adalah hukuman hadd zina. Namun, yang harus diperhatikan dalam memberikan hukuman hadd zina apabila telah ada 4 orang saksi atau pengakuan dari pelaku, maka hukuman tersebut layak untuk diberikan. Dan jika salah satu dari 2 syarat tersebut tidak terpenuhi maka dapat dikenakan hukuman ta’zir untuk memberikan efek jera bagi pemerkosa.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar