Oleh : Ummu Umaroin
Dilansir dari CNBC Indonesia bahwa jajanan La Tiao asal China ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penarikan itu bermula dari kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah. Antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Biasanya, jajanan ini didapat dari oleh-oleh atau bawaan langsung dari China.
Setelah dilakukan uji laboratorium, ada empat jenis jajanan La Tiao yang terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus. Bakteri itu dapat memicu sejumlah keluhan akibat cemaran, yakni mual, diare, muntah, hingga sesak napas. Atas dasar kehati-hatian, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan menarik sementara 73 produk yang terdaftar di BPOM RI hingga benar-benar dipastikan aman beredar.
Mengutip dari KOMPAS.com disebutkan bahwa ratusan anak telah menjadi korban kasus gagal ginjal akut yang didiuga akibat konsumsi obat sirup dengan bahan kimia di luar ambang batas dalam kurun waktu sebulan terakhir. Meski kasusnya tengah diproses hukum oleh aparat penegak hukum, namun sampai saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan. Padahal, informasi terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia per 6 November 2022 kasus gagal ginjal akut telah mencapai 324 kasus.
Meskipun, menurut Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, sudah tidak ada penambahan kasus baru dalam tiga hari terakhir. Namun, dari 324 jumlah tersebut telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 195 anak.
Kasus keracunan makanan yang menimpa banyak siswa mengingatkan kasus gagal ginjal akut karena obat yang mengandung zat berbahaya beberapa tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat dinegeri ini. Sikap pemerintah akan bertindak ketika sudah ada korban yang berjatuhan. Tidak melakukan pengecekkan terlebih dahulu sebelum produk di pasarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar adalah tanggung jawab negara, termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Namun dalam negara yang menjalankan sistem sekuler kapitalis, hal ini bisa terabaikan mengingat peran negara bukan sebagai pengurus rakyat. Ini juga bentuk ketidakpedulian pemimpin terhadap rakyatnya.
Negara dalam islam memiliki mafhum ra’awiyah dalam semua urusan termasuk dalam obat dan pangan, baik dalam produksi maupun peredaran. Prinsip halal dan thayyib akan menjadi panduan negara dalam memastikan keamananan pangan dan obat.
Negara Islam memiliki berbagai mekanisme dalam memastikan keamanan pangan dan obat, diantaranya dengan adanya Kadi Hisbah. Yaitu dengan cara senantiasa melakukan sidak ke pasar-pasar dan tempat-tempat produksi atau pabrik-pabrik. Jika ditemukan kecurangan atau penggunaan bahan yang tidak Thayib apalagi haram, maka Kadi Hisbah langsung memberikan sangsi yang tegas.
Begitulah sistem Daulah Khilafah dalam memuliakan setiap masyarakat nya, memberikan pelayanan terbaik, karena pemerintah atau Kholifah bertanggungjawab atas masyarakat nya.
Wallahu ‘alam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar