Oleh : Erni Setianingsih (Aktivis Muslimah)
Dilansir dari finansial.bisnis.com, (03/03/2024). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadhan 2024 ini akan melonjak.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer-to-peer atau fintech P2P lending saat Ramadhan dapat tumbuh sebesar 12% industri fintech lending cenderung melihat peningkatan penyaluran pendanaan menjelang Ramadhan karena permintaan yang meningkat." Kata Entjik kepada Bisnis, (Minggu, 03/03/2024).
Tidak bisa dimungkiri kondisi masyarakat saat ini, karena jauh dari kata kesejahteraan. Apalagi masalah ekonomi, sehingga banyak yang melakukan aktivitas pinjaman online (pinjol). Skema utang melalui pinjol ternyata banyak diminati oleh kalangan masyarakat. Karena kemudahan prosedur yang disajikan platform pinjaman online menjadi salah satu alasan banyak yang berminat, dibandingkan perbankan atau lembaga keuangan.
Begitulah fakta yang terjadi di lingkungan masyarakat saat ini, akibat sulitnya dana menjadi salah satu hambatan berkembangnya usaha. Dan kesempatan ini pun menjadi solusi untuk memenuhi dana usaha, berbagai macam platform pinjaman online menjanjikan kemudahan dana melalui pinjaman berbunga (riba). Aktivitas yang disajikan platform pinjol ini seolah membantu. Namun faktanya, tidak seperti itu.
Pinjaman yang berbasis bunga (riba) akan melilit setiap peminjamnya dengan bunga yang akan terus bertambah. Walaupun biaya bunga sedikit, namun skema keuangannya akan terus menambah pinjaman pokok yang semakin mempersulit peminjam. Apalagi kondisi masyarakat saat ini tidak baik-baik saja.
Meningkatnya aktivitas pinjaman online (pinjol) disaat Ramadhan merupakan hal yang kontradiktif dengan kesucian bulan puasa yang penuh berkah ini. Seharusnya, momen di bulan Ramadhan diisi dengan ketaatan pada Allah Swt., bukan justru aktivitas ribawi yang Allah larang.
Dari masalah pinjol ini merupakan salah satu problem akibat dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme. Faktanya sudah jelas menggambarkan bahwa negara dalam sistem saat ini tidak mampu menjaga kepentingan rakyatnya. Namun, negara lebih mengutamakan kepentingan para investornya dari pada rakyatnya. Karena negara dalam sistem Kapitalisme hanya berperan sebagai regulator, dan menetapkan kebijakan atau Undang-undang hanya ditujukan untuk keuntungan dan kepentingan investor kapitalis.
Pada hakikatnya pinjaman online hanya sebagai jalan pintas yang tidak mampu menyelesaikan masalah, justru akan menambah masalah baru dengan kesulitan makin membelit. Apalagi perilaku para penagih pinjol yang kerap mengintimidasi para peminjam jika terjadi keterlambatan membayar utang. Akibatnya, banyak para peminjam yang tertekan, stres dan bahkan bunuh diri. Na'uzubillah minzalik.
Kian marak pinjol yang berbasis riba dan merajalela karena sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan di Indonesia sampai menjadikan riba sebagai pilarnya. Sehingga yang terjadi adalah dampak buruk yang luar biasa, baik yang menimpa individu maupun masyarakat. Oleh karenanya masyarakat harus menjauhi praktik riba tersebut. Harta hasil dari riba tidak akan berkah, karena riba yang digambarkan sampai menyatakan perang terhadap Allah Swt..
Sebagaimana Allah Swt berfirman, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian beriman. Apabila kalian tidak melakukannya maka yakinlah dengan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Apabila kalian bertobat, kalian berhak mendapatkan pokok harta kalian. Kalian tidak menzalimi dan juga tidak dizalimi."(QS. Al Baqarah [2]:279).
Secara syariat Islam, hukum riba adalah keharaman. Sebagaimana Allah Swt. berfirman yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan Menyuburkan sedekah, Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." (QS Al Baqarah [2]:276).
Pinjaman dalam skema riba seharusnya segera dituntaskan agar tidak ada lagi pelaku yang mengambil pinjol ribawi. Seharusnya negara mampu memusnahkan riba, sebagaimana yang Allah Swt. perintahkan. Karena negara merupakan raa'in, pengurus urusan rakyatnya.
Rasulullah Saw. bersabda, : "Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya." (HR. Al Bukhari).
Dalam sistem Islam menjamin kemudahan bagi setiap rakyatnya dengan konsep persoalan tanpa riba. Sebab, sistem keuangan dalam Islam merupakan keuangan yang mampu terselenggaranya usaha rakyat yang sesuai syariat Islam. Serta penjagaan yang dilakukan pemimpin (Khalifah) sangat ketat dalam menjalankan amanah sesuai syariat untuk kepentingan rakyatnya. Islam juga memiliki konsep Baitul Mal yang menjadi salah satu sumber pendanaan setiap kepentingan rakyat. Semua ditetapkan berdasarkan kebijakan dari khalifah, agar setiap individu mampu terbebas dari aktivitas riba.
Jadi, hanya dalam sistem Islam yang berinstitusikan Khilafahlah yang mampu menuntaskan problematika umat dan mampu mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh umat manusia baik Muslim maupun non Muslim. Bahkan dalam institusi khilafah juga masyarakat akan mendapatkan edukasi melalui sistem pendidikan dan dakwah yang diselenggarakan oleh negara sehingga bergaya hidup zuhud, dan tidak berlebih-lebihan. Pada momen Ramadhan pun akan disambut dengan memperbanyak amal saleh. Begitulah ketika aturan yang diterapkan demi penjagaan kepentingan rakyat. Karena pelayanan terhadap rakyat adalah yang diutamakan dalam institusi khilafah.
Wallahu'alam bish shawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar