Oleh : Elly Waluyo (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Sistem kapitalis yang sampai hari ini diterapkan, merupakan peranakan dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, berlandaskan kebebasan yang batasannya diserahkan oleh masing-masing individu, dan berorientasi pada materi. Konsekuensi dari penerapan sistem kapitalis ini adalah terjadinya kompleksifitas permasalahan dari segala aspek yang semakin hari semakin parah. Karena sistem ini kufur sehingga bersifat memuaskan hawa nafsu sedangkan aturan agama bersifat mengatur dan mengikat hawa nafsu, maka akan selalu bertentangan. Sehingga suatu keniscayaan apabila kasus-kasus seperti korupsi, judi, kriminal dan kasus negatif lainnya sulit diminimalisir selama sistem kapitalis masih dijadikan panduan.
Kasus judi online (judol) semakin menghebohkan dengan keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) dengan 11 orang tersangka judol yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya. Keterlibatan tersebut membuat Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI mengeluarkan statement bahwa pihaknya memberi dukungan penuh terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait komitmen Kemkomdigi dalam memberikan rasa aman pada masyarakat melalui perlindungan di ruang digital, dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu atas pemberantasan segala macam bentuk kegiatan ilegal, termasuk judol. Pihaknya juga memperingatkan pada segenap ASN di wilayah Kemkomdigi agar tak sekedar menekan pakta integritas namun juga mematuhinya. Apresiasipun diberikan oleh Kemkomdigi atas gerak cepatnya Polda Metro jaya dalam menangkap para oknum judol tersebut. (https://www.viva.co.id : 1 November 2024)
Peristiwa tersebut mempertontonkan bahwa pemberantasan judi dibawah naungan kapitalis hanya mimpi, bahkan begitu mirisnya, ketika aparatur negara yang seharusnya menjadi pengayom, pelayan, teladan dan memberantas berbagai macam tindakan negatif, justru ikut serta dalam tindakan ilegal.
Kewenangannya dijadikan tameng dan disalahgunakan demi materi. Memperkaya diri sendiri ataupun kelompoknya. Penandatanganan pakta integritas, kecaman, peringatan terhadap tindakan negatif tersebut tak mampu menjadi solusi jika hukum yang disuguhkan lemah, tidak menjerakan dengan aturan yang mudah berubah karena terlalu mudah diintervensi oleh hawa nafsu dan kepentingan para kapital, membuat pemberantasan judi makin jauh dari harapan. Halal haram tak mampu lagi membedakan karena dikaburkan sistem. Kondisi tersebut juga memperlihatkan bahwa permasalahan tersebut adalah permasalahan sistemik yang membutuhkan penyelesaian secara sistemik pula.
Sistem Islam menyuguhkan penyelesaian yang haqiqi terhadap segala problematika umat. Status judi dalam Islam adalah haram sehingga posisi negara sebagai perisai umat menerapkan mekanisme tiga pilar dalam menyelesaikannya, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum Islam. Dalam meningkatkan ketakwaan, negara mewajibkan setiap individu mendapatkan riayah. Negara telah menyediakan pendidikan formal maupun nonformal yang berbasis akidah sehingga terbentuklah pribadi-pribadi Islam yang taat pada aturan Allah.
Erat kaitannya dengan kontrol masyarakat, maka individu berkepribadian Islam akan membentuk lingkungan yang sarat akan keimanan dengan masyarakat yang senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar, selain itu negara juga menyiapkan tenaga keamanan yang siap mengontrol aktivitas setiap individu. Negara juga tak segan-segan memblokir bahkan menutup situs-situs yang dapat merusak akidah.
Hukum Islam yang bersifat jawabir dan jawazir juga diterapkan negara untuk mengikat dan mengontrol perilaku individu sehingga harus berpikir berkali-kali untuk melakukan tindakan yang diharamkan tersebut. Demikianlah Islam menyediakan seperangkat aturan yang mampu melindungi umat baik didunia maupun di akhirat.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar