PHK Massal Terus Berulang, Ke Mana Peran Negara?


Oleh : Erni Setianingsih (Aktivis Muslimah)

Dilansir cnbcindonesia.com 11/05/2024, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) terpaksa harus menyetop pabrik produksi di daerah Purwakarta, Jawa Barat. Sebanyak 233 pekerja harus menerima kenyataan pahit yaitu terkena PHK massal.Fenomena ini merupakan kelanjutan dari banyaknya pabrik di sektor padat karya yang tutup di provinsi Jawa Barat. Hal ini diakui Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat Firman Desa dalam Evening Up CNBC Indonesia dikutip Sabtu (11/5/2024).

Berdasarkan catatan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) sejak awal tahun 2023 setidaknya terdapat 7.200 buruh yang menjadi korban dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), 700 diantaranya terkena PHK akibat pabrik tempat bekerja sudah tutup. Mulai tahun 2020 sampai 2023 total buruh yang menjadi korban PHK mencapai 56.976 orang, PHK ini terjadi pada pabrik tekstil, garmen, mebel, ritel, sepatu dan sparepart yang tersebar di daerah Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Banten. Diperkirakan yang menjadi penyebab dari PHK adalah akibat dari serbuan produk impor legal bahkan ilegal, ditambah adanya modernisasi mesin pabrik yang meningkatkan potensi PHK dengan alasan efisiensi biaya produksi, cnbcindonesia.com (28/12/2023).

Inilah carut marut akibat Sistem Kapitalisme, segala cara yang dilakukan untuk meraih sesuatu. Terlebih lagi bagi para pihak swasta pemilik perusahaan agar bisa membayar upah yang sedikit untuk para pekerja dan kemudian menggantinya dengan pekerja dari tenaga asing bahkan para penguasa selalu ingin membayar murah pekerja tanpa harus merugi. Dengan demikian dapat terlihat rapuhnya sistem ekonomi seperti ini karena tidak bisa melindungi para pekerja. 

Dengan adanya Undang-Undang Omni Bus Law telah merugikan tenaga kerja dalam negeri, Pasalnya dalam undang-undang tersebut perusahaan diberikan kemudahan menggunakan tenaga kerja asing, tidak dibebankan mengurusi surat izin terbatas dan surat izin memakai Tenaga Kerja Asing (TKA), sehingga TKA bebas karena diperhatikan sedangkan pekerja didalam negeri sendiri tidak diperdulikan nasibnya. Dengan sering terjadinya PHK menjadi problem, karena kondisi ekonomi makin sulit akibat mahalnya harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. 

Inilah problem yang lahir dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme, penguasa hanya melindungi dan mendukung para oligarki bukan untuk menyejahterakan rakyat. Dari setiap kebijakan yang diambil hanya untuk memudahkan para pemilik modal dan tidak memikirkan nasib rakyatnya. Pemegang kekuasaan tidak mampu melindungi pekerja dari PHK Massal yang terus berulang. Karena mereka hanya fasilitator, sehingga tunduk dan patuh dengan para oligarki.

Maraknya PHK ternyata ada faktor yang tak kalah penting yaitu peran negara. Negara tidak melakukan perannya dengan baik dan benar sebagai pelindung rakyatnya, yang salah satunya yaitu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Namun, berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun justru menyulitkan rakyat untuk mendapatkan pekerjaan. Diantaranya dengan pengelolaan SDA yang justru diberikan kepada asing. Inilah yang menyebabkan berkurangnya peluang terbukanya lapangan pekerjaan bagi rakyat.

Sumber Daya Alam (SDA) justru diprivatisasi, sehingga mengakibatkan negara tidak mampu berbuat banyak. Dengan privatisasi SDA inilah sudah merenggut peran negara yang semestinya menjadi pelayan rakyat. Tapi, malah menjadi regulator kepanjangan tangan para kepentingan kapitalis. Pada akhirnya para kapital ini dengan mudah menentukan siapa yang harus mereka pekerjakan.

Selain itu, negara kerap kali mencari solusi instan untuk mengurangi angka pengangguran, dengan cara negara membuka keran para investasi asing agar lapangan pekerjaan bertambah dan mampu menyerap tenaga kerja lokal. Padahal itu hanya membuat rakyat sebagai buruh di negeri sendiri. Sudah seharusnya negara berperan penting dan menjadi pihak yang bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai.

Bedahalnya dengan sistem Islam yang menempatkan pemimpin (Khalifah) sebagai pengurus dan penjaga urusan umat. Khalifah akan berusaha mengurus semaksimal mungkin untuk menyejahterakan rakyatnya dengan penerapan syariat Islam kaffah sebagai tuntunan kehidupan. Karena prioritas akhirat menempatkan seorang pemimpin dalam Islam menjadi pribadi yang takut berbuat dzalim dan tidak bisa adil kepada rakyatnya, bahwasanya dia sadar Allah Swt selau mengawasinya.

Negara juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan dengan suasana yang kondusif bagi rakyat guna berusaha semaksimal mungkin. Sistem Islam juga mengharamkan penguasaan kekayaan milik umum dikuasai oleh segintir orang tertentu terlebih orang asing. Dan negara juga akan membuka akses dengan luas kepada sumber-sumber ekonomi yang halal dan berpotensi besar agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat, yang kemudian bisa menyerap pekerja sebesar-besarnya. Seperti pada sektor industri, pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya. Semuanya itu akan dikerjakan sesuai dengan aturan Islam.
 
Sistem Islam memang sempurna aturannya, segala kebutuhan rakyat akan terpenuhi dengan penerapan sistem Islam dalam kehidupan dengan dipimpin oleh Khalifah dalam naungan Khilafah Islamiyah. 

Wallahu'alam bish shawwab. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar