Oleh : Ai Rositawati (Muslimah Peduli Umat)
Aborsi adalah kata yang tidak asing di telinga kita, karena maraknya aborsi di negeri kita tercinta akibat pergaulan bebas yang dilakukan oleh para remaja, bahkan tidak hanya di kalangan remaja saja yang melakukan hal itu, ada juga dari kalangan para pekerja atau di lingkungan keluarga. Mereka melakukan hal itu untuk menutupi aib atau hubungan gelap yang mereka lakukan, mereka takut akan ketahuan oleh orang tua atau suami ataupun sebaliknya. Mereka tidak peduli akan janin yang dikandung atau efek yang dilakukan (aborsi) olehnya, mereka hanya mementingkan untuk melenyapkan bukti atau hasil dari hubungan tersebut. Bahkan yang membantu melakukan aborsi juga secara tidak langsung mereka mendukung perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibat ke depannya bagi pelaku yang melakukan hal tersebut.
Tindakan aborsi ini merajalela di negeri kita ini, karena kurangnya perhatian dari orang tua dan penerapan hukum yang tegas untuk memberi efek jera kepada para pelaku yang melakukannya.
Dikutip dari Kompas.com, sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Pegadungan, Kalideres melakukan aborsi, dan diketahui usia kandungan pelaku adalah delapan bulan.
Menurut Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, mengatakan bahwa DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan, keduanya menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki istri dan pelaku DKZ sudah hamil sejak bulan Januari, dan mereka sepakat untuk melakukan aborsi.
Pada 8 Agustus 2024, mereka membeli obat aborsi melalui toko daring seharga Rp1.000.000, DKZ lalu mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024, dan pada 14 Agustus 2024 DKZ merasa mulas dan akhirnya mengeluarkan bayi yang sudah meninggal dunia, setelah itu RR memotong ari-ari bayi tersebut dan menguburkannya di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. Setelah itu RR melarikan diri ke rumah temannya di Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Sehari setelahnya pada 15 Agustus 2024, polisi menangkap RR di tempat persembunyiannya, dan DKZ di Pegadungan, keduanya di jerat Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, yang menambah masa hukuman sampai lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, peran orang tua sangat penting, karena seharusnya orang tua memberi pengarahan tentang sebab dan akibat melakukan tindakan aborsi, dan harus memperdalam ilmu agama pada anak sesuai kepercayaan agamanya supaya mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas juga meningkatkan keimanan yang kuat agar anak dapat memilih lingkungan pergaulan yang sehat.
Pemerintah juga harus memberikan edukasi secara hukum tentang aborsi, mulai dari definisi, siapa saja yang boleh melakukan aborsi dan ancaman pelaku aborsi yang dilakukan secara ilegal.
Dalam pandangan Islam, tindakan aborsi ini sangat diharamkan dalam hukum Al-Qur'an, walaupun di dalam Al-Qur'an tidak ada satupun ayat yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam, tetapi banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa setiap janin yang berada di dalam kandungan adalah mulia dan juga menyatakan bahwa hukuman bagi orang yang melakukan aborsi (membunuh sesama manusia) adalah sangat mengerikan.
Dan alasan Al-Qur'an mengharamkan tindakan aborsi adalah manusia betapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia, membunuh satu nyawa sama dengan membunuh semua orang, menyelamatkan satu nyawa sama dengan menyelamatkan semua orang.
Dengan demikian, umat Islam dilarang melakukan tindakan aborsi dengan alasan apa pun, karena melakukan tindakan aborsi sama dengan membunuh, dan membunuh sama dengan melawan terhadap perintah Allah Swt., karena setiap kehamilan adalah sebuah anugerah bukan kecelakaan atau kebetulan, dan setiap janin yang terbentuk merupakan rencana Allah, bahkan Nabi Muhammad saw. tidak pernah menganjurkan tindakan aborsi, sekalipun kasus hamil di luar nikah.
Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar