Solusi Tak Mengakar Bayi-Bayi Terlantar


Oleh : Elly Waluyo (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Sistem bathil kapitalis hanya mampu melahirkan aturan bathil yang tak mampu menyelesaikan permasalahan. Solusi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan bersifat semu karena hanya menyelesaikan cabang dari permasalahan bukan akar permasalahan bahkan dibuat topeng pencitraan oleh pejabat kapitalis yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan eksistensi diri.

Salah satu buah dari  penerapan aturan bathil adalah  banyaknya kasus penelantaran bayi karena pandangan sekuler dalam kehidupan sosial masyarakat yaitu memisahkan agama dari kehidupan sehingga memberikan kebebasan dalam berprilaku. Negara tak peduli dan justru meluncurkan regulasi dispensasi pernikahan yang sering dimanfaatkan pada kasus kehamilan diluar nikah.
 
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, menunjukkan bahwa kasus bayi terlantar tidak hanya terjadi karena faktor ekonomi.  Kasus bayi terlantar tertinggi pada rumah tangga dengan pengeluaran 20% teratas yakni 5,02% menurut wilayahnya, Kalimantan menduduki posisi tertinggi di Indonesia dalam yakni sebanyak 12,16 %  di Kalimantan Utara dan 11,36%  di Kalimantan tengah (https://dataindonesia.id : 14 Desember 2022). Sedangkan dari faktor kehamilan diluar nikah jumlahnya semakin bertambah dengan adanya 2 kasus terbaru penelantaran bayi yang terjadi selama bulan Januari hingga April 2023 di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rini Handayani selaku Plt.Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta penanganan masif secara bersama-sama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat dan keluarga untuk bekerjasama mengedukasi tentang reproduksi pada anak dan remaja, serta ketahanan keluarga bagi calon orang tua. Pihaknya juga menggaet Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPPA) provinsi Kalimantan Selatan dalam menangani dan memenuhi hak korban (https://news.republika.co.id :8 April 2023).

Solusi semu yang ditampilkan dalam menangani segala permasalahan yang terjadi dalam negara bernaungan sekuler hanyalah solusi kulit luar karena kemampuan memandangnya sempit dan hanya berkutat pada cabang permasalahan tak menggubris akar permasalahan yang menjadi penyebab utamanya. Kasus penelantaran bayi sejatinya adalah kasus yang diakibatkan liberalisme atau kebebasan tanpa batas yang merupakan azas  dalam sistem kapitalis sekuler, dimana pergaulan sosial dalam masyarakat liberal hanya memperturutkan hawa nafsu yaitu atas dasar suka sama suka, bukan halal dan haram sehingga menjerumuskan masyarakat pada pergaulan bebas. Tidak layaknya pengasuhan bayi merupakan ketidaksiapan calon orang tua baik ekonomi maupun mental karena kehamilan yang tidak diinginkan sedangkan negara hanya sibuk mencari-cari keuntungan untuk dirinya sendiri dan tak memberi perlindungan terhadap warga negaranya. Tempat-tempat hiburan malam milik para kapital tetap eksis tanpa ada larangan karena negara mendapat pajak besar dari tempat-tempat maksiat tersebut,  informasi-informasi menyesatkan yang berisi konten-konten tidak senonoh bebas menggelontor masuk kedalam media-media informasi dan sangat mudah diakses. 

Rusaknya generasi yang parah seperti ini tidak akan terjadi jika negara mengambil aturan Islam secara kaffah untuk mengatur segala aspek kehidupan. Aturan pergaulan dalam Islam mewajibkan para perempuan untuk menutup aurat sesuai syariat yaitu menggunakan pakaian yang longgar tidak memperlihatkan lekuk tubuh, kerudung menutup dada, tidak berhias (tabarruj) sedangkan laki-laki diperintahkan syariat untuk menundukkan pandangan. Islam juga mengatur safar bagi perempuan. 

Dalam aturan Islam, setiap individu wajib menjaga kesuciannya dengan tidak mendekati perkara syubhat. Negara bersistem Islam akan mencegah kemungkinan terjadinya ikhtilat dan khalwat antara laki-laki dan perempuan pada fasilitas-fasilitas umum dengan memisahkan tempat laki-laki dan perempuan kecuali yang memang dibolehkan syariat. Selain itu negara melindungi warganya dari informasi-informasi sesat yang dapat menimbulkan syahwat. Hukum Islam yang diterapkan  dalam menindak perilaku zinah membuat setiap individu harus berpikir dua kali untuk melakukannya. 

Suasana ketaatan tercipta dari invidu-individu yang senantiasa mencari ilmu karena dorongan ketaatan sehingga seperangkat aturan pergaulan yang sesuai syariat tersebut dapat dipahamkan dari lingkungan keluarga hingga negara. Dukungan masyarakat yang taat akan senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar terhadap lingkungannya. 

Sedangkan dalam permasalahan ekonomi, negara memberikan jaminan kebutuhan pokok setiap warga negaranya, keluasan lapangan pekerjaan bagi laki-laki produktif dengan upah yang layak sesuai syariat, negara juga menjamin para lansia, janda yang tak memiliki wali, dan lain-lain sehingga tak ada satupun alasan dapat digunakan untuk menelantarkan bayi. 

Wallahu alam bi shawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar