SOLUSI UNTUK KORUPSI


Oleh : Ni’mah Fadeli (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati ditetapkan menjadi tersangka bersama sejumlah pegawai MA dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Bekasi dan Semarang. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar MA segera melakukan evaluasi  terkait hal ini. Lalola Easter, peneliti ICW menyatakan bahwa lemahnya proses pengawasan lembaga baik oleh Badan Pengawas MA ataupun Komisi Yudisial semakin membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan. (Kompas.com, 25/09/2022).

Korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal yang dilakukan pihak berwenang. Korupsi menyebabkan ketimpangan pendapatan dan semakin meningkatkan angka kemiskinan dalam masyarakat. Keserakahan pejabat untuk memperkaya diri didukung dengan kesempatan melakukan korupsi dan pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak menimbulkan efek jera menjadikan korupsi menjamur di semua lini pemerintahan bahkan sampai di jajaran penegak hukum. Ketika MA sebagai lembaga penegak keadilan tertinggi dalam satu negara namun pejabatnya juga melakukan korupsi, lantas masih adakah sektor pemerintahan yang benar-benar bersih?

Sistem demokrasi sudah membuka pintu korupsi bahkan di awal rekrutmen pemimpin, yaitu melalui pemilu berbiaya tinggi yang rutin dilakukan tanpa melihat bagaimana kondisi negara. Di kalangan pejabat pemerintah, KKN pun menjadi hal yang biasa terjadi dalam perekrutan sehingga sering dijumpai anak, keponakan dan seterusnya dari pejabat yang juga memiliki jabatan di pemerintahan. Banyaknya pengusaha menjadi pejabat juga menambah kesempatan terjadinya korupsi. Berbagai izin pengelolaan sumber daya alam, tender pengadaan barang dan jasa juga proyek-proyek pemerintah adalah jalan untuk menambah kekayaan. Pejabat yang memiliki sifat serakah dan hedonis tak akan melewatkan kesempatan melakukan korupsi, apalagi aturan hukum tak benar-benar menghukum sehingga efek jera itu tak muncul. Pengawasan dari instansi terkait, media dan masyarakat juga sangat lemah dan hal ini menyebabkan korupsi dalam sistem demokrasi akan sulit terhenti dan semakin menggurita. Tercatat hingga semester pertama, Juni 2022 KPK telah menangani 99 kasus korupsi yang terdiri dari 63 kasus carry over (sudah berlangsung lama namun kemudian dikembangkan dan ditemukan dugaan tindak korupsi lain) dan 36 kasus baru dengan 61 surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan. 

Pemilihan pemimpin yang berkualitas sesuai syariat Islam adalah solusi alternatif dari permasalahan ini. Dalam Islam, pemimpin adalah seseorang yang amanah. Proses terpilihnya seorang pemimpin juga melalui jalan halal sesuai syariat tanpa korupsi dan manipulasi. Apalagi untuk seorang penegak hukum seperti hakim. Rasulullah bersabda, “Sungguh hakim itu ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga. (1) hakim yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan perkara dengan ilmunya, maka ia berada di surga, (2) hakim yang memberikan putusan kepada manusia atas dasar kebodohan , maka ia di neraka, (3) hakim yang berlaku curang saat memberikan putusan, maka ia di neraka.” (H.R. Ibnu Majah).

Dalam Islam, hakim memegang peran sangat penting maka bukanlah sembarang orang yang dapat menduduki posisinya karena tanggung jawabnya yang sangat besar. Hakim memimpin lembaga peradilan yang tugasnya menyelesaikan perselisihan di antara anggota masyarakat maupun perselisihan antara masyarakat dan seseorang yang duduk di struktur pemerintahan juga mencegah hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat. Jika seorang hakim (qadhi) telah mengeluarkan sebuah keputusan hukum maka keputusannya tidak dapat dibatalkan oleh qadhi lainnya dan harus segera dilaksanakan. Maka seorang qadhi tentu haruslah seseorang yang benar-benar takut akan Allah sehingga setiap keputusan yang diambil adalah hanya berdasarkan syariat Allah.

Bukan hanya hakim, sistem Islam juga akan membuat seluruh masyarakat senantiasa mendapat edukasi dengan berbagai pendekatan agar selalu menyandarkan setiap perbuatannya hanya berdasarkan aturan Allah. Islam akan membuat masyarakat lebih cerdas berpikir dan bertindak karena menyadari bahwa akan ada kehidupan setelah dunia.  Sanksi tegas yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir) juga akan membuat masyarakat berpikir ulang ketika akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Begitu juga media akan selalu  melakukan amar makruf nahi mungkar dan mengawasi jalannya pemerintahan agar tak terjadi penyimpangan yang mencederai syariat Allah. Dengan diterapkannya syariat Islam maka bukan hanya kasus korupsi yang akan menemukan solusi namun juga keberkahan akan menyelimuti negeri. 

Wallahu a’lam bishawwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar