Tawaran Solusi Islam Terhadap Aksi KON


Oleh: Imas Royani, S.Pd.

Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar demo di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8). Mereka mendesak adanya aturan yang jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator tidak bertindak sewenang-wenang. Ketua Divisi Hukum KON, Rahman Thohir mengklaim, demo diikuti 5.000 massa dari pengemudi ojol Jabodetabek dan pelbagai perwakilan dari Lombok, Surabaya, Jambi dan Yogyakarta.

Rahman Thohir mendesak revisi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo). Dia mengungkit Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar. Rahman melanjutkan, pihaknya memprotes beberapa program yang diciptakan aplikator dinilai tidak manusiawi, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan, yaitu adanya potongan Rp5 ribu, Rp6 ribu, dan Rp7 ribu. 

Selain soal aturan tarif, mereka juga menuntut adanya payung hukum yang membawahi pengemudi ojol. Dia berpandangan, posisi ojol secara aturan hukum saat ini juga dikatakan belum jelas. Mereka juga meminta, seandainya tuntutan tersebut tak dikabulkan dan tak ada perkembangan selama sepekan pascademo, pemerintah sebaiknya menutup aplikasi pengantaran seperti Gojek dan Grab. Bukan hanya itu, KON juga mengancam akan menggelar demo lanjutan dengan jumlah demonstran yang lebih banyak. Hal tersebut dilakukan seandainya pemerintah tak menyampaikan perkembangan apapun selama dua pekan pascademo.

"Aksi ini murni diinisiasi oleh KON yang mana tuntutan pada hari ini adalah revisi atau penambahan pasal di Nomor: 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi agar tidak seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi. Kita sebagai ojol belum mempunyai payung hukum yang jelas. Dibilang legal ya ilegal, kita boleh beroperasi. Secara defacto ojol diakui oleh masyarakat. Oleh bangsa oleh negara tapi secara dejure kita belum mempunyai aturan hukum mengenai hal tersebut," kata Rahman kepada wartawan, Kamis (merdeka online, 29/8/2024). 

Salah satu driver ojol wanita bernama Yanti mengungkapkan bahwasanya pemotongan yang ditetapkan oleh aplikator sangat tinggi, di rentang 20 hingga 30 persen. Tidak ada untung sama sekali, abis di bensin karena perjalanan dari Gading ke Bekasi macet total. Sudah lama seperti ini, potongan terlalu besar," tegas dia. Oleh karena itu, Yanti berharap lewat penyampaian aspirasi pada demo ini dapat menjawab keresahan para driver ojol dan kurir online. (tvonenews online, 29/8/2024).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie telah mendengar permintaan tersebut. Namun, dia menegaskan tak akan menutup aplikasi pengantaran apapun. Sebab, itu akan mengganggu pelayanan masyarakat. Meski demikian, dia mengatakan, revisi Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 bisa dilakukan. Menurutnya, itu merupakan isu yang terkait kepentingan masyarakat. (CNBC online, 1/9/2024).

Memang, isu tidak sejahteranya ojol sudah lama terdengar. Hanya saja baru saat inilah bergaung keras disertai aksi. Sebelumnya tentu kita masih ingat, menjelang hari raya dimana pekerja di perusahaan lain mendapatkan THR, sementara ojol tidak mendapatkannya. Padahal sama-sama memiliki keluarga dan sama-sama ingin merayakan hari raya dengan lebih istimewa walau jauh dari mewah asalkan berbeda dengan hari-hari biasanya. Namun apa mau dikata, seperti halnya saat ini ojol terbentur keadaan, "daripada nganggur, cari kerja lain susah, ya sudah dijalani saja meski jauh dari pas-pasan apalagi sejahtera".

Hal ini pula yang sangar disuarakan buzzer dengan enteng mengatakan di kolom komentar menanggapi demo ojol. "kalau gak mau kerja, ya sudah cari kerja di tempat lain sana!", "koar-koar di jalan, tunggu beberapa hari kemudian ngemis-ngemis minta kerja lagi!", "dasar gak tahu terimakasih, sudah dibukakan lapangan pekerjaan malah ngelunjak. Dikasih hati minta jantung. Tidak tahu diuntung!". Dan masih banyak lagi. Seolah-olah mereka bukan manusia. Atau memang tidak peka, tidak punya hati, tidak bisa merasakan penderitaan sesamanya.

Dan tidak bisa dipungkiri, saat ini pekerjaan apapun yang namanya upah buruh/pekerja/ojol sama diposisikan sebagai bagian dari biaya produksi dimana bisa ditekan seminimal mungkin dalam pengeluarannya demi meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Bahkan bukan hanya di Indonesia melainkan hampir di seluruh dunia. Jelas sudah kesemrawutan ini terjadi secara sistematik, akibat penerapan sistem yang salah. Sangat berseberangan jika pekerja/buruh/ojol disebut sebagai mitra. Karena pada kenyataannya mereka tidak diposisikan layaknya seorang mitra dimana antara pemilik perusahaan dan pekerja mempunyai kedudukan yang sama. Lebih tepat jika disebut penjajahan era baru sedang pekerja ibarat romusa di jaman penjajahan Jepang. Hampir tiada beda.

Hal ini diperparah dengan peran negara yang hanya sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan jika ada konflik terkait upah dan lainnya. Mereka adalah pihak yang membuat kebijakan agar kepentingan pengusaha terpenuhi. Berbagai kebijakan berkaitan dengan ini tidak ada yang menguntungkan para pekerja. Mereka berpihak pada pengusaha karena sistem demokrasi membuat demikian. Biaya pemilu yang luar biasa menyeret mereka pada kesepakatan-kesepakatan dengan pengusaha.

Sungguh berbeda dengan sistem Islam. Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna memiliki pandangan yang khas. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam menjelaskan bahwa politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.

Dengan demikian, tanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat (termasuk buruh) ada pada negara, bukan perusahaan. Negara akan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya secara orang per orang sehingga tiap-tiap rakyat merasakan kesejahteraan. Negara juga melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa tidak ada rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat oleh negara ini dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Adapun mekanisme secara langsung, Khilafah menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengaksesnya. Mekanisme tidak langsungnya, negara menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat laki-laki yang balig untuk bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. Lapangan kerja tersebut bisa berupa kesempatan bekerja menjadi buruh, membuka usaha tertentu, menjadi petani, bisnis dagang, jasa, industri, maupun yang lainnya.

Terkait dengan hubungan buruh dan perusahaan, Khilafah menjamin nasib buruh dan sekaligus keberlangsungan perusahaan melalui penerapan Islam kaffah dalam semua bidang kehidupan. Dengan demikian, semua pihak, baik buruh maupun perusahaan, sama-sama diuntungkan. Negara memastikan bahwa di antara buruh dan perusahaan ada akad yang jelas dan syar’i terkait deskripsi pekerjaan, upah, jam kerja, fasilitas, keselamatan kerja, dll. sehingga kedua pihak merasa rida.

Negara juga memastikan kedua pihak menjalankan kewajibannya dan memperoleh haknya secara makruf. Jika ada perselisihan di antara keduanya, negara tampil sebagai hakim yang memberikan keputusan secara adil berdasarkan syariat Islam.

Terkait upah, Islam menentukan upah dalam akad kerja berdasarkan rida antara kedua belah pihak (antaradhin). Islam juga memiliki standar upah yang ditentukan oleh para ahli (khubara) sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja, lama bekerja, jenis pekerjaan, risiko, dan lainnya. Dengan demikian, bisa dipastikan tiap-tiap pihak merasa senang. Buruh senang karena mendapatkan upah secara makruf, perusahaan juga senang karena mendapatkan manfaat yang baik dari karyawannya.

Demikianlah, jika saja Islam diterapkan dalam kehidupan maka ojol tidak perlu berdemo untuk menuntut haknya karena semua telah terpenuhi. Antara pengusaha dan buruh/pekerja/ojol terjalin kemitraan yang mensejahterakan sehingga tidak ada yang menzalimi dan tidak ada pula yang terzalimi. Marilah bersama-sama mengganti sistem rusak demokrasi kapitalisme dengan sistem Islam kaffah.
Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar