Darurat PMK Tanggungjawab Negara


Oleh : Widya Astika

Darurat Wabah Penyakit Mulut dan kuku

Menjelang idul Adha beberapa waktu lalu mengenai kebutuhan hewan ternak yang hendak dikurbankan mengalami peningkatan. Namun, mirisnya tahun ini umat Islam dihadapkan dengan wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak seperti sapi dan kambing.

Wabah ini dikabarkan dapat mematikan hewan ternak. PMK awal mula nya ditemukan di Jawa timur, tepatnya di Gresik pada April 2022 kemarin ,yang kemudian menyebar ke kabupaten lain seperti Tuban, Sidoarjo, Malang dan Mojokerto.

Sejatinya Indonesia telah dinyatakan sebagai negara bebas PMK pada tahun 1986 melalui surat keputusan menteri pertanian No.260/1986 dan kemudian diakui oleh OIE pada tahun 1990 dengan resolusi no XI, dan sampai saat ini status bebas tersebut masih dapat dipertahankan.Namun, sejatinya saat ini status bebas PMK tersebut tak lagi bisa dipertahankan.

Saat ini, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke 19 provinsi.

Data itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).

Daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku dengan kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto telah mengeluarkan surat keputusan atas status itu.

Status itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Surat itu ditandatangani pada 29 Juni dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Kemudian, juga diputuskan bahwa kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah masing-masing.
"Segala biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan," lanjut surat keputusan tersebut.


Sistem Kapitalisme-Sekuler Hanya sebagai Regulator, Tak memberi Solusi tuntas!

Melansir dari Merdeka.com, disebutkan bahwa para pelaku industri peternakan menyambut antusias terselenggaranya Indo Livestock 2022 Expo & Forum pada 6-8 Juli 2022 di Jakarta. Pameran dan forum internasional untuk petani dan peternak ini bakal dijadikan tempat untuk membahas soal wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) yang kini marak menyerang hewan ternak.

Managing Director PT Napindo Media Ashatama, Arya Seta Wiriadipura mengatakan, antusiasme dari para pegiat dan profesional di industri peternakan begitu terasa di penyelenggaraan pameran yang vakum 2 tahun akibat pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah memang telah menetapkan darurat PMK untuk merespon fakta PMK. Tetapi,Masyarakat dan para peternak khususnya lebih mengharapkan pemerintah hadir untuk membuat langkah kongkrit mengenai fakta PMK ini. Agar dapat mencegah penularan wabah PMK ini lebih meluas.

Pemerintah benar-benar sangat diharapkan dapat menyiapkan masyarakat dan dunia usaha untuk mengantisipasi serta memberi dukungan kepada para peternak yang terdampak wabah PMK.

Dalam hal ini, pemerintah dipandang kurang merespon cepat untuk mencegah penularan wabah PMK pada hewan ternak. Padahal wabah PMK telah masuk ke negeri ini pada bulan April lalu.

Dapat kita lihat dari kutipan www.antaranews.com " kementrian pertanian (Kementan) baru akan melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak pada tanggal 14 Juni 2022. Disaat wabah PMK telah menyebar luas.

Namun, inilah watak dari pemimpin dalam sistem kapitalisme-sekuler yang lepas tanggung jawab terhadap pengurusan rakyatnya. Penguasa hanya berfungsi sebagai regulator yang hanya mengambil bagian sebagai pembuat regulasi dan menyerahkan kepengurusan rakyatnya pada pihak swasta.
 
Akibatnya pemerintah jadi minim empati terhadap nasib rakyatnya. Tak jarang kerugian rakyat seperti akibat wabah PMK ini harus mereka tanggung secara mandiri. Akibatnya rakyat yang hewan ternaknya terdampak wabah ini akan sulit memenuhi kebutuhan hidupnya.


Solusi dari Negara Islam mengenai Wabah PMK

Saat ini umat membutuhkan sistem yang menghadirkan seorang penguasa yang benar-benar mengurusi urusan dan kepentingan rakyat dengan sebaik-baiknya. Bukan penguasa yang hadir dengan sigap ketika rakyatnya membawa keuntungan, seperti pelayanan membayar pajak. 

Namun,bertindak lambat ketika rakyatnya mengalami kesulitan. Seharusnya penguasa berperan sebagai garda terdepan bagi rakyatnya. Karena dengan sadar ia mengetahui jika tugas nya tersebut harus ia pertanggung jawabkan dihadapan sang Pencipta. 

Pemimpin yang menjadikan standar halal dan haram sebagai asas dalam setiap kebijakan yang diambilnya bukan asas manfaat untuk diri maupun segelintir golongan saja.hanya saja hal ini akan terwujud dalam sistem yang menerapkan Islam secara sempurna yaitu khilafah.

Dalam Islam penguasa atau pemimpin adalah pelindung bagi rakyatnya, ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya sebab ia akan dimintai pertanggungjawaban dihari kiamat atas amanah kepemimpinannya itu.

Sebagaimana hadist Rasulullah Saw,yaitu "Sesungguhnya Al Imam (Khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya." (HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud.)

Khilafah wajib memelihara agar sandang, pangan dan papan rakyatnya tercukupi. Dalam masalah pangan khilafah wajib memastikan bahan pangan telah memenuhi kriteria halal dan thoyyib.

Oleh karena itu dalam persoalan wabah PMK yang menyerang hewan ternak yang termasuk salah satu bagian dari bahan pangan, khilafah akan mengambil langkah preventif dan kuratif.

Dalam rangka preventif khilafah memiliki lembaga pengawasan pangan, sehingga dapat mendeteksi penyakit yang menyerang hewan ternak lebih awal. Saat penyakit yang terdeteksi adalah penyakit menular maka khilafah akan mengambil langkah dengan cepat untuk mencegah penularan menyebar luas dengan cara vaksinasi dan isolasi.

Dan kalau sejumlah hewan ternak sudah terserang wabah maka khilafah akan mengambil langkah kuratif yaitu dengan memberikan bantuan pengobatan pada hewan ternak yang terjangkiti.

Bahkan khilafah bisa memberikan bantuan secara gratis kepada peternak yang terdampak wabah untuk membangun kembali bisnis ternaknya. Hal ini akan ditangani khilafah di bawah departemen kemaslahatan.

Dan dananya akan diambil dari Baitul mal yaitu pos kepemilikan negara dan umum. Demikianlah tanggung jawab penuh negara hanya bisa terwujud dengan sistem khilafah yang akan melahirkan kebijakan yang mengurusi urusan umatnya. Allahu'alam bissowab..




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar