Pengesahan UU Ciptaker yang Menyusahkan Rakyat


Oleh : Rismawati

Penentuan upah minimum buruh menjadi problem terbaru. Peraturan terbaru yang dijelaskan dalam pasal 88 D Perpu No 2 tahun 2022 yang sudah disahkan menjadi UU Ciptaker menjelaskan bahwa dalam upah minimum dalam 5 tahun terakhir menggunakan variable inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah index tertentu.

Omnibus Law yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai produk hukum yang cacat hamil. Namun nyatanya kehadiran Perpu Ciptaker menimbulkan berbagai polemik dan dari kalangan buruh dan pekerja.

Banyak pihak yang menyesalkan pengesahan UU Ciptaker ini. Berbagai kecaman muncul dari berbagai elemen masyarakat. Semestinya pemerintah lebih memusatkan perhatian lebih seperti gelombang PHK dan resesi ekonomi. Melansir dari CCN Indonesia tahun 2022.

Ada banyak klusial yang dinilai merugikan para buruh, seperti pesangon tanpa kepastian, semakin mudahnya perusahan melakukan PHK, penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Parahnya, dikabarkan bahwa nantinya UU ini justru mempermudah tenaga asing bekerja termasuk buruh kasar. Lengkaplah sudah penderitaan rakyat meluaslah pengangguran di negeri tercinta ini.

Inilah ironi yang terjadi hidup dalam naungan sistem kapitalisme. Menurut kapitalisme, negara yang baik adalah negara yang membatasi perannya hanya sebagai regulator. Disaat yang sama menyerahkan kepada swasta terkait pengurusan rakyat publik. Alih-alih menjadi angin segar bagi terwujudnya lapangan kerja malah menambah ruwet persoalan.

Tidak hanya manusia yang menjadi korbannya namun juga lingkungan alam sekitar ikut kena dampaknya. Persoalan pertahanan misalnya yang mengalih fungsikan hutan menjadi lahan sawit atau untuk membuka pabrik- pabrik baru tentu akan menambah ruwet masalah rakyat.

Oleh karena itu, persoalan ketenagaan kerja ini harus diselesaikan secara tuntas dengan solusi yang fundamental dan efektif.

Islam adalah sebuah ideologi yang Allah turunkan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan dan mengatasi berbagai persoalan hidup manusia. Islam mewujudkan negara menjalankan ekonomi negaranya dengan sistem politik Islam .Khilafah melalui berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok dan kebutuhan pelengkap (sekunder).

Khilafah akan menciptakan lapangan kerja, memberi akses kepemilikan lahan bagi individu yang mampu mengolahnya sendidri ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), menciptakan iklim yang kondusif bagi wirausaha sebagai sarana bagi setiap kepala keluarga untuk bekerja.

Begitulah cara khilafah mengurus rakyatnya dengan baik. Dalam Islam seorang pemimpin harus bertanggung jawab yang benar dalam mengurus rakyatnya.

Demikianlah didalam Islam nasib para buruh pun diperhatikan oleh negara, jangan sampai ada yang terzolimi nasib rakyatnya. Semoga Allah segera datangkan kemenangan Islam dengan tegaknya khilafah, agar umat Islam dapat merasakan hidup Rahmah bersama pemimipin yang shaleh dan amanah. Wallahu a'lam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar