Sosialisasi Cegah Nikah Dini di Sekolah, Mampukah Mengatasi Problem Remaja?


Oleh : Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah Muslimah)

Dalam upaya mencegah pernikahan dini serta penurunan angka stunting, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Samarinda melakukan Sosialisasi Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) dan Program Bangga Kencana di SMA Islam Bunga Bangsa.

Kegiatan tersebut menyasar kepada ratusan pelajar yang masih di tahap remaja, dibekali pengetahuan tentang beberapa hal seperti kesehatan reproduksi, antisipasi pernikahan dini, pencegahan stunting, dan lain sebagainya.

Kepala Bidang Dalduk P2 DPPKB Samarinda, Fitriany Madjid menjelaskan, para pelajar harus diberikan informasi sejak dini, terutama dalam memproyeksikan keluarga berencana di masa yang akan datang.

Mereka harus punya wawasan tentang bahaya pernikahan dini, arti hidup sehat, serta peranan mereka dalam menurunkan angka stunting," ucap Fitri pada Selasa (7/5).

Lebih lanjut, DPPKB Samarinda juga berkolaborasi dengan Duta GenRe (Generasi Berencana) untuk menyampaikan materi terkait pembangunan keluarga berencana yang baik bagi para peserta.

Fitri mengatakan jika DPPKB memiliki target sebanyak 20 sekolah (SMA,SMK,SMP atau Swasta), melakukan roadshow tentang sosialisasi KIE dan program Bangga Kencana tersebut.

"Setelah sosialisasi, Duta GenRe nanti akan membentuk PIK Remaja SMA Islam Bunga Bangsa dari peserta yang hadir, nanti mereka bisa mengedukasi tentang pengendalian kependudukan ke teman sebayanya," ucap Fitri.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Islam Bunga Bangsa, Ratih Kusumawati mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh DPPKB Samarinda. Menurutnya, kegiatan itu sangat penting dilakukan kepada para pelajar di Samarinda.

Ini sebagai antisipasi bagi mereka, supaya tidak terjerumus dengan narkoba, pernikahan dini, kekerasan, pembullyan, dan lain-lain," tuturnya. Bicara soal pembullyan, Ratih menjelaskan jika di sekolahnya memiliki cara tersendiri untuk mengantisipasi adanya tindakan bullying atau kenakalan remaja. Salah satunya dengan menanamkan nilai-nilai islamiyah kepada peserta didik.

"Kalau di sini, nilai-nilai syariat Islam selalu ditekankan kepada anak-anak. Jadi membentuk karakter yang baik di sekolah, maupun di luar. Budaya 5S selalu diterapkan, ibadah, mengaji, karena jika ibadahnya baik, yang lain-lain insya allah juga akan ikut baik," tambahnya.

Ratih juga berpesan, siswa-siswi SMA Islam Bunga Bangsa nantinya bisa menyerap ilmu positif yang telah diberikan oleh DPPKB dan Duta GenRe, serta mengamalkannya di kehidupan sehari-hari. "Harapannya, selain mereka dapat pengetahuan, tapi juga harus ada tindakan yang baik setelahnya," tutup Ratih. (Sapos.co.id)

Adapun batas usia perkawinan selama ini masih mengikuti Undang-undang No 1 tahun 1974  tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enambelas) tahun. 

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 “Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 (enambelas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan”. 

Pasal-pasal tersebut diatas sangat jelas sekali hampir tak ada alternatif penafsiran, bahwa usia yang diperbolehkan menikah di Indonesia untuk laki-laki 19 (sembilan belas) tahun dan untuk wanita 16 (enambelas) tahun. Namun itu saja belum cukup, dalam tataran implementasinya masih ada syarat yang harus ditempuh oleh calon pengantin (catin), yakni jika calon suami dan calon isteri belum genap berusia 21 (duapuluh satu) tahun maka harus ada ijin dari orang tua atau wali nikah. 

Hal  itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 tentang Pencatatan nikah Bab IV pasal 7 “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun, harus mendapat ijin tertulis kedua orang tua”. Ijin ini sifatnya wajib, karena usia itu dipandang masih memerlukan bimbingan dan pengawasan orang tua/wali.


Masalah Krusial 

Ide sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan. Artinya agama atau Tuhan dilarang memberi aturan untuk manusia yang menyangkut urusan dunia, baik urusan ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan dll. Agama/Tuhan dibatasi hanya boleh mengurus urusan agama/ibadah. Karenanya penganut sekularisme ini membuat peraturan atau bertingkah laku tidak lagi memperhatikan halal haram. Dari sinilah muncul faham Liberalisme. Inilah pijakan utama peraturan-peraturan yang melarang pernikahan dini dan membiarkan pergaulan bebas. Dan pada akhirnya solusi untuk permasalahan remaja hanya lah solusi yang tidak mampu menuntaskan permasalahan remaja sampai ke akarnya 


Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam 

Perkawinan menurut hukum Islam yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqqan ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Rasululah Shallallahu'alaihi wassallam bersabda: “Nikah itu sunnah ku, siapa yang membenci sunnahku maka bukan dari golonganku”. 

Adapun tujuan perkawinan adalah keluarga sakinah mawaddah warohmah, yaitu keluarga tenteram saling berkasih sayang karena Alloh, agar lestari keturunannya dalam ketaqwaan. Firman Alloh QS. Arrum ayat 21 yang artinya "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah pasangan kami dan anak-cucu kami orang-orang yang shaleh, agar mampu memimpin orang-orang yang bertakwa (Tafsir Ibn Abbas jilid I, Alfurqaan [25]; 74)

"Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa" (QS.Ali 'Imran (3):38).

Dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan. Artinya berapapun usia calon suami-isteri tidak menghalangi sahnya pernikahan, bahkan usia belum baligh sekalipun. Di dalam ilmu fiqh baligh jika dikaitkan dengan ukuran usia berkisar laki-laki antara 15 (lima belas) tahun dan wanita antara 9 (sembilan) tahun. 


Pergaulan Bebas & Perzinahan dalam Pandangan Islam 

Islam dengan tegas mengharamkan perzinahan dan hal-hal yang mendekati perzinahan antara lain: wajib menutup aurot annur 31 dan al ahzab 59; larangan khalwat-berdua-duan laki-laki dan perempuan, larangan komunikasi tidak ada kebutuhan syar’i antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menundukkan pandangan annur 31 (Taqiyuddin an Nabhani , Nidlom Ijtima’I fil Islam). Firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk “ (QS. Al-Isra : 32)

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina” (QS. Al-Furqan: 68 – 69)

Sanksi Tegas bagi Pelaku Pelaku Zina dalam Pandangan Islam

Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu tahun. firman Allah: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (TQS. An Nur[24];2)

Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi wassallam: Artinya: "Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wassallam menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya." (Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32)

Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati. Sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wassallam: "Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah (muhshan), maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajamnya."

Adapun sanksi orang yang termasuk memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun. (Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238).

Wallahu alam bishawab 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar