Tindak Asusila Di Kampus, Potret Sekulerisme Pendidikan


Oleh : Khairatul Hafiza, S.Pd

Kampus dikenal sebagai lingkungan manusia terpelajar dan terdidik. Kini suasana itu dirusak dengan tersebar video salah satu mahasiswa  yang melakukan tindakan amoral di lingkungan kampus. 

Tersebarnya Video tindak asusila di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya yang di duga dilakukan mahasiswa mereka. Wakil Rektor III Abdul Muhid membenarkan adanya video yang beredar tersebut. Pihak rektorat Uinsa sedang mendalami dua video yang tersebar karena belum diketahui jelas dimana lokasi kejadian (CNNIndonesia.com, 17-05-2024).

Miris ini terjadi disalah satu kampus berbasis Islam. Ditengah berita duka dari beberapa kampus yang mahasiswanya sedang berjuang melakukan aksi demo atas kenaikan UKT, disedihkan dengan adanya berita video mahasiswa melakukan tindak asusila di lingkungan kampus. 


Akibat Sekulerisme Pendidikan

Ini potret buruk akibat dari sekulerisme pendidikan yang dianut. Kalangan Intektual tidak memposisikan agama sebagai aturan kehidupan walaupun di lembaga pendidikan berbasis Islam maupun umum. Pemisahan agama dari kehidupan menjadikan interaksi laki-laki dan perempuan nyaris tanpa batas. Dengan kata lain, meski berkuliah di kampus Islam ternyata malah membuahkan para mahasiswa berperilaku liberal dan serba boleh.

Sekuler kapitalisme ini mengikis ketakwaan individu dan merusak pemikiran sehingga generasi tidak mampu membedakan perbuatan yang baik dan buruk. Akibatnya pacaran, selingkuh sampai tidak risis membuat tindakkan amoral di lingkungan kampus. Kebebasan ala barat menjadi kiblat dalam perbuatannya. 

Fenomena tindak asusila di kampus ini juga semestinya menampar kita, terkhusus dalam kaitannya dengan penerbitan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagai pendahuluannya. Diketahui, Permendikbud 30/2021 telah kontroversial sejak awal kelahirannya. Peraturan ini memiliki potensi pelegalan zina di lingkungan perguruan tinggi, yakni dengan adanya frasa “consent/izin/persetujuan” pada butir pasal yang ada dalam peraturan tersebut. 

Akibatnya, kebijakan ini memunculkan makna legalisasi terhadap perbuatan seks bebas selama ada persetujuan antara kedua belah pihak. Tidak heran, perilaku amoral di kalangan intelektual pun marak tanpa ada rem pengendali/penghenti yang mampu berperan penuh.


Sistem Pendidikan Islam

Berbanding terbalik sudut pandang Islam sebagai “way of life’. Islam memiliki konsep dalam mencegah, menangani, melindungi, melaksanakan penegakan hukum, mewujudkan lingkungan yang aman dari pelaku asusila.

Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).

Ayat di atas  menjelaskan secara tegas haram mendekati perbuatan  zina suatu jalan yang buruk.. Sistem pendidikan bertsaqafahkan Islam Menanamkan pada kurikulum pendidikan formal dan pendidikan nonformal bahwa kecenderungan seksual adalah potensi hidup yang diberikan Allah kepada manusia dengan tujuaan spesifik, yaitu melangsungkan keturunan, sehingga hubungan seksual hanya boleh dilakukan dalam pernikahan yang sah. Perbuatan seksual di luar hubungan pernikahan di anggap zina dan akan diberikan sanksi tegas.

Dalam Islam, Negara harus tegas menghapus dan melarang adanya perbuatan asusila di tempat umum maupun di kampus termasuk konten yang merangsang seksualitas yang dapat merusak pemikiran masyarakat terutama dikalangan intektual.

Allah Taala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur [24]: 2).

Juga hadis Rasulullah saw., “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).

Dengan menerapkan aturan syariat yang bersumber dari Al-Quran dan hadis inilah dapat menjadi pengendali/penghenti tindak susila dan mampu berperan penuh. Masyarakat juga tempat terlaksananya sistem pendidikan, yang tentu saja harus sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga menghasilkan generasi berkepribadian Islam, yang dengan kata lain memiliki keterikatan terhadap syariat Islam kafah. Butuh peran Negara dalam menerapkan sistem kehidupan islam.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar