Prostitusi Online Marak, Sistem Islam Solusi Tepat


Oleh : Haura (Pegiat Literasi)

Prostitusi online makin marak. Beberapa media melaporkan perihal terbongkarnya prostitusi online oleh polisi di berbagai kota. Sebanyak 32 orang terjaring razia yang dilakukan SatPol PP, Polisi, dan TNI di hotel dan wisma di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan (SulSel). Mereka diamankan usai diduga terlibat prostitusi online. (Detik.com)

Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap seorang pria berinisial DT (27) karena terlibat dalam kasus prostitusi online. Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sang mucikari itu telah meraup untung ratusan juta rupiah dari bisnis prostitusi online yang telah dilakoninya sejak 2019. (Kompas.com).

Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap prostitusi online di sebuah hotel di Purwokerto, Sabtu (16/3/2024). Tiga orang muncikari yang menjajakan gadis belia via Michat dengan harga ratusan ribu ditangkap dalam penindakan tersebut. (Tribunnews.com).

Memang, ketika Ramadhan tiba, dalam rangka menciptakan kondisi situasi kemanan dan ketertiban Masyarakat, operasi pekat (penyakit Masyarakat) kerap dilakukan tim gabungan TNI, POLRI dan Lembaga pemerintah lain seperti Satpol PP.


Jeratan Sekularisme

Ekonomi selalu dijadikan tumbal. Beberapa pelaku mengaku terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi. Ada pula karena alasan lain seperti ditipu atau pengaruh teman. Pemikiran instan yang dilakukan para pelaku untuk terjun di dunia kelam prostitusi sejatinya sebagai akibat kuatnya arus sekularisme yaitu adanya pemisahan agama dari kehidupan. Pelaku merasa aman karena tidak adanya sanksi pidana yang tegas, yang mampu menjerat dan membuat mereka takut.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan atau sejak Januari 2026 tidak ada satu pun pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri yang ada adalah ketentuan untuk menjerat penyedia PSK/germo/mucikari.

Sehingga tidak jarang ketika ada kasus prostitusi yang dijerat adalah penyedia PSK/germo/mucikarinya dan PSKnya bisa terlepas dari jeratan kecuali jika pelanggan PSK yang telah mempunyai pasangan resmi (atas dasar pernikahan) dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, maka orang yang memakai jasa PSK tersebut  dan PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal perzinaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan (Pasal 284 KUHP) dan atau diatur kembali dalam peraturan daerah masing-masing. 


Prostitusi Haram, Harus Dihukum Tegas
Prostitusi adalah perzinaan, termasuk perbuatan keji. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan sangat berbeda dengan konsep hukum positif karena dalam hukum Islam setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan diharamkan. Pelakunya harus dihukum diberi sanksi sesuai dengan hukum syara. baik yang dilakukan oleh yang sudah menikah atau belum menikah, baik yang tujuannya komersil atau suka sama suka. 
Sebagimana Allah SWT sampaikan dalam Surah Al-Isra ayat 32 
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman“.

Menghentikan praktik prostitusi tidak cukup sekedar melakukan operasi pekat di bulan Ramadhan saja. Sebab itu tidak menyentuh penyelesaian secara tuntas, yang ada malah terjebak dalam rutinitas tahunan namun hasilnya menyedihkan, dari tahun ke tahun kasus tersebut semakin banyak. 

Hukum Islam adalah satu-satunya yang mampu menghentikan praktik prostitusi/perzinaan secara tuntas, prosedur pelaksanaan hukumannya pun jelas. Namun sayang masih banyak yang berpandangan sebelah mata, menganggap hukum Islam kejam dan tidak berperikemanusiaan. 

Sejatinya sanksi dalam hukum Islam bersifat preventif (zawajir) sehingga mampu mencegah terjadinya kasus prostitusi karena orang lain takut melakukan hal serupa seperti yang dilakukan para pelaku dan yang kedua bersifat kuratif (jawabir) sebagai penghapus dosa bagi para pelaku kelak di akhirat. 


Butuh Sistem Islam
Sahdan, menghentikan maraknya prostitusi adalah kembali kepada Allah SWT dengan didukung oleh system yang siap untuk menerapkan hukum-hukumNya. Sistem Islam sangat efektif dalam memberntas kasus-kasus prostitusi. Selain sanksi yang tegas, masyarakat pun tersuasanakan dengan suasana keimanan dan ketakwaan, para wanitanya terjamin dalam pemenuhan nafkah/ekonominya karena Kaum lelaki diberi kemudahan dalam mencari nafkah. 

Sistem perlindungan terhadap kaum wanita pun jalurnya sangat jelas, siapa saja yang berhak menjadi wali dan memberi perlindungan terhadap kaum wanita, benteng terakhir adalah negara yang wajib memberikan perlindungan dan jaminan kepada kaum wanita di saat jalur wali tidak ada atau tidak mampu lagi. 

Dalam sistem Islam, kemuliaan kaum wanita terlindungi, tidak akan mudah melakukan kemaksiatan apalagi harus mengorbankan harga dirinya. 

Allaahu a'lam bish-shawwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar