Liberalisme Kapitalistik Gagal Melindungi Fitrah Keibuan


Oleh : Haura (Pegiat Literasi)

Kabar Buruk dari Sumenep

Kabar buruk datang dari daerah Sumenep. Sebagaimana dikutip kumparan.com. Seorang remaja perempuan di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep dicabuli kepala sekolahnya berinisial J (41) yang juga seorang PNS. Mirisnya, pencabulan ini disetujui dan diketahui ibu kandungnya yang juga seorang PNS berinisial E.  

Aksi pemerkosaan itu dilakukan J berulangkali. Kepsek dan guru TK itu berkenalan sejak tahun 2019. Lalu mereka menjalin asmara meski sama-sama memiliki pasangan. Meski begitu, E sedang pisah ranjang dengan suaminya. Untuk menutupi perselingkuhan itu, J berdalih mengajak anak korban untuk bertemu dengannya, sekaligus untuk ritual penyucian diri. Bahkan pelaku juga mengiming-imingi E membelikan motor Vespa matic jika membawa anaknya. www.detik.com.

Ini salah satu fakta, mungkin saja masih ada kasus serupa yang tidak terekspos media. Banyak fakta terkait perilaku bejat yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya dengan berbagai motif dan alasan. Sungguh di luar nalar akal sehat hal itu bisa terjadi, namun justru fakta seperti itu kian hari semakin menjamur. 


Respon KPAI

Atas kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun merespon. KPAI meminta penanganan hukum kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilakukan hingga tuntas. Penanganan hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. www.antaranews.com

KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait. Selain penanganan hukum, pendampingan hukum dan pemulihan psikososial terhadap korban anak juga harus dipastikan dapat terpenuhi secara cepat. Oleh karenanya, Pemkab Sumenep dengan lembaga layanan yang ada/UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional, seperti psikolog, pekerja sosial, dan pengacara untuk memenuhi hak korban anak.


Liberalisme Kapitalis Mencerabut Fitrah Ibu

Sebuas-buasnya harimau tidak memakan anaknya. Namun rupanya tidak berlaku terhadap manusia. Faktanya kasus di atas menggambarkan seorang ibu dengan kesadarannya tega mencelakai dan mengorbankan kehormatan anaknya untuk lelaki selingkuhannya demi iming-iming materi dan untuk menutupi perilaku bejatnya. fitrah keibuan sebagai perwujudan dari gharizah nau’ (naluri berkasih sayang) yang ada dalam setiap manusia hilang ditelan bumi.

Padahal anak adalah amanah dari Allah SWT. Seorang ibu memiliki tugas dan kewajiban untuk merawat, membesarkan, menjaga, mengasuh dan melindungi anaknya dari segala mara bahaya bukan justru sebaliknya menjadi pengkhianat sang pemberi amanah Allah SWT sehingga menyebabkan rusaknya mental anak dan memantik bibit permusuhan antara anak dan ibu yang melahirkannya.

Munculnya berbagai kejahatan ibu terhadap anak yang merupakan darah dagingnya sendiri tidak terlepas dari pengaruh liberalisme kapitalis, buah dari sistem sekuler. Pola pikir liberalisme Kapitalis yang diaruskan media dan hadir dalam berbagai kebijakan telah merubah cara pandang manusia dalam meniti kehidupan ini dan mereduksi keimanan. Keyakinan agama dan adab dihempaskan sebab dianggap menjadi penghalang dalam memenuhi kesenangan dan kebahagian hidup. 

Liberalisme Kapitalisme perlahan tapi pasti berhasil meruntuhkan keimanan manusia, berani menyelisihi moral bahkan melanggar aturan agama. Wajar jika pada akhirnya liberalisme kapitlais mencerabut fitrah keibuan. Demi sebuah vespa matic seorag ibu tega menjual kehormatan anaknya yang seharusnya dijaga oleh dirinya. Kebahagian atas landasan materi telah merusak fitrah keibuan yang Allah ciptakan agar digunakan maksimal untuk menjaga dan melindungi buah hatinya.  

Penyelesaian kasus di atas tidak cukup sekedar memperoleh penanganan hukum, pendampingan hukum dan pemulihan psikososial terhadap korban anak melainkan harus diselesaikan tuntas hingga akarnya sebab kasus kejahatan serupa sudah sering terjadi namun solusinya pun masih bertumpu pada Sekularisme atau memisahkan agama dari kehidupan. Selain lemah dari sisi hukum, sekularisme juga bersifat temporal dan sementara dalam menyelesaikan persoalan sehingga tidak jarang menimbulkan persoalan baru.


Islam, Sumber Solusi 

Islam adalah seperangkat aturan yang mengatur sistem kehidupan manusia, sangat peduli terhadap urusan wanita juga anak-anak. Untuk memelihara dan menjaga fitrah keibuan Islam memiliki berbagai strategi yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.

Dalam Islam, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendidik masyarakat dengan tujuan holistik sehingga masyarakat memahami bahwa hubungan antara manusia, Tuhan dan alam semesta tidak bisa dipisahkan, sadar tentang dirinya sendiri sebagai makhluk ciptaan Allah SWT dan untuk apa dirinya diciptakan. 

Begitu pun dengan para wanitanya dituntut memahami tugas dan peran dirinya sebagai istri dan ibu sehingga memiliki kepribadian Islam, mampu mempersembahkan yang terbaik untuk suami dan menjadi teladan bagi anak-anaknya, memberikan efek positif bukan hanya di dunia namun juga di akhirat. 

Seorang ibu akan optimal dan tenang merawat, membesarkan, mengasuh, mendidik anaknya, ketika mendapat jaminan kehidupan dengan layak dan baik dari suami atau walinya jika suaminya telah tiada. Oleh karenanya, dalam Islam jaminan kehidupan terkait kesejahteraan membutuhkan peran Negara. Negara menjadi support system bagi para ibu dan anak supaya mereka mendapat jaminan kesejahteraan. Dalam Islam, jaminan kesejahteraan diwujudkan dari berbagai mekanisme baik jalur nafkah, dukungan masyarakat, dan santunan negara.

Negara Islam juga mengajarkan kepada rakyat bahwa kebahagian hidup tidak diukur oleh materi melainkan terletak pada keridhaan Allah SWT. Setiap hal yang dilarang, dibenci dan dimurkai Allah tidak akan mendatangkan ketenangan dan kebahagian. 

Selain itu, Negara dalam Islam mempunyai peranan penting dan bertanggung jawab dalam menjaga pergaulan rakyatnya. Negara Islam wajib menutup celah pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Selain mahrom, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat ataupun berinteraksi kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syara’. Sehingga kasus-kasus perselingkuhan atau pergaulan bebas terkikis dengan sendirinya. Aturan dan Hukum Islam begitu jelas dan sempurna baik untuk Tindakan pencegahan maupun tindakan penyelesian setiap persoalan umat. 

Perlu diingat juga, Kekuatan media dalam Negara Islam diperuntukan semata-mata untuk menumbuhkan suasana keimanan dan meningkatkan peradaban masyarakat bukan untuk unjuk kebebasan, umbar aurat, kemewahan ataupun menyuguhkan berita-berita yang membangkitkan energi negatif lainnya.  Wallaahu a'lam bish shawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar