Badai PHK Massal, Wajah Gelap UU Omnibus Law


Oleh : Indah Kania (Guru Tahfidz)

Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM disebutkan bahwa tiga perusahaan besar Shopee, Tokocrypto dan Indosat melakukan pemangkasan karyawannya. Operator telekomunikasi seluler Indosat Ooredoo Hutchison melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawannya. Pihak manajemen Indosat Ooredoo Hutchison menawarkan paket kompensasi 37-75 kali upah.

Indosat Ooredoo Hutchison menyebut telah menempuh langkah righsizing yang berlangsung dengan lancar. Lebih dari 95 persen dari karyawan yang terkena dampak telah menerima penawaran paket PHK tersebut, sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut.

"Inisiatif rigthsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," ujar Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni.

Platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto juga melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK). Vice President Corporate Communications Tokocrypto, Rieka Handayani mengatakan, keputusan PHK diambil karena perusahaan melakukan perubahan strategi bisnis.

Pihak Tokocrypto pun mengurangi 20 persen dari total 225 karyawannya atau sekitar 45 orang. Meski melakukan PHK, Tokocrypto berjanji akan merekomendasikan karyawan mereka yang di PHK kepada perusahaan-perusahaan web3 dan blockchain yang selama ini telah menjadi mitranya.

Perusahaan e-commerce Shopee Indonesia juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas sejumlah karyawannya sebagai strategi efisiensi perusahaan di tengah persaingan bisnis e-commerce yang ketat.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan, manajemen menyatakan berat hati atas keputusan yang diambil ini. Dia mengatakan, keputusan PHK karyawan Shopee ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah manajemen melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.

“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” ucap Radynal.

Tidak hanya tiga perusahaan besar tersebut yang melakukan PHK massal. Sebuah perusahaan otomotif bernama Nozomi juga melakukan hal serupa. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut ada kurang lebih 35 orang yang kena PHK massal tersebut.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan kasus PHK massal itu bermula saat keterlambatan pembayaran upah buruh periode bulan April - Mei 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 1 Juni, tetapi upah dibayarkan tanggal 3 Juni 2022. Keterlambatan upah kembali terjadi pada periode bulan Mei-Juni 2022.

PHK massal yang terjadi menjadi bukti lemahnya posisi pekerja dalam kontrak kerja. Terlebih dalam sistem kapitalis  pekerja dianggap sebagai salah satu beban biaya produksi. Maka harus ditekan penguluarannya demi memperoleh keuntungan yang  sebanyak-banyaknya.

Tak heran PHK menjadi salah satu jalan keluar termudah demi membentuk efesiensi perusahaan atau menyelamatkan perusahaan yang hampir bangkrut. Selain itu opsi ini juga merupakan salah satu wajah hitam dari penerapan uu omnibus law. Nyatanya PHK menjadi lebih mudah, dengan memberikan pesangon yang murah.

Seperti dikutip dalam UU Omnibus Law Cipta BAB PHK yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK apabila Perusahaan melakukan efisiensi maupun Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.

Terkait uang pesangon dikutip dalam UU Omnibus Law Cipta Bab Pesangon point 2 dan 3. Menjelaskan bahwa, Tidak ada uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan. Dan Tidak ada juga uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit.

Tentu saja aturan aturan dalam uu omnibuslaw ini sangat memudahkan para kapitalis dalam mencengkeram roda bisnisnya. Namun sangat merugikan para pekerja karena tidak ada jaminan hukum yang melindunginya.

Berbeda dengan sistem islam, negara islam atau khilafah sangat memuliakan para pekerja. Bahkan islam yang mengajarkan tentang persamaan hak dan keadilan antara manusia dan menghapus perbudakan.

Dalam hal pekerjaan, upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan. Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja, Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi.

Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”

Islam juga melarang pemutusan kerja secara sepihak tanpa ada alasan yang syar’i dan tidak memikirkan keberlangsungan hidup manusia. Bahkan apabila memang ada perusahaan yang benar-benar tidak sanggup membayar karyawannya, maka khilafah akan turun langsung. 

Karena khilafah bertanggung jawab penuh akan nasib dan keberlangsungan jaminan hidup rakyatnya. Sesuai tugas dasar khilafah adalah sebagai junnah atau pemimpin dan perisai bagi umatnya dalam segala urusan. Wallahualam Bissawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar