Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online oleh beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (01/11/2024) siang. Polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi serta tiga warga sipil. Sebelas tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Komdigi memperkerjakan delapan operator untuk mengurus 1.000 situs judi online. Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, ada 1.000 situs yang justru dibina supaya tidak diblokir. Dari pekerjaan mengurus 1.000 situs judi online yang dibina, kedelapan operator mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000. Dan pihak kantor satelit mematok harga Rp 8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar pemblokiran. Kalau pelaku sudah kenal dengan pengelola situs judol maka tidak diblokir. Pelaku menyewa dan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit. (kompas.com, 01/11/2024)
Pejabat dan pegawai Komdigi yang ditangkap terkait judol diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diberi kewenangan untuk mengecek web-web judi online dan diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.
Bagaimana judi bisa diberantas kalau yang memiliki kewenangan justru menjadi penyebab menjalarnya judi dengan membiarkan situs judol yang seharusnya diblokir malah dibina demi mendapatkan keuntungan pribadi?
Menjadi kaya dengan cara instan melalui jalan judi baik judi online maupun judi offline masih menjadi impian masyarakat banyak. Namun tentu kerugian yang diderita selalu lebih besar daripada keuntungan sesaat yang didapat dari judi online maupun offline.
Judi online maupun offline, sudah lama menjadi salah satu penyakit masyarakat. Judi menjadikan pelakunya mengalami banyak persoalan. Mulai dari terganggu secara keuangan, stress, terisolasi secara sosial, produktivitas hidup menurun, masalah kesehatan, berhadapan dengan hukum hingga gangguan hubungan di dalam keluarga, pertemanan dan pekerjaan.
Dampak dari judi online adalah rentan dengan terjadinya kebocoran data. Juga potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang (financial laundering), perangkat pemeras (ransomware) hingga pencurian data pribadi. Ditambah aksi kriminal yang dilakukan oleh pecandu game online, yang akan terus berupaya mendapatkan modal berjudi, demi menutupi kerugian atau hutang berjudi online.
Pemberantasan judi atau judol pun tidak akan ada akhirnya ketika aparatur negara yang seharusnya memberantas justru memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Disamping itu, karena sistem hukum yang lemah maka pemberantasan judi makin jauh dari harapan. Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini. Pemisahan agama dari kehidupan, menjadikan masyarakat tidak menghiraukan halal dan haram sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan.
Dalam Islam, perjudian adalah haram. Allah SWT telah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah [5]: 90).
Islam menutup celah perjudian dengan cara membentuk ketaqwaan individu untuk selalu berbuat sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah swt. serta menjauhi segala larangan-Nya. Ketaqwaan akan menjadi kontrol tiap individu untuk tidak melakukan kemaksiatan, apalagi memanfaatkan kewenangan yang diberikan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Islam juga memerintahkan agar masyarakat melakukan kontrol dengan melakukan amar ma'ruf nahi munkar kepada sesama. Dengan amar ma'ruf nahi munkar, maka ketika ada yang menyebarkan judi atau ada penyalahgunaan wewenang akan segera terdeteksi.
Disamping itu Islam menerapkan sistem hukum yang tegas sehingga dapat memberikan efek zawajir, yaitu mencegah orang lain untuk tidak melakukan hal yang serupa, juga efek jawabir yaitu sebagai penebus dosa. Dalam Islam sanksi judi berupa 40 kali cambukan, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambukan.
Hanya dengan sistem Islam solusi judi dan penyalah gunaan kewenangan dapat dituntaskan sampai akar. Dengan demikian dapat dipastikan tidak akan ada yang menyalahgunakan amanat dan kewenangan yang diberikan untuk meraih keuntungan pribadi.
Wallahu a'lam bi ash-shawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar