Harga Barang Naik, Masyarakat Tercekik


Oleh: Rika Syarifah (Ummahat Peduli Umat)

Kenaikan harga bahan pokok kerap menjadi isu yang perlu diantisipasi di Bulan Ramadan tahun ini. Kenaikan harga ini dapat terjadi karena meningkatnya permintaan di pasaran. Untuk itu, wapres mengatakan bahwa hal ini dapat diantisipasi dengan baik sehingga harga yang beredar di pasaran tidak membebani masyarakat.

Sebetulnya, pemerintah sudah melakukan upaya konkret dengan mendatangkan bahan pokok dari daerah lain yang memiliki stok lebih dan biaya transportasinya akan ditanggung oleh pemerintah daerah itu. Akan tetapi, solusi itu hanya untuk bersifat sementara sedangkan kebutuhan masyarakat terus-menerus dan berkelanjutan. 

Fenomena kenaikan yang terus berulang di Bulan Ramadan atau hari raya itu terjadi karena negara abai terhadap kebutuhan pokok rakyatnya. Negara telah gagal dalam menjaga stabilitas harga dan menyediakan pasokan sembako yang cukup bagi masyarakat.

Hal tersebut terjadi juga sejatinya menunjukan kegagalan negara. Nilai-nilai dari paham kapitalisme di negeri ini menjadikan peran negara sebatas regulator. Negara mandul dalam perannya sebagai pelayan rakyat yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Padahal, negara seharusnya melakukan upaya antisipatif agar tidak ada gejolak harga dan masyarakat mudah mendapatkan kebutuhannya.

Sebenarnya, Islam telah memberikan aturan dan mekanisme yang jelas dalam menjaga gejolak harga agar tetap stabil dan tidak membebani rakyat.

Islam melarang siapa pun menguasai kebutuhan hidup masyarakat atau memonopoli kebutuhan pokok oleh kelompok atau swasta yang hanya ingin mendapatkan keuntungan berlipat. Selain itu, tidak akan ada para penbun atau pelaku kecurangan. Sebab, negara akan memberlakukan hukum yang tegas kepada pelakunya.

Negara memiliki Qodhi Hisbah/hakim pasar yang selalu memantau setiap aktivitas jual beli di pasar-pasar. Sehingga, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya karena negara memperhatikan dan menjalankan tugasnya sebagai pihak yang mengurusi urusan rakyatnya.

Demikianlah sekilas cara syariat Islam menstabilkan harga. Masih banyak hukum-hukum syariat lainnya. Bila syariat diterapkan secara kaffah (menyeluruh) niscaya kestabilan harga pangan dapat dijamin, ketersediaan komoditas, swasembada, dan pertumbuhan yang disertai kestabilan ekonomi dapat diwujudkan.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar