Remaja Pelaku Pembunuhan, Potret Buram Generasi


Oleh : Arini Fatma Rahmayanti

Kasus pembunuhan terus berulang terjadi, tindak kejahatan pembunuhan kini sudah biasa terjadi ditengah masyarakat negeri ini. Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap satu keluarga berjumlah lima orang. Diduga motif pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dengan korban saling bertetangga.

Peristiwa sadis ini berawal saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada hari Senin (5/2/2024). Kemudian sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku diantar pulang oleh temannya. Setelah diantar, J membawa senjata tajam berupa parang dan menuju ke rumah korban untuk melakukan pembunuhan. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung mematikan aliran listrik di rumah korban. Selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Lalu pada saat ayah korban berinisial W (34 tahun) pulang ke rumah pelaku langsung menyerangnya menggunakan parang. Kemudian pelaku juga menyerang istri korban berinisial SW (33 tahun) dan ketiga anaknya berinisial RJS (14 tahun), VDS (10 tahun), dan ZAA (2,5 tahun). Ketiga terbangun karena mendengar keributan dan langsung diserang pelaku.

"Ayahnya (korban) dihabisi dekat pintu. Ibunya bangun kemudian ibunya juga ditimpas, lalu anaknya bangun ditimpas lagi. Terakhir dibunuh itu RJS yang diduga pernah pacaran sama pelaku,” terang Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).

Tidak puas dengan membunuh, kata Supriyanto, pelaku juga memperkosa jasad korban RJS dan ibunya berinisial SW. Setelah melakukan pemerkosaan terhadap jasad korban RJS pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban sebesar Rp 363 ribu dan pulang ke rumah dan berganti pakaian. Sesampainya di rumah, korban langsung mandi dan merendam bajunya serta mencuci parang yang digunakan menebas para korban.  Hingga saat ini pengakuan sementara dari korban motifnya membunuh tetangganya sendiri karena dendam dan persoalan asmara dengan korban RJS. Pelaku dan korban seringnya cekcok karena masalah ayam, juga pihak anak korban meminjam helm selama tiga hari tidak dikembalikan. 

“Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” ungkapnya. Akibat perbuatan tindak pidana sadisnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Banyaknya kasus pembunuhan menunjukkan bahwa sistem sanksi yang diterapkan saat ini tidak efektif menjaga masyarakat, hukum yang diberikan tidak memberikan efek jera, hal ini wajar terjadi dalam sistem demokrasi-kapitalisme dengan akidah sekulerismenya yakni aturan agama di pisahkan dengan kehidupan sehingga sistem sanksi yang diberlakukan hari ini adalah hasil kesepakatan manusia, tanpa melibatkan aturan Allah. Selain itu sistem pendidikan yang ada dalam sistem kapitalisme saat ini juga tidak mampu mencetak generasi yang memiliki kepribadian islam dan tidak mampu memahami tujuan hidup dengan benar, sehingga kejahatan semakin menjadi-jadi akibat rendahnya keimanan manusia.

Kondisi seperti ini sangat berbeda dalam sistem islam, dalam islam hukum yang diterapkan bersumber dari Allah SWT. Berbeda dengan sistem demokrasi-kapitalisme saat ini, dalam QS. Al-An’am ayat 57 Allah berfirman “Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah”. Maka dalam menetapkan sanksi kejahatan haruslah sesuai dengan hukum syariat, dan semua kemaksiatan adalah kejahatan yang layak diberi sanksi.

Adapun Sanksi yang diberlakukan untuk para mukalaf atau orang yang sudah akil (berakal), balig (dewasa) dan muktar (melakukan atas dasar pilihan sadar), oleh karena itu pemuda berumur 16 tahun asal paser utara telah melanggar beberapa hukum islam, yaitu mengkonsumsi minuman keras, membunuh, memperkosa, hingga mengambil harta korban atau mencuri. Maka untuk menindak kasus tersebut islam akan menindak dengan sanksi islam kepada pelaku, dalam kitab karya Syeikh Abdurahman al-Maliki yang berjudul “Sistem Sanksi dalam Islam” menjelaskan bahwa pelaku yang pengkonsumsi khamar akar dikenai sanksi hudud dengan hukuman dicambuk 80 kali di tempat umum, hukuman ini dijatuhkan setelah adanya dua sanksi yang adil atau pengakuan dari pihak pelaku dengan syarat pelaku adalah muslim, balig, berakal, tidak dipaksa, mengerti hukum haramnya khamar, dan sehat. 

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pemuda 16 tahun tersebut tergolong pembunuhan berencana atau sengaja dilakukan, terdapat tiga jenis sanksi yang diberlakukan untuknya, pertama hukuman mati (qishas), kedua membayar diyat dengan memberikan 100 ekor unta, 40 ekor diantaranya dalam keadaan hamil, atau dengan dinar dan dirham senilai 1000 dinar atau senilai 12000 dirham, ketiga memaafkan ketika keluarga korban tidak menuntut qishas dan tebusan dari pelaku pembunuh. Lalu pemerkosaan yang dilakukan dihukumi zina ghairu muhsan (belum menikah) yakni sanksinya dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun, sementara pencurian atau mengambil harta korban dihukumi sanksi ta’zir ketika harta yang diambil dibawah nisab harta curian. 

Penerapan sanksi islam ini akan menimbulkan dua efek sekaligus yakni efek jawabir atau penebusan dosa bagi si pelaku di akhirat, dan jawazir (pencegah) agar masyarakat tidak melakukan kejahatan serupa, maka dapat dibayangkan ketika dari awal peredaran khamar dilarang, peminum khamar di beri sanksi hudud hal tersebut akan mencegah perbuatan keji lainnya akibat meminum khamar. Selain itu sistem islam juga menerapkan sistem pendidikan islam yang akan mencetak generasi berkepribadian islam, dengan sistem pendidikan seperti ini akan membuat generasi menyibukkan diri dalam hal-hal yang produktif dan bermanfaat untuk kemuliaan islam dan kaum muslim. 





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar