'Ngulek' Sabu Sekeluarga, Sekulerisasi Keluarga Semakin Menggila


Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Satu keluarga yang terdiri atas suami, istri, dan anak di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap karena jadi pengedar narkoba. Istri dibekuk polisi saat sedang 'mengulek'  sabu. Satu keluarga itu ialah suami berinisial AR, istri berinisial KK, dan anaknya yang berinisial R. Kapolsek Cikarang Utara Kompol Rudy Wiransyah menyebut, saat dilakukan penggerebekan, para tersangka tengah menyiapkan sabu untuk kemudian diedarkan."Pelaku K, F, dan pelaku A sedang menghancurkan sabu di dalam baskom plastik warna merah jambu dengan batu tumbukan dan memasukkan sabu ke dalam plastik bening," kata Kompol Rudy dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024). (Detiknews, Sabtu 7/9/2024)

Kasus serupa juga terjadi pada bulan Juni lalu. Satu keluarga menjadi bandar sabu di Sumut. Sang ayah yang berstatus buron menjadi pengendali dari anak-anaknya dalam mengedarkan sabu. (Kompas.com 11/6/2024)

Miris. Keluarga yang merupakan unit terkecil dalam membangun masyarakat nyatanya sudah sedemikian rusak. Keluarga seharusnya menjadi benteng penjagaan bagi anggotanya di tengah masyarakat yang rusak saat ini. Hal ini justru sebaliknya, Keluarga malah menjadi tempat pertama mengenal aktivitas berbahaya yang membahayakan diri dan masyarakat. Tidak hanya aktivitas berbahaya namun juga aktivitas yang dilarang dalam agama di lakukan dalam keluarga. Sekularisasi keluarga inilah penyebabnya. Sekularisasi yang diemban oleh negara kita telah merasuk jauh ke dalam relung keluarga. Nilai-nilai agama yang seharusnya kental dalam keluarga sekarang menjadi encer bahkan tak sedikit pudar, yang lebih bahaya lagi hilang. Akibatnya keluarga kehilangan pijakan dalam menjalankan biduk rumah tangga. Akibatnya banyak keluarga melanggar aturan agama dalam menjalani kehidupan salah satu contohnya adalah bisnis narkoba.

Ditambah lagi kondisi ekonomi di negara kita dari hari ke hari semakin memburuk. Lapangan pekerjaan semakin sempit, membuat pengangguran semakin meningkat. Akibatnya banyak keluarga yang berpikir jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarga. Mereka tidak peduli apakah jalan pintas itu haram ataukah halal. Yang penting kebutuhan mereka sehari-hari tercukupi dengan baik. Tak heran saat ini banyak keluarga berbisnis Narkoba untuk menyambung hidup keluarganya. Jika ini dibiarkan maka masyarakat akan semakin rusak, berbagai macam jenis kejahatan semakin merajalela. 

Negara juga gagap dalam menghadapi tsunami peredaran narkoba. Narkoba di negara kita bagaikan angin surga peredarannya. Terutama di daerah-daerah perbatasan. Indonesia sebagai negara Kepulauan menjadi mudah menyelundupkan narkoba ke negara kita, terutama melalui kepulauan kecil yang tersebar di seluruh Nusantara. Narkoba sudah seperti permen yang diperjualbelikan tanpa aturan yang ketat. Daerah perbatasan menjadi tempat untuk menyelundupkan barang haram ini sehingga bisa menyebar ke seluruh negeri. Selain itu hukuman bagi penyalahgunaan narkoba di negeri ini sangatlah ringan, tak memberikan efek jera bagi penggunanya. Belum lagi remisi di obral oleh penguasa, sehingga para bandar narkoba semakin berpesta. 

Lengkap sudah mata rantai peredaran narkoba di negara kita. Dari pondasi yang terkecil yaitu keluarga, pulau-pulau tikus juga mudah untuk menyelundupkan narkoba, ditambah lagi sanksi bagi pengguna narkoba sangatlah ringan. Butuh solusi Tuntas agar peredaran narkoba tidak semakin beringas. Mustahil solusi itu dari sistem kapitalisme yang dianut oleh negara kita saat ini. Pasalnya kapitalisme sistem yang mengagungkan akal dalam menyelesaikan masalah. Butuh kembali kepada aturan tuhan yang mampu memberantas narkoba hingga ke akar. Solusi tersebut adalah sistem Islam yang bersumber dari Wahyu Tuhan yaitu Allah SWT dalam menyelesaikan setiap persoalan termasuk masalah narkoba.


Solusi Tuntas Memberantas Narkoba dalam Sistem Islam

Islam adalah sistem yang sempurna dan paripurna. Islam mengatur perbuatan manusia dari masuk WC sampai masalah negara. Begitu juga dengan Narkoba, Islam memberikan aturan yang lengkap. Menurut hukum Islam, narkoba hukumnya haram. Hal ini disebabkan bahwa narkoba digolongkan kepada benda yang 'muskir' (benda yang memabukkan) dimana dapat menimbulkan kemudratan kepada yang menggunakannya seperti rusaknya akal dan rusaknya akhlak masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

Landasan yang mendasari narkoba dilarang oleh Agama Islam yaitu QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan."

Harus ada upaya serius dari semua kalangan agar nakoba bisa tersolusi dengan tuntas. Setidaknya diperlukan tiga langkah agar narkoba ini tersolusi dengan tuntas, tiga langkah tersebut antara lain:
1. Pendidikan keluarga 
Keluarga adalah wadah pertama dan utama dalam membentuk kepribadian anggotanya. Keluarga menjadi pondasi keimanan yang kuat untuk anggotanya. Sehingga anggotanya tidak mudah putus asa dalam menghadapi persoalan hidupnya. Pondasi ini harus dibangun dengan proses berfikir secara mendalam sehingga seseorang akan mampu menemukan Tuhannya. Ini adalah tugas berat dari keluarga khususnya kedua orang tuanya.

Ketika pondasi sudah tertanam kuat pada diri seseorang maka dia akan menerima hukum-hukum Allah dengan penuh kesadaran. Menjalankan aturan dengan ringan. Ketika mereka menemukan persoalan hidup maka akan dikembalikan kepada hukum-hukum Allah. Halal-haram menjadi pondasi seseorang dalam bertingkah laku. Dengan aqiqah yang kokoh serta halal-haram sebagai pegangan dalam bertingkah laku maka seseorang tidak akan melakukan pekerjaan yang haram.

2. Pencegahan narkoba oleh negara 
Narkoba merupakan barang yang haram dikonsumsi, diproduksi dan distribusikan di tengah masyarakat. Keharamannya telah dinyatakan dalam hadits nabi SAW: "Rasulullah melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan" (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Dalam negara khilafah barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi (economic goods). Karena itu tidak boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Maka memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (Jarimah) yang harus ditindak. Hanya saja tindakan yang diberlakukan terhadapnya berbeda dengan khamar atau minuman keras karena adanya nash syariah yang mengaturnya secara detail. Nash syariah pun menentukan sanksinya, diatur dalam sanksi hudud. Sedangkan narkoba masuk dalam ranah ta'zir. Maka masalah ini diserahkan kepada hakim, hakimlah yang menentukan sanksinya. 

3. Distribusi ekonomi 
Negara wajib memenuhi kebutuhan masyarakat individu per individu. Negara harus memastikan rakyatnya punya pekerjaan dan tidak kelaparan. Dalam sistem ekonomi Islam, pemenuhan kebutuhan ada dua yaitu: pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang (sandang, pangan dan papan) dan pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa (pendidikan, kesehatan dan keamanan)

a. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang dan papan)
Dalam pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang ada beberapa tahap-tahap dan strategi yaitu, memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja. Negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan pekerjaan agar setiap orang dapat memperoleh pekerjaan. Memerintahkan ahli waris atau kerabat dekat untuk bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pokok kerabat dekatnya. Jika kepada keluarganya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangga yang kelaparan. Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dari seluruh rakyat yang tidak mampu dan membutuhkan. Negara dari Baitul mal berfungsi menjadi penyantun bagi orang-orang yang lemah dan membutuhkan. 

b. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa (pendidikan, kesehatan dan keamanan)
Pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah kebutuhan asasi yang harus dirasakan oleh manusia dalam hidupnya. Kebutuhan pokok berupa barang Islam melalui negara menjamin pemenuhannya dengan mekanisme bertahap. Kebutuhan pokok berupa jasa dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar