Indonesia menjadi “Surga Judol”, Inikah Dampak Sekularisme?


Oleh: Rifdah Reza Ramadhan, S.Sos.

Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Dari 11 orang tersangka, ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi serta tiga warga sipil yang ikut menjadi tersangka.

Kemkomdigi mengingatkan bahwa mereka akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital sesuai arahan presiden. (Viva.co.id, 01/11/2024). Selepas itu Polda Metro Jaya kembali menetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai, staf ahli Komdig, dan warga sipil. Totalnya menjadi 16 orang. (Metronews.com, 03/11/2024).

Anggota Komisi I DPR, Farah Nahlia, mengatakan, judi online merupakan musuh bersama masyarakat maupun negara. Untuk menyelamatkan peradaban bangsa, harus ada ‘jihad berjamaah’ seluruh elemen masyarakat. Pengungkapan kasus judi online terkini, yang melibatkan mantan pegawai Kemkomdigi menurutnya semakin mempertegas bahwa judi online adalah musuh bersama negara dan peradaban. Bahkan oknum aparat yang semestinya melindungi, malah justru ikut terlibat meracuni masyarakat dengan judi online. (Republika.co.id, 03/11/2024).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Farah Nahlia pun bahwa judi sudah menjadi penyakit di tengah masyarakat dan mengganggu kehidupan dari sisi keuangan, membuat stress, terisolasi secara sosial, produktivitas menurun, masalah kesehatan, dan harus berhadapan dengan hukum. Tidak ketinggalan pula menciptakan gangguan hubungan di dalam keluarga, pertemanan, hingga pekerjaan.

Atas hal itu tentu hendaknya kita melihat ini sebagai permasalahan yang tidak terjadi begitu saja. Ini adalah buah dari penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalis. Alhasil, semua orang dapat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi, termasuk melalui judi online.

Pemisahan agama dari kehidupan di sistem sekuler ini membuat masyarakat tidak lagi mengindahkan adanya peraturan Sang Pencipta yang melarang perbuatan kemaksiatan. Justru hawa nafsu menjadi pengendali dan dibarengi dengan kebebasan individu. Sungguh ini yang menjerumuskan masyarakat pada lubang permasalahan yang tak berkesudahan.

Maka, perlu perbaikan sistem secara total dengan mengkritisi landasan berpikir dan bersikap masyarakat serta apa yang menjadi landasan negara dalam menanggulanginya. Sistem sekuler kapitalisme sudah alamiahnya menyuburkan asas materi, cinta dunia, dan kebebasan.

Sistem sekuler kapitalisme pun tidak mampu menyediakan rasa jera pada pelaku dan masyarakat. Hal ini dapat terlihat selama beberapa tahun ke belakang yaitu masyarakat tidak serta merta berhenti dari judi online. Sungguh kondisi ini hanya akan memperparah kondisi dan ekonomi masyarakat dari berbagai kalangan. Miris pula yang semula Indonesia terkenal dengan salah satu penganut agama Islam terbesar di dunia nyatanya menjadi “Surga” bagi judi online. Inilah dampak sekularisme yang amat nyata.

Hal di atas sangat jauh berbeda dengan sistem berlandaskan Islam secara kafah yang dapat menjadi solusi untuk memutus rantai pinjol. Islam dengan kesempurnaan aturan buatan Allah SWT sebagai Sang Pencipta dan Sang Pengatur mampu memberikan ketegasan bahwa judi apa saja bentuknya adalah haram. 

Dengan penerapan aturan Islam, negara akan sangat selektif yaitu pemanfaatan teknologi dan semuanya dilandasi dengan akidah Islam. Negara juga mengedukasi masyarakat melalui sistem pendidikan untuk menciptakan masyarakat yang memiliki kepribadian Islam, mengetahui hukum syara, dan ketaatan yang kokoh. Dengan itu fokus masyarakat bukanlah mencari kebahagiaan melalui kemaksiatan sebagaimana hari ini masyarakat dibersamai dengan standar kebahagiaan yang cacat.

Di samping itu negara juga memberikan kesempatan yang lebar bagi masyarakat untuk bisa menjalankan transaksi ekonomi dengan halal. Tidak berhenti di sana, negara sebagai pelayan urusan masyarakat juga memberikan sanksi yang amat tegas untuk pelaku judi yang di dalamnya dapat mencegah dan memberikan efek jera sehingga kemaksiatan itu tidak terulang kembali.

Dengan demikian, sebagaimana yang disampaikan Anggota Komisi I DPR Farah Nahlia bahwa perlu “jihad berjamaah” negara dan seluruh masyarakat. Maka, Islam adalah sebaik-baiknya jihad (upaya menuju perbaikan) dari sistem sekuler dengan segudang permasalahannya. Islam sebagai agama dan juga seperangkat aturan hidup mampu menyudahi permasalahan pinjol dengan terstruktur. Sebab aturannya berasal dari Sang Maha Pengatur, bukan sebagaimana sekularisme kapitalisme yang hadir atas landasan kebebasan dan hawa nafsu yang tidak berkesudahan.

Wallahu a’lam bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar