NIK Jadi NPWP, Harapan Stop Bayar Pajak Kini Hanya Ilusi


Oleh : Rasmini (IRT)

Strategi Sapu Bersih 

Pemerintah resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, setiap orang pribadi yang memiliki NIK tidak otomatis menjadi wajib pajak dan tidak diharuskan membayar pajak. Dia menuturkan dalam Undang-Undang Perpajakan telah mengatur dengan jelas bahwa wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Penghasilan di bawah angka tersebut, tentu tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dengan diresmikannya penggunaan NIK sebagai NPWP justru dinilai mempermudah administrasi bagi kedua belah pihak, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

Maka, NIK telah sah sebagai NPWP. Kebijakan ini menunjukkan dengan jelas bahwa sedang ada strategi sapu bersih. Tidak ada celah bagi rakyat untuk tidak dipajaki. Bahkan, mak-mak berdaster yang banyak menjadi penjual olshop pun bisa "tersapu" kebijakan ini. Lalu apakah ini menjadi Solusi ataukah zalim ?

Viralnya seruan untuk berhenti membayar pajak adalah cermin kondisi masyarakat yang terbebani dengan pungutan ini. Kondisi ekonomi masyarakat sudah berat sejak dihajar pandemi. Belum juga pulih, kini harga bahan pokok melejit, beratnya beban membuat rakyat kian menjerit.


Bergantung pada Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis penerimaan pajak 2022 bisa tembus target. Faktor pendukung penerimaan pajak tahun ini adalah lonjakan harga komoditas tambang hingga perkebunan.

Selain itu upaya reformasi perpajakan turut memberi andil dalam meningkatkan penerimaan pajak, Sri Mulyani menambahkan, selain pegawai pajak, para pengusaha juga berperan dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak. Termasuk lembaga lainnya dengan kontribusinya masing-masing.

Kita nggak mungkin membangun perpajakan yang baik tanpa dukungan para stakeholder. baik yang mewakili pengusaha, lembaga internasional dan para stakeholder, OJK, PPATK, semua berikan kontribusi penting," kata Sri Mulyani.

Ketergantungan pada Pajak secara otomatis sudah tersitematis menjerat masyarakat, dengan memeras setiap lapisan masyarakat dapat dilihat pada April lalu, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Meski tidak berlaku untuk semua komoditas, nyatanya kenaikan PPN mengerek harga berbagai barang. 

Artinya lagi, pengeluaran rakyat bertambah, sedangkan gaji “segitu-segitu” saja. Dengan kondisi demikian, wajar jika seruan untuk berhenti membayar pajak bergaung di dunia maya. Ditambah banyak kasus korupsi yang terjadi sehingga membuat rakyat makin skeptis terhadap penggunaan dana pajak.

Sayangnya, gaung seruan #StopBayarPajak tidak berlangsung lama. Suaranya kini tidak lagi terdengar sebab pemerintah telah menegaskan bahwa pajak wajib dibayar rakyat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, “Mereka yang menyampaikan hashtag enggak bayar pajak, ya berarti Anda tidak ingin tinggal di Indonesia atau tidak ingin lihat Indonesia bagus, itu saja.” (Kontan, 19/07/2022).

Demikianlah kekuatan sistem. Ketika sistem sudah mewajibkan sesuatu, rakyat terpaksa taat. Begitu juga ketika sistem mewajibkan pajak, rakyat pun tidak bisa menolak. Meski berat dan mencekik, rakyat terpaksa bayar juga. Jika mangkir, sanksi siap menanti.


Solusi yang Memaksa

Di saat rakyat menyuarakan keinginan bebas dari beban pajak, malah pemerintah menerapkan aturan yg memastikan tidak ada yg lolos dari jerat pajak. Karena identitas kependudukan diintegrasikan menjadi kartu wajib pajak. Kebijakan jelas menggambarkan betapa rezim sekuler kapitalis adalah rezim pemalak. Bukan pemberi riayah dan solusi bagi rakyat.

Pemerintah memang menyatakan bahwa tidak semua orang yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak, melainkan hanya yang memiliki penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Namun, dengan kebijakan ini, tampak jelas bahwa strategi sapu bersih tengah dilakukan. Tidak ada celah bagi rakyat untuk tidak dipajaki. Bahkan, mak-mak berdaster yang banyak menjadi penjual olshop (toko daring) pun bisa “tersapu” kebijakan ini.

Memang, cara paling mudah untuk mendapatkan pemasukan negara adalah dengan pajak. Tinggal memungut saja dari rakyat. Rakyat pun tidak bisa berkutik karena aturan mengikat secara ketat. Jika menolak, tinggal kenakan sanksi. Rakyat pun serba salah. Bayar pajak bikin kantong kempes, tidak bayar pajak akan dihukum. Ibarat buah simalakama.

Sekali lagi, pajak memang instrumen paling mudah sebagai penerimaan negara. Berbeda dengan pengelolaan kekayaan alam, pemerintah harus berpikir dan berusaha keras untuk mengeksploitasi dari perut bumi, lantas mengolahnya hingga menjadi produk jadi.

Inilah yang terjadi ketika negara menganut sistem ekonomi kapitalisme. Pajak menjadi sumber pendapatan utama negara. Di sisi lain, kekayaan alam yang Allah Swt. berikan secara gratis untuk dinikmati umat, justru banyak diserahkan ke asing dengan nilai yang sangat murah.


Zalim!

Pertanyaannya, sampai kapan rakyat akan diperlakukan seperti ini? Mirisnya, ya selamanya. Selamanya rakyat akan terus dikejar pajak! Ibaratnya, mau nyemplung sumur pun akan tetap dikejar. Ini karena pajak sudah menjadi penerimaan andalan dan akan terus menjadi andalan. Kalau bisa tiap tahun targetnya terus ditingkatkan.

Dalam kapitalisme, pajak berlaku selamanya, alias permanen. Selamanya rakyat akan dipajaki, bahkan subjek dan objek pajak akan terus diperluas hingga tidak ada satu celah pun yang lolos dari pajak.

Meski seseorang sedang tertimpa musibah, sedang bangkrut, ia dan keluarganya sedang sakit, maupun beraneka kondisi lainnya, tidak ada jalan lain, pajak tetap harus dibayar. Benar-benar zalim! Ironisnya, begitulah konsep pajak dalam kapitalisme yang jelas berbeda secara tegas dengan konsep Islam.


Sistem Islam Bukan Tukang Palak

Sistem ekonomi Islam tidak mengenal konsep pajak sebagaimana kapitalisme. Memang ada istilah “dharibah” dalam Islam yang sering diartikan ‘pajak’. Akan tetapi, konsepnya sangat berbeda dengan pajak dalam kapitalisme sehingga tidak bisa menyamakannya.

Dharibah tidak diberlakukan secara permanen, melainkan temporal. Saat kas negara Khilafah sedang kosong, sedangkan ada kebutuhan darurat dan wajib ditunaikan, barulah dharibah dipungut. Ketika kas negara tidak kosong, tidak ada pungutan dharibah.

Kapitalisme menjadikan semua warga negara pemilik NIK menjadi wajib pajak dan calon wajib pajak. Sementara itu, Islam menetapkan dharibah hanya dipungut dari warga negara muslim yang kaya. Standar “kaya” dalam Islam sendiri sangat tinggi, yakni telah terpenuhinya seluruh kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan, juga masih memiliki harta simpanan dalam jumlah yang mencukupi. 

Ini tentu berbeda dengan standar wajib pajak orang pribadi dalam kapitalisme yang menetapkan PTKP adalah sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.

Menurut Islam, harta adalah hal yang sangat dilindungi, dan tidak boleh diambil siapapun tanpa hak. Meskipun tujuan pajak itu baik, tapi pemerintah tetap tidak boleh mengambil pajak dari rakyat, kecuali jika rakyat membayar secara ikhlas dan sukarela. Jika rakyat tidak ikhlas, maka status pemungut pajak adalah perampok/perampas harta.

Artinya, dalam Islam, pungutan dharibah terjadi secara adil karena hanya pada orang kaya. Orang fakir miskin tidak dipungut, bahkan justru mendapatkan santunan dari negara. Negara tidak berlaku sebagai tukang palak yang memajaki apa saja yang bisa dipajaki.

Meskipun pajak diperbolehkan oleh, pelaksanaannya harus sesuai dengan rambu-rambu syariah. Jika tidak, pajak (dharibah) akan keluar dari jalurnya sebagai alat pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat menjadi alat penindasan dari penguasa kepada rakyat.

Tatkala kas negara sudah terisi dan kebutuhan yang darurat dan wajib sudah terpenuhi, pemungutan dharibah akan dihentikan. Jadi, dharibah tidak dipungut terus-terusan seperti di sistem sekarang.

Lebih dari itu semua, Khilafah tidak mengandalkan penerimaan negara dari dharibah. Negara akan bekerja keras mengelola SDA dengan kekuatan sendiri, tidak menyerahkan pada swasta. Dengan demikian, hasilnya cukup untuk memakmurkan seluruh rakyat.

Inilah bedanya Khilafah dengan kapitalisme. Khilafah menyejahterakan, sedangkan kapitalisme justru mencekik rakyat dengan pajak. Semestinya ini menjadi penguat kita untuk memenuhi seruan agar hidup dengan aturan-Nya.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Anfal: 24,
ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُوا اسْتَجِÙŠْبُÙˆْا Ù„ِÙ„ّٰÙ‡ِ ÙˆَÙ„ِلرَّسُÙˆْÙ„ِ اِØ°َا دَعَاكُÙ…ْ Ù„ِÙ…َا ÙŠُØ­ْÙŠِÙŠْÙƒُÙ…ْۚ ÙˆَاعْÙ„َÙ…ُÙˆْٓا اَÙ†َّ اللّٰÙ‡َ ÙŠَØ­ُÙˆْÙ„ُ بَÙŠْÙ†َ الْÙ…َرْØ¡ِ ÙˆَÙ‚َÙ„ْبِÙ‡ٖ ÙˆَاَÙ†َّÙ‡ٗٓ اِÙ„َÙŠْÙ‡ِ تُØ­ْØ´َرُÙˆْÙ†
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila ia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” 

Wallahualam.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar