Pengangkatan PPPK: Angin Segar Bagi Tenaga Honorer?


Oleh: Ita

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Bekasi telah menerima Surat Keputusan SK terkait kebutuhan formasi dari Kemenpan RB. Dari SK penetapan, formasi sejumlah 8420 terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 200 formasi, guru 1099 dan tenaga teknis sebanyak 7121 formasi. Formasi PPPK sendiri diperuntukkan bagi tenaga non ASN dengan masa kerja selama dua tahun dengan bukti surat pengalaman kerja dari kepala OPD masing-masing. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar 850 miliar rupiah untuk 10.099 orang yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK. Fakta lainnya bahwa PPPK merupakan pegawai pemerintah tetapi bukan ASN. Sehingga mereka tidak akan memperoleh dana pensiun dan hanya mendapatkan gaji bulanan beserta tunjangan.

PPPK atau Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memang menjadi topik pembicaraan saat ini, baik bagi tenaga honorer berbagai instansi pemerintahan. Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) terkait formasi PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB); sk tersebut menetapkan alokasi formasi sebanyak 8.420 posisi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis akan menjadi PPPK. Namun apakah PPPK hanya sebagai angin segar bagi tenaga honorer?

Dengan menjadi PPPK, mereka memiliki gaji yang lebih tinggi dibandingkan menjadi honorer,  sehingga mereka merasa aman secara finansial. Namun, faktanya bahwa PPPK tidak memiliki dana pensiun, cukup memillukan. Jika kita mempertimbangkan pandangan tentang keadilan ekonomi, terutama prinsip-prinsip Islam, tidak adil bahwa ketika seorang pegawai mencapai usia yang lebih tua, mereka tidak tertolong. Dalam Islam, memberikan hak karyawan adalah bidang yang sangat penting, dan salah satu aspek ini adalah hak pekerja atas jaminan. Ia mencatat bahwa perlindungan peraturan pemerintah harus disediakan untuk karyawan yang melewati masa kerja mereka. Selain itu, transparansi diperlukan dalam pelaksanaan formasi PPPK. Tidak boleh ada diskriminasi atau penyalahgunaan dalam proses seleksi dan penetapan formasi.

Pada akhirnya, perlu adanya solusi yang komprehensif untuk menyelesaikan semua masalah yang dihadapi tenaga honorer dan PPPK. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menambahkan akses yang lebih besar terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang canggih agar kualitas kinerja tenaga terlatih, guru dan tenaga teknis, dapat ditingkatkan. Selain itu, penting juga untuk menjamin suatu policy yang memberikan perlindungan finansial jangka panjang kepada PPPK, terutama dana pensiun, sehingga mereka bisa dijamin kualitas kesejahteraannya di kemudian hari. Jika diatur dalam lingkup ideal tentunya, seperti yang ada di bawah naungan Khilafah, guru dan tenaga kerja lain akan mendapatkan gaji yang layak, dan mudah memperoleh sarana pendukung kinerja, serta hak-hak finansial yang jelas terjamin untuk menciptakan atmosfir kerja yang produktif dan SDM yang baik. Dengan demikian, PPPK memang tidak lepas dari peranan pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan mereka baik untuk masa kini dan masa depan.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar