Korupsi Taspen Sungguh Memprihatinkan


Oleh : Riza Maries Rachmawati

Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap PT Taspen (Persero) dalam dugaan korupsi menambah panjang catatan kasus korupsi di negeri ini. Dalam kasus tersebut telah ditetapkan para tersangka dan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan oleh KPK. PT Taspen (Persero) diduga melakukan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif dengan melibatkan perusahaan lain pada tahun anggaran 2019. Menurut juri bicara KPK Ali Fikri pada jumat (8/4/2024), diduga korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliaran rupiah. Ali mengatakan dugaan kerugian tersebut masih dalam perhitungan. Jelaslah sudah dugaan korupsi Taspen Life dengan modus investasi fiktif ini menambah daftar kasus penyelewengan dana asuransi baik oleh perusahaan milik negara maupun swasta di Indonesia. (www.cnbcindonesia.com, 08-03-2024)

Jika dicermati korupsi marak di negeri ini antara lain karena buruknya integritas sumber daya manusia, lemahnya hukum, juga mahalnya ongkos politik dalam sistem demokrasi. Buruknya integritas SDM merupakan buah dari diterapkannya sistem pendidikan berasaskan Sekularisme Kapitalisme di negeri ini. Sekularisme Kapitalisme merupakan sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan dan orientasi kehidupannya hanya pada materi semata. Akibatnya generasi tidak paham standar hidup harus sesuai tuntunan agama, tetapi justru menjadikan kekayaan materi sebagai tolak ukur kesenangan dan keberhasilan. Pemahaman inilah yang menjadi bibit tindak korupsi.

Apalagi sistem politik demokrasi memiliki celah yang akan menghantarkan kerusakan perilaku. Legalitas kekuasaan dalam politik demokrasi diraih dengan modal yang besar untuk membeli kursi dan suara rakyat. Konsep politik yang demikian menjadikan suasana politik sebagai ajang memperkaya diri untuk mengembalikan modal. Undang-undang yang berlaku berikut sanksi bagi pelaku korupsi pun nampaknya belum memberi efek jera terhadap pelaku. Korupsi seolah menjadi tradisi yang tidak terpisahkan dari sistem kapitalisme demokrasi yang diterapkan di negeri ini. 

Berbeda dengan sistem pemerintahan Demokrasi yang penuh celah untuk melakukan korupsi, maka sistem pemerintahan Islam menutup rapat seluruh jalur untuk korupsi. Sistem pemerintahan Islam memiliki mekanisme yang jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga tuntas. Dalam Islam kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan manusia di dunia tetapi juga dihadapan Allah SWT di akhirat kelak. Rasulullah saw bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari). Dengan konsep politik ini, pejabat dituntut menjadi orang yang amanah dalam mengurus umat dan jujur dalam setiap perbuatannya. Tuntutan yang demikian akan didukung dengan sistem pendidikan Islam.

Penerapan sistem pendidikan Islam mampu mencetak SDM beriman, bertakwa, dan terampil. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari konsep kurikulum sistem pendidikan Islam itu sendiri. Kurikulum pendidikan Islam diarahkan untuk mencetak generasi berkepribadian Islam yakni pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) sesuai syariat Islam. Kepribadian Islam ini akan menuntun seseorang untuk berpikir dan bersikap sesuai dengan syariat Islam. Ketika syariat menghukumi korupsi itu haram, maka seseorang itu akan berpikir korupsi itu haram dan dia akan bersikap untuk menghindari semua perbuatan yang mengarah kepada tindak korupsi. 

Disamping mencetak generasi yang berkepribadian Islam, sistem pendidikan Islam juga akan mencetak generasi yang memiliki berbagai keterampilan sehingga mereka siap menjalani dan mengarungi kehidupan. Diantara keterampilan tersebut adalah keterampilan kepemimpinan yang akan menjadikan generasi menjadi orang-orang yang profesional dan berintegritas tinggi dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya 

Mekanisme lain yang dijalankan oleh pemerintah Islam dalam upaya mencegah korupsi adalah dengan memberikan jaminan kehidupan sejahtera untuk pejabat negara dan keluarganya sebagaimana negara menjamin kehidupan rakyatnya. Jaminan kesejahteraan akan diberikan oleh negera secara langsung maupun tidak langsung kepada rakyatnya. Jaminan kesejahteraan secara langsung berbentuk jaminan kebutuhan dasar publik yang diberikan secara gratis kepada rakyat. Sedangkan jaminan kesejahteraan tidak langsung dengan cara memberikan kemudahan kepada laki-laki mendapatkan pekerjaan dan menjamin harga kebutuhan pokok agar terjangkau. Sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya, baik berupa sandang, pangan, maupun papan. Jaminan kesejahteraan rakyat yang demikian akan menghalangi tindak korupsi para pegawai negara.

Setelah mekanisme pencegahan dijalankan oleh negara namun masih ada oknum yang melanggar, maka Islam memiliki sistem sanksi yang tegas. Korupsi termasuk perbuatan khianat, bukan mencuri (sariqah) maka pelakunya akan diberi sanksi ta’zir sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. Sistem sanksi ini wajib dilakukan oleh negara agar menimbulkan efek jawabir atau sebagai penebus dosa pelaku di akhirat dan efek jawajir atau sebagai pencegah di masyarakat.

Semua mekanisme tersebut hanya bisa berjalan jika ada negara yang menerapkan hukum syariat secara praktis yaitu Daulah Khilafah. Untuk itu saatnya kita mencampakkan sistem Sekularisme Kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam Kaffah.

Wallahu’alam bi shawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar