Harga Tiket Melangit, Rakyat Makin Sulit


Oleh: Astriani Lydia, S.S

Sudah rahasia umum, bahwa tiket kendaraan umum naik setiap momen libur lebaran. Untuk itu mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar 7 (tujuh) perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Adapun pelaporan tersebut yakni terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket). Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.

Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus KPPU/2022.

Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi. Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut. (cnbcindonesia.com, 15/3/2024)

Harga tiket yang naik ketika momen libur lebaran merupakan kondisi yang biasa di alam ekonomi kapitalisme. Karena penyedia transportasi umum memang didominasi swasta yang berorientasi profit semata. Bagaimana dengan negara? Ternyata tidak jauh beda. BUMN juga mengelola dengan prinsip yang sama. Padahal, peran negara seharusnya mengontrol agar harga tiket kendaraan tidak melonjak naik. Dan negara wajib memberi sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Selain itu, negara juga wajib menyediakan sarana kebutuhan publik secara berkualitas dan terjangkau.

Akan tetapi dalam sistem ekonomi kapitalisme, pemerintah bertumpu pada swasta. Pengelolaan aset kepemilikan umum dilakukan oleh swasta atau pihak asing. Akibatnya rakyat harus membayar mahal ketika membutuhkan layanan transportasi.

Dalam Islam, pengelolaan infrastruktur dan moda transportasi dilakukan berkesinambungan, tidak hanya dilakukan pada momen mudik lebaran saja. Karena hal tersebut juga dibutuhkan rakyat dalam aktivitas sehari-hari. Maka, selain menyediakan moda transportasi publik yang berkualitas, negara juga perlu menyiapkan secara optimal seluruh infrastruktur, termasuk jalan umum dan jembatan penghubung antarkota, serta menjamin ketersediaan bahan bakar kendaraan. 

Kemudian, jumlah armada transportasi publik juga dalam jumlah memadai, terawat, jangkauan rute yang luas, serta tempat duduk yang nyaman dan pendinginan udara. Selain itu, pengemudi yang kompeten dan mampu berkendara dengan baik serta tarif yang tidak memberatkan bagi semua kalangan. Dengan begitu rakyat tidak was was ketika musim mudik lebaran tiba. Wallahua'lam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar