Selama Islam Terjaga, Akidah Muslim Aman


Oleh: Yeni Aidha

Baru baru ini, BPIP melalui surat edaran deputi pendidikan dan pelatihan nomor 1 tahun 2024, menetapkan pengaturan penyeragaman pakaian paskibraka. Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota paskibraka. Tidak adanya anggota paskibraka 2024 putri yang mengenakan jilbab, menyebabkan banjir kritikan dari berbagai pihak. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, mengatakan calon paskibraka yang mengikuti seleksi telah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian.

Yudian mengatakan anggota paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke 79 RI di IKN saja. Di luar acara itu mereka diberi kebebasan untuk memakai jilbab kembali. Setidaknya ada sebanyak 18 anggota paskibraka 2024 yang sehari-hari berjilbab harus melepas jilbabnya saat prosesi pengukuhan di ibukota Nusantara. Jelas kebijakan dari BPIP itu banyak menuai kritikan.

Sebelumnya pengurus pusat paskibraka Indonesia menyayangkan adanya 18 calon paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN. Hadirnya kelompok BPIP sangat perlu dipertanyakan, pasalnya mengenakan kerudung bagi setiap muslimah, termasuk pasukan paskibraka yang telah baligh adalah wajib, sebab pakaian tersebut digunakan di hadapan publik. Karena seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan.

BPIP berdalih bukan pemaksaan, melainkan telah ada penandatanganan kesepakatan. Aturan tersebut bertentangan dengan hukum Allah SW. Meskipun aturan yang mereka buat katanya telah berasaskan konstitusi dan UUD 1945, justru mereka sendiri lah yang melanggar peraturan nya. Secara konstitusi, menggunakan jilbab bagi setiap muslimah adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ini diatur dan dijamin dalam konstitusi pasal 29 UUD 1945.

Sifat islamophobia yang sistematis telah ditunjukkan oleh pemerintah, serta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan justru mengarah pada upaya mengkriminalisasi ajaran dan keyakinan umat Islam. BPIP menunjukkan jati dirinya, lembaga yang berasaskan sekulerisme.

Oleh karena itu, sebagai muslim harus berani bersuara dengan lantang, mengkritik kebijakan yang telah jelas melanggar syariat. Dengan lantangnya kita bersuara terbukti bisa menolong saudara-saudara kita untuk bisa kembali menggunakan jilbabnya. Di acara pengibaran bendera, mereka sudah kembali memakai jilbabnya tanpa ada paksaan untuk melepaskan.

Inilah mengapa untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun akhirat, umat Islam harus senantiasa berusaha menegakan syariat Islam. Sebab syariat Islam tidak akan pernah terlaksana dengan sempurna kecuali dengan adanya negara Islam yang menjaga dan menerapkan aturan Islam. Negara ini disebut dengan Khilafah.

Hal ini pernah ditegaskan oleh Imam Al Ghazali. "Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Oleh karena itu, sering dikatakan agama adalah pondasi sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki pondasi akan hancur. Apa saja yang tidak memiliki penjaga alan lenyap."

Islam mewajibkan negara menjaga akidah ummat, mencakup keyakinan mereka terhadap Islam, terlaksananya segala kewajiban kaum muslimin, dan juga tidak boleh menjerumuskan rakyatnya. Islam hadir sebagai penjaga dan pelindung ummat. Khalifah diangkat oleh ummat sebagai pelaksana syariat Islam, menerapkan sistem pergaulan Islam, mengenakan pakaian yang di syariatkan di kehidupan umum dan lain sebagainya. Islam memerintahkan negara menjadi institusi periayah, serta menjaga kehormatan dan kesucian warga negaranya. Negara yang menerapkan syariat Islam, akidah dan pelaksanaan hukum syariat akan selalu terjaga.

Wallahu a’lam bish showab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar