Narkoba Kian Menggurita di Indonesia


Oleh : Pena Khaira

Indonesia tak lagi menjadi tempat pemasaran Narkoba, namun meningkat menjadi tempat produsen narkoba dan barang haram lainnya. Barang haram yang membawa kerusakan bagi manusia dengan mudah bebas berdiri di negeri ini. Indonesia menjadi sasaran empuk untuk meluasnya pemakai Narkoba akibatnya meningkat peminatnya. 

Di kawasan Canggu, Badung Bali ternyata ada fakta mencengangkan ditemukan disalah satu Villa terdapat kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2, di lantai bawah ternyata pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan. (radarbali.id, 8/05/2024)

Penjaga Vila yang masih dirahasiakan namanya itu, menyebut di Vila itu ditempati oleh anak kembar WNA Ukraina bernama, Volovod Nikita dan Volovod Ivan.Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Bali dan Satres Narkoba Polres Badung telah mengamankan tiga orang. Sementara seorang lagi dalam pengejaran. "Dua anak kembar asal Ukraina Volovod Nikita dan Volovod Ivan diduga sebagai pengantar sekaligus sebagai pemilik mesin produksi narkoba," ungkap sumber di lingkungan Polres Badung, Rabu (8/5/2024).

Narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak akal dan jiwa pemakainya. Banyaknya deretan pelaku kasus criminal yang diakibatkan memakai Narkoba. Kerusakan tatanan kehidupan generasi bahkan tidak adanya keamanan hidup khalayak ramai di akibat oleh para pemakai narkoba ini.

Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih juga marak hingga berdiri pabrik narkoba. Hukuman vonis mati untuk pengedar kelas kakap juga tidak membuat efek jera pelakunya. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) sekalipun tidak mampu membekuk jaringan besar narkoba. Terlebih, bukan lagi satu rahasia jika oknum aparat banyak yang terlibat. Inilah potret buram negeri muslim terbesar.

Setidaknya ada lima faktor penyebab sulitnya untuk memberantas narkoba. Pertama, sistem kehidupan yang sekuler. Pandangan ini menjadikan manusia jauh dari aturan agama sehingga kebebasan bertingkah laku kian tidak terkendali. Manusia tidak mengenal konsekuensi atas perbuatannya. Mereka hanya mengejar kesenangan jasadi. Jadilah narkoba yang telah jelas akan keharaman dan kemudaratannya, tidak dijauhi.

Kedua, sistem pendidikan yang tidak berpijak pada akidah, turut menjadikan anak didik sebagai sasaran empuk pasar narkoba. Mereka menjadi kelompok yang rentan dan mudah dipengaruhi. Kurikulum yang fokus pada akademik, tetapi minus pendidikan agama, juga akan melahirkan generasi yang pintar, tetapi berbahaya.

Berbahaya sebab dengan kepintarannya ia akan menciptakan mudarat yang lebih besar bagi umat manusia. Lihatlah betapa produksi narkoba kian canggih. Kebun ganja hidroponik, misalnya, tentu yang mampu menciptakan teknologi pertanian yang canggih adalah orang yang pintar di bidangnya. Begitu pula kemasan narkoba yang terlihat cantik dan samar, seperti dikemas dalam bentuk permen atau minuman. Tentu butuh orang yang cerdas dan kreatif untuk menciptakannya.

Ketiga, sistem ekonomi yang kapitalistik. Sistem ini menjadikan siapa pun tidak segan terlibat dalam penjualan narkoba. Halal haram tidak menjadi standar mereka dalam bermuamalah, mereka hanya mengejar keuntungan berlimpah. Terlebih, sistem ekonomi kapitalisme selalu saja menciptakan kemiskinan dan kesenjangan. Kondisi ini menjadikan banyak pihak terpaksa terlibat karena dorongan kebutuhan. Bertambah miris tatkala ibu rumah tangga ikut terlibat dalam penjualan narkoba demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Keempat, sistem sanksi yang lemah dan tidak menjerakan. Sering kali bandar narkoba hanya dihukum ringan. Selain itu, bukan lagi satu rahasia jika hukum di negeri ini tajam ke bawah tumpul ke atas. Kasus pun diusut dengan metode tebang pilih. Budaya sogok menyogok menjadikan kasus narkoba makin sulit diberantas. Apalagi bukan sekadar rumor jika banyak oknum aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam melindungi sindikat narkoba.

Kelima, sistem politik pemerintahan demokrasi hanya akan menghimpun para oligarki yang tidak memedulikan nasib anak bangsa. Mereka sibuk menghimpun kekayaan dan melindungi kekuasaannya. Siapa pun yang bisa memberikan mereka cuan, akan dilindungi dan tidak peduli ia bandar narkoba ataupun bandar judi yang telah jelas merusak bangsa. Alhasil, banyak para pebisnis barang haram merasa lebih aman berbisnis di negeri ini.

Dari uraian tersebut, bisa kita simpulkan bahwa merajalelanya narkoba adalah permasalahan sistemis. Persoalan ini tidak bisa dibenahi hanya dari satu sisi. Seluruhnya harus diselesaikan secara terpadu dan simultan. Mulai dari sistem kehidupannya, pendidikannya, ekonominya, hingga hukum dan politik pemerintahannya.


Solusi Islam

Upaya memberantas narkoba harus dilakukan dengan langkah strategis dan fundamental, yakni melalui upaya pencegahan sistemis dan penindakan yang efektif. Begini mekanismenya.

Pertama, pre-emptif, yakni melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga dan komunal dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam. Dengan pola asuh dan pendidikan Islam, akan terbentuk kesadaran untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan inilah individu akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkotika.

Kedua, preventif, yakni melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan. Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam melakukan tabiat amar  makruf nahi mungkar. Alhasil, ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut. 

Upaya preventif lainnya ialah negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyat. Tidak bisa dimungkiri, munculnya kejahatan narkoba dapat dipicu faktor ekonomi. Jika negara bisa memberikan jaminan kesejahteraan, besar kemungkinan angka kejahatan akan berkurang. Begitu juga dengan lapangan kerja yang tersedia, negara tidak akan membiarkan rakyat berbisnis dengan barang-barang yang diharamkan. Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang halal dan berkeadilan.

Ketiga, kuratif, yakni melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi ta’zir. Hukuman ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi ta’zir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. 

Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).


Khatimah

Sindikat jaringan narkoba tidak akan selesai dengan pidana hukum buatan manusia. Sumber masalah maraknya kejahatan narkotika adalah paradigma salah yang membuahkan kehidupan yang salah arah, yakni penerapan ideologi sekuler kapitalisme. Oleh karena itu, upaya pre-emptif, preventif, dan kuratif akan berjalan efektif manakala sistem yang diterapkan bersandar pada syariat Islam secara kafah.  





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar