Marak Penipuan Online, Modus Sana Sini


Oleh: Mariam Aprilia

Di era 2024 ini, penipuan online makin marak terjadi, korbannya pun beragam dari kalangan muda-mudi sampai ibu-ibu rumah tangga. Dengan iming-iming akan mendapatkan uang dalam jumlah besar, maka harus mentransfer ke rekening tersangka.

Penipuan online hari ini semakin beragam modusnya, tersangka pun semakin pintar, misal dengan modus wajah tampan dan mapan mencuri data orang lain. Banyak akal busuknya, dari mengajak kenalan, lalu bilang pinjam uang, untuk berobat anak sakit atau orang tua sakit, hingga membuat korban iba. Uang yang ditipu pun tidak main-main jumlahnya, dari puluhan ribu hingga puluhan juta.

Modus yang digunakan penipu untuk melancarkan aksinya melalui panggilan video call, menggunakan 2 HP, dengan wajah yang sama atau foto orang yang dibajak. Ada beberapa korban yang sudah lapor ke pihak berwajib, namun ironisnya tersangka yang dilaporkan malah berada di dalam Lapas.

Dalam hukum pidana Islam, penipuan dianggap sebagai perbuatan tercela yang melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran. Islam menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bertransaksi dan berinteraksi dengan orang lain. Penipuan dalam Islam dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak individu dan merusak tatanan sosial yang adil. Oleh karena itu, hukum pidana Islam melihat penipuan sebagai tindakan kriminal yang dapat dikenai sanksi hukum. Tetaplah berhati-hati dengan dunia digital hari ini.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar