Judi, Racun yang Harus Dibasmi


Oleh : Ismawati

Dikutip dari situs media online Kompas.com (19/8/22) Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal pemberantasan judi. Beliau memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain tapi sampai pada pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. 

Sudah jamak diketahui bahwa aktivitas judi semakin marak di negeri ini. Beragam upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas situs judi online. Sepanjang tahun 2022 saja,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir 118.320 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian (Kompas.com, 23/8/22). Namun, pada faktanya situs judi online bak jamur di musim hujan. Tumbuh subur dan terus menimbulkan masalah.

Aktivitas judi baik online maupun offline makin banyak digandrungi sebab bisa mendapatkan 'cuan' secara instan. Terlebih secara online, cukup dengan bermain gadget sudah mampu menghasilkan uang banyak tanpa harus kerja keras. Beragam permainan judi berinovasi seiring dengan kecanggihan teknologi. 

Tapi siapa sangka, di balik kenikmatan rupiah dari judi ada beragam bahaya yang terjadi. Tak jarang didapati orang rugi karena judi, bangkrut, jadi pelaku kriminalitas, depresi, bahkan bisa bunuh diri. Senada dengan yang dibilang Bang Haji kalau kemenangan judi adalah awal dari kekalahan.

Kekalahan seharusnya menjadi pelajaran agar menghindari aktivitas judi itu sendiri. Bahkan, usaha memberantas judi sangat sulit. Situsnya yang dihapus, tapi bandar atau otak perjudiannya masih merajalela. Apalagi teknologi , secanggih-canggihnya masih memiliki kelemahan. Bisa saja dengan membuat situs baru dengan proteksi keamanan yang lebih baik. 

Judi sendiri di Indonesia telah diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar". Meskipun pada faktanya hukuman ini tidak menimbulkan efek jera

Oleh karena itu, dalam memberantas judi secara akarnya dibutuhkan sinergi semua pihak. Sebagai seorang muslim, kita pasti memahami bahwa judi hukumnya haram. 

Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat lain, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219)

Melalui ayat ini, Allah Swt. telah melarang tegas aktivitas perjudian. Dengan beragam hasil buruk yang didapat dari judi seharusnya sudah memberikan kesadaran bagi manusia. Maka, setiap individu harus membekali diri dengan iman dan takwa. Sehingga, tidak mudah tergiur dengan kebahagiaan semu yang berujung dosa. 

Selain itu, negara sebagai pilar utama bagi rakyatnya harus menerapkan sistem Islam dalam setiap kebijakan. Judi yang sudah jelas diharamkan, menjadikan negara akan menindak tegas pelaku perjudian. Dengan hukuman yang membuat jera, para pelaku, bandar atau otak perjudian akan dibasmi sampai akarnya. 

Kecanggihan teknologi pun akan dimanfaatkan negara, dengan membuat sistem yang mampu menghalau situs-situs perjudian. Rakyat akan dibekali keimanan, dan lapangan kerja agar tidak terjerumus dalam perbuatan dosa. Semua ini dilakukan oleh negara yang berlandaskan Islam. Sebab, para pemimpinnya menyadari bahwa rakyat adalah amanah besar pemimpinnya. 

Rasulullah Saw. bersabda, ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Wallahua'lam bishowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar