Oleh : Anindya Vierdiana
Dewasa ini semakin banyak para pencari nafkah yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi di tahun ini PHK meningkat, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) sepanjang Januari sampai dengan 26 September 2024 tercatat hampir mencapai 53.000 orang kehilangan pekerjaannya.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, bahwa Total PHK per 26 September 2024 sebanyak 52.993 tenaga kerja (di bandingkan periode yang sama pada tahun lalu) meningkat. (detik.com ,kamis 26-9-2024)
Derasnya arus PHK dapat menjadi urgensi ketenagakerjaan yang akan mengakibatkan krisis ekonomi bila tidak di iringi dengan perubahan dan restorasi dalam berbagai aspek. Semestinya pemerintah mampu mengupayakan untuk meminimalisir angka PHK, memberikan solusi agar para pencari nafkah tetap bekerja.
Sayangnya, ketika para pekerja di PHK, mereka harus berusaha sendiri untuk tetap bertahan hidup. Tak ada jaminan dan perlindungan dari pemerintah. Negara lemah dalam menjalankan peran utamanya sebagai pelayan masyarakat termasuk dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
Faktor utama penyebab masifnya PHK di tengah-tengah kondisi masyarakat yang semakin sulit ini adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekularisme. Hal ini membuat ketidakstabilan ekonomi. Salah satu hasil dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekularisme adalah UU Omnibus Law Cipta kerja yang membuat perusahaan di berikan kemudahan untuk melakukan PHK. Sementara perusahaan justru dengan ringannya mempekerjakan TKA dengan berbagai privilege.
Negara dengan sistem ekonomi kapitalisme sekularisme memberikan keleluasaan bagi para oligarki dalam mengendalikan roda perekonomian tapi mengabaikan kesejahteraan para pekerja.
Kesejahteraan Pekerja dalam Sistem Islam
Jika kesejahteraan pekerja di dalam sistem kapitalisme sekularisme terabaikan, maka berbeda halnya jika di dalam sistem Islam. Negara berlandaskan sistem Islam akan berperan sebagai pelayan masyarakat, yang benar di laksanakan dan bukan hanya sebagai semboyan. Negara memiliki banyak sumber daya yang dapat dikelola dengan benar dan akan di distribusikan untuk rakyat. Negara akan menyediakan banyak lapangan pekerjaan serta memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja. Kemudian negara juga akan mengawasi hubungan antara perusahaan dan para pekerja agar dapat terjaga hak dan kewajibannya, tujuannya agar tidak ada kedzaliman antara keduanya.
Negara pun akan memberikan tunjangan kepada rakyat yang memiliki keterbatasan dalam bekerja, sehingga mereka tetap dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Dalam aturan Islam, negara tidak akan mengabaikan rakyat atau para pekerja. Oleh karena itu, hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah maka setiap permasalahan akan di atasi dengan tuntas sehingga seluruh rakyat akan sejahtera.
Wallahu a'lam bish shawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar