Fenomena KDRT, Adakah Solusi yang Tepat?


Oleh: Nurmalasari (Aktivis muslimah Purwakarta)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia kian hari kian menjadi-jadi. Korban terus berjatuhan. Hak perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari seorang suami, kerap terinjak-injak.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id. Tindakan KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora menambah deretan kasus KDRT yang dialami perempuan Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian PPPA, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus.

Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.

Dikutip dari, kompas.com. Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau sebagai saksi pelecehan seksual ke perempuan dan anak.

"Pada kesempatan ini, kami sampaikan tidak pernah berhenti dari tahun 2020 untuk mengkampanyekan dare to speak up, akan menjadi penting bahwa tidak hanya korban yang melaporkan, tetapi yang mendengar, melihat juga harus melaporkan," kata Bintang dalam kampanye bertajuk Ayo Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak saat di Car Free Day di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).

Pertanyaannya, cukupkah hanya dengan speak up saja, penomena KDRT ini bisa tuntas sampai ke akar-akarnya? Apakah bisa menjadikan efek jera kepada sang pelaku?

Memang sangat miris, angka kekerasan pada perempuan begitu tinggi. Apapun yang menjadi alasannya, tidaklah dibenarkan tindakan kekerasan seperti ini. Tak seharusnya perempuan menjadi korban pelampiasan emosi yang sesaat.
Penyebab Terjadinya KDRT

Pertama adanya perselingkuhan baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Perselingkuhan kerap terjadi karena tidak adanya rasa bersyukur terhadap pasangannya, pergaulan yang bebas, tabaruj, ikhtilat, menjadi hal biasa di jaman sekarang ini. Hawa nafsu yang mengendalikan mereka untuk melakukan hal yang diluar batasnya, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kepuasan yang sesaat, tanpa memikirkan akibatnya. 

Kita seharusnya patut bersyukur karena sebagai manusia, kita telah diberi naluri rasa berkasih sayang sama Allah ta'ala, bukan rasa kasih sayangnya yang salah, tetapi kepada siapa kita melimpahkannya, itu yang harus lebih di perhatikan. Sistem liberalisme yang mengatur segala kebebasan menjadi acuan laki-laki dan perempuan serba bebas dan bablas, sehingga menimbulkan banyaknya perzinahan.

Di kutip dari Liputan6.com bahwa perselingkuhan juga dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Saat suami atau istri berselingkuh, kebahagiaan dan kesejahteraan hidup anak-anak dan pasangan sahnya cenderung terabaikan. Dampak selingkuh tidak hanya soal terancamnya keharmonisan keluarga, tapi juga terganggunya kondisi psikologis pasangan yang menjadi korban perselingkuhan.

Kedua yaitu gagasan feminisme, dimana feminisme ini menuntut kesejajaran antara laki-laki dan perempuan (kesetaraan gender), HAM. Sehingga istri berhak untuk mencari nafkah dan menjadi pemimpin rumah tangga, sehingga membuat istri lebih berani melawan dan menjadikannya pembangkang (nusyuz) terhadap suami, Akibatnya suami merasa tidak dihargai dan merasa disepelekan, hal ini memicu terjadinya konflik yang berkepanjangan.

Ketiga selain perselingkuhan dan gagasan feminisme, ekonomi menjadi salah satu faktor KDRT. Dimana pengaguran membuat para pemimpin rumah tangga menjadi stres, putus asa, mudah terbawa emosi. Hal ini mengakibatkan konflik rumah tangga yang berkelanjutan, naiknya angka perceraian, munculnyaa kekerasan dalam rumah tangga dan masalah-masalah keluarga yang lainnya. Bukan hanya para istri yang akan menjadi korban, terkadang anak mereka pun ikut menjadi korban kekerasan.

Akar masalah KDRT bukan hanya dari faktor-faktor tersebut, tetapi tidak ada penerapan sistem aturan yang benar, untuk mengatur hubungan suami istri. Maka disinilah peran negara sangat penting sebagai pengatur urusan umat. Negara yang mampu menciptakan peraturan tentang keadilan dan kemaslahatan umatnya, mempasilitasi dan menjamin para pemimpin rumah tangga untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah dan layak, sehingga akan menekan angka pengangguran.

Maka, dengan speak up saja tidak akan bisa menyelesaikan masalah KDRT, sehingga tidak akan  ada efek jera untuk para pelaku. Terkadang untuk mereka yang mempunyai kedudukan, jabatan dan uang. Mereka lebih rela untuk mengeluarkan uang denda dari pada hukuman yang di berikan, sehingga keadilanpun akan sangat sulit ditegakkan. Hanya ada satu sistem yang mampu mengatasi semua masalah yang ada, yaitu dengan merubah sistem kapitalisme sekuler dengan sistem Islam. Sayangnya negara kita bukanlah negara Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.


Solusi KDRT Menurut Islam

Dalam sistem Islam ada pencegahan dan penindakan berupa penegakan sistem pergaulan Islam dimana seluruh umat, laki-laki maupun perempuan akan di wajibkan untuk menutup auratnya (jilbab dan kerudung), larangan khalwat, berzina, bertabaruj, berikhtilat, ditempat umum. interaksi laki-laki dan perempuan hanya untuk kepentingan muamalah saja yang dibenarkan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga bisa menekan angka terjadinya perselingkuhan.

Negara juga akan melakukan pencegahan dalam hal media sosial, memblokir konten-konten yang tidak mendidik dan konten-konten yang membangkitkan naluri sexsual. Apabila masih ada yang melanggarnya maka negara akan bertindak tegas untuk memberikan sangsi sesuai dengan syariat Islam.

Semua permasalahan di atur dengan begitu sempurna, aturan yang berasal dari Allah ta'ala sehingga dalam keluarga akan terwujud keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Kalaupun suami maupun istri melakukan kedholiman dalam rumah tangga, dengan aturan Islam pasti akan membuat mereka takut dan jera. Lantas untuk mendapatkan hukuman, salah satunya yakni hukuman di dunia berupa cambuk seratus kali serta diasingkan selama satu tahun. Berikut bunyinya.

"Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam." (HR. Muslim)

Mereka yang berzinah, berselingkuh, melakukan KDRT Mereka akan mendapat hukuman yang seberat beratnya sehinga hukuman tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi yang melakukan, dan efek takut bagi yang belum melakukan, sehingga perbuatan seperti ini tidak akan terulang kembali.

Dalam kehidupan suami istri, pasti ada pasang surutnya, adakalanya persoalan hidup yang membuat suasana menjadi kabut. Untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, Allah Swt menetapkan bahwa kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al bayt) tetap berada di tangan n-Nsuami. Allah Swt. berfirman, “Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS Nisa [4]: 34) Maka sebagai istri kita patut tunduk kepada suami selama itu benar dalam ketaatan kepada Allah ta'ala.

Apabila seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, maka suaminya  wajib untuk mendidik istrinya. Allah Swt. berfirman, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS An-Nisa [4]: 4).

Arti pukulan disini, yaitu dipukul secara halus atau ringan, tidak membahayakan dan tidak menyakitkan sehingga tidak akan berbekas. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah Saw, beliau menjelaskan dalam khotbah ketika Haji Wada. Saat itu beliau bersabda, “Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).” (HR Muslim dari jalur Jabir ra.)

Dan apabila istri sudah taat kepada suami, maka suami jangan sampai menyalahi wewenang yang telah Allah berikan. Karena Allah Swt. berfirman, “Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS An-Nisa [4]: 34)

Istri dan anak-anak mempunyai hak atas pendidikan agama dari suaminya, untuk menjadi pribadi yang lebih bertakwa dan taat kepada Allah ta'ala. Dalam Rumah tangga, suami istri haruslah saling melengkapi, mendukung dan mengingatkan apabila salah seorang ada dalam kedholiman.

Dalam hal perekonomian Islam, negara akan melakukan dua cara yaitu pertama pendekatan individu dengan sistem pendidikan, negara akan menegaskan bahwa setiap individu atau kepala keluarga wajib berkerja, karena bekerja adalah pekerjaan yang mulia serta memberikan pendidikan dalam keterampilan dan modal bagi yang membutuhkan, sesuai dengan hadis nabi Muhammad Saw yang berbunyi, "cukuplah seorang muslim berdosa jika tidak mencurahkan kekuatan menafkahi tanggungannya". Maka negara akan tetap memaksa suami untuk bekerja apabila mereka malas atau tidak mau bekerja.

Kedua dengan pendekatan sosial ekonomi, negara akan mendatangkan inventasi yang halal untuk di kembangkan di bidang pertanian, kelautan, tambang maupun perdagangan, negara akan mengelola sumberdaya alam yang diberika Allah ta'ala dengan sebaik-baiknya dan memberikan jaminan pekerjaan untuk para pemimpin rumah tangga, sehingga dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan wa rahmah.

Itulah beberapa solusi dalam sistem islam, solusi yang terbaik karena bersumber dari Allah Taala, Al-Qur'an dan as-sunah. Wallahu'alam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar