Lagi-Lagi Narasi Radikalisme Dinyaringkan


Oleh: Lely Novitasari (Aktivis Generasi Peradaban Islam)
 
Ambigu melihat pernyataan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang mengatakan, memasuki tahun ajaran baru dunia pendidikan, khususnya tingkat Perguruan Tinggi harus terus meningkatkan kewaspadaan terhadap paham dan gerakan kekerasan, terutama yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan legitimasi yang didasarkan pada pemahaman agama yang salah. Paham dan gerakan tersebut adalah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Hal yang termasuk 3 dosa besar yang dianggap berpotensi besar menghancurkan bukan saja negara, tetapi kemanusiaan dan peradaban. Dikutip dari laman humas.polri.go.id 

Tak hanya itu, institusi Polri bersikap serius untuk membangun kerja sama dengan berbagai universitas di Indonesia yang ditujukan untuk melawan segala bentuk ajaran dan gerakan kekerasan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesiapsiagaan nasional, masifikasi program kontra-ideologi, deradikalisasi, netralisasi media, serta netralisasi situasi.

“Pihak kampus pun harus lebih aktif menjadi, meminjam istilah Kadensus 88, kampus inklusi anti-intoleransi. Hal tersebut dapat diwujudkan antara lain: Dengan membuka lebih banyak ruang perjumpaan di dalam kampus; tak boleh ada organisasi mahasiswa yang bersifat eksklusif. Kampus juga harus tegas soal regulasi anti-radikalisme di internal masing-masing. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan kesepakatan bersama untuk selalu patuh dan menjunjung tinggi empat komitmen dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Kampus juga harus selalu memastikan materi pembelajaran mengandung pandangan keagamaan moderat dan bernuansa wawasan kebangsaan,” katanya.

Kenapa isu di atas yang terus diangkat dan dianggap dapat membahayakan generasi dan keutuhan negara? Apakah benar radikalisme adalah problematika utama carut marutnya dunia pendidikan negeri ini?

Melansir SindoNews, 23 Agustus 2022, sepanjang tahun 2022 KPK telah menangkap 5 orang dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bahkan yang terbaru dalam dunia pendidikan Perguruan Tinggi, Rektor Unila Prof Karomani (KRM) diduga terima suap 5M dan juga beberapa pimpinan kampus tertangkap OTT KPK karena diduga memperjualbelikan kursi mahasiswa/i baru jalur seleksi khusus mandiri. Sedikitnya ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam OTT yang berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) itu. Sabtu (20/8/2022), dikutip dari detikNews.

Rektor Unila Prof. Karomani (KRM) adalah sosok yang dikenal kencang meneriakkan isu radikalisme di berbagai forum. Dalam laman resmi Unila, Karomani pernah memimpin audiensi Forum Rektor dengan Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Dilansir Republika.co.id Rektor Unila Prof Karomani beserta 20 rektor pada forum tersebut sepakat mengadakan langkah strategis dalam pembentengan karakter dan antisipasi penyebaran radikalisme di kampus. Namun ternyata kita lihat kondisinya sekarang justru tertangkap OTT. 

Masih tentang OTT KPK, dikutip dari sumber detikNews, sebelumnya di awal tahun ada beberapa yang tertangkap OTT KPK yaitu ;

1. OTT Walkot Bekasi Rahmat Effendi
Pada OTT ini KPK berhasil menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menjadi tersangka karena dugaan suap lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Pada OTT ini, KPK mengamankan Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku tabungan.

2. OTT Bupati Penajam Paser Utara
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud menjadi salah satu tersangka asal wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK kini juga tengah menelusuri aliran dana ke Partai Demokrat.

3. OTT di Kabupaten Langkat Sumut
Bahkan tak sampai satu minggu dari OTT KPK sebelumnya, KPK kembali menggelar OTT di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yang tak lain kepala daerah yang kembali menjadi tersangkanya. Kepala daerah itu adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang terlibat dalam kasus dugaan suap.

4. OTT Hakim PN Surabaya
Sehari kemudian, KPK menggelar OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Itong diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perkara.

Beberapa realita di atas hanya segelintir drama korupsi yang kian membudaya di negeri ini. Belum lagi ditambah problematika degradasi moral yang terjadi di generasi anak-anak muda juga institusi  penegak hukum yang terkuak di lembaga polisinya polisi. 

Bahkan yang terbaru viral berita yang membuat negeri ini kembali tercengang, Kapolsek Sukodono,Kabupaten Sidoarjo AKP I Ketut Agus Wardhana digerebek Ditpropam Polda Jawa Timur (Jatim) usai pesta sabu bersama dua anggotanya. Hasil penyelidikan petugas, perwira polisi itu menggunakan kantor polisi, tempatnya bertugas untuk nyabu. Sumber iNews.id pada 23 Agustus 2022.

Jika realitas di atas belum membuat masyarakat dan para aktivis pendidikan ini terbuka matanya, harus terjadi kerusakan dahsyat seperti apalagi yang bisa membuat negeri ini tersadarkan? 

Kenapa masih saja isu radikalisme, intoleransi dan ekstremisme yang terus dijadikan kambing hitam di dalam dunia pendidikan seakan mengancam generasi dan keutuhan negara?

Sepatutnya dunia Pendidikan diarahkan untuk kemajuan berfikirnya, diperbaiki akhlaknya, serta dilindungi dari paham sekuler liberal yang saat ini massif dan sangat nyata kerusakannya bagi generasi.

Sementara isu radikalisme dan intoleransi yang dialamatkan pada Islam dan kelompok Islam terbukti hanya isapan jempol belaka, tak layak terus dijadikan kambing hitam. 

Dunia pendidikan butuh sosok panutan yang mengajarkan mereka tentang arti sebuah kemajuan peradaban yang dilihat dari bangkitnya pemikiran manusianya. 

Jika institusi penegak hukumnya saja tak lepas bahkan semakin banyak yang terjerat kriminalitas, lalu bagaimana kondisi generasi dan masyarakat negeri? Jelas akan semakin banyak dan tinggi angka kriminalitas terjadi. Dan ini dibuktikan semakin penuhnya kapasitas penjara hari ini. 

Melansir dari Kompas.com tahun 2021 dari total 525 lapas dan rutan yang melaporkan data secara harian ke Kementerian Hukum dan HAM, tercatat 404 lapas dan rutan setara dengan 77 persen total lapas dan rutan yang menampung penghuni melampaui kapasitasnya. 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per tanggal 09 September 2021 jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia berjumlah 266.663 orang dengan kapasitas seharusnya berjumlah 132.107 orang, dengan kata lain telah terjadi over kapasitas sebanyak 134.556 orang atau sekitar 201%.

Angka kriminalitas tinggi, kapasitas lapas yang tak memadai, institusi penegak hukum yang ternyata justru masih banyak oknum menjadi pelaku kriminal. Jadi, apakah tidak aneh jika instansi penegak hukum malah terus menerus menohok isu radikalisme menjadi monster ancaman negeri, alih-alih seakan menutup mata atas bertumpuk kasus diinternal mereka sendiri?


Bagaimana sesungguhnya Islam mengatur sistem pendidikan?

Islam menjadikan lembaga pendidikan sebagai perhatian utama sebagai sarana mendidik generasi agar tak hanya beriman tapi juga berilmu. Ada 3 lapis pilar yang dapat membentengi dunia pendidikan agar dapat mencetak generasi pencetak peradaban manusia yang memiliki akhlak dan ilmu. 

Pilar pertama, level individu. 
Dibangun ketakwaan individu sejak dini dengan mengenalkannya akan keberadaan Allah Al Khaliq Al Mudabbir sebagai Pencipta dan Pengatur kehidupan manusia dan alam semesta. Individu yang beriman dan bertakwa kelak akan melakukan segala aktivitas dan perannya di keluarga, masyarakat dan negara menggunakan standar hukum syara' yang bersumber dari Kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya yaitu Al-Qur'an, serta As-Sunnah. Individu yang memahami hingga level bawah sadarnya, bahwa setiap amalnya senantiasa diawasi Allah Swt dan akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak.

Pilar kedua, adanya kontrol masyarakat. 
Tercipta suasana lingkungan yang kondusif, sehingga kemaksiatan dan kriminalitas akan pula dikontrol oleh masyarakat. Ini adalah wujud salah satu kewajiban dalam Islam kepada sesama manusia, yaitu diharuskan untuk saling amar ma'ruf nahi mungkar. 

Pilar ketiga, penegak hukum yang bersumber dari al Khaliq.
Jika pilar pertama ketakwaan individu lemah, pilar kedua kontrol masyarakat tidak mempan, maka pilar ketiga dengan keberadaan penegak hukum yang adil berlandaskan pada hukum yang bersumber dari Islam yang terbebas dari kepentingan individu ataupun kelompok, karena dalam Islam hukum bersumber dari sang pencipta alam semesta, Allah Swt. Hal ini akan dapat memberikan efek jera sehingga pelaku kriminal akan berfikir berulang kali sebelum berani berbuat maksiat, karena andaipun ia lolos dari hukum dunia, tapi sudah pasti ia tidak akan lolos dari pembalasan di hari akhir nanti yang justru jauh lebih pedih.

Dengan 3 lapis pilar di atas, Islam memiliki benteng kuat dan akan mampu mendidik generasi menjadi pribadi yang takut untuk bermaksiat sehingga terwujud peradaban mulia yang diidam-idamkan umat manusia. 

Allah SWT berfirman:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
"Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar." (QS. An-Nisa'[4]:9)

Wallahu'alam bishowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar