Oleh : Masrina Sitanggang (Mahasiswa UIN-SU)
Baru-baru ini perusahaan Holywings Indonesia membuat promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama “Muhammad” dan “Maria”. Hal ini tentu saja langsung memperoleh respon cepat dari masyarakat luas, hal ini dikarenakan mengaitkan miras dengan nama orang mulia yang menjadi simbol mayoritas masyarakat Indonesia yaitu Nabi Muhammad SAW yang sudah jelas melarang khamar begitupun dengan wanita suci dan taat kepada Allah yang merupakan ibunda Nabi Isa As.
Promosi tersebut jelas sangat melukai hati setiap umat Rasulullah yang mencintai dan mengharapkan syafaat beliau di hari akhir kelak. Setelah mendapat kecaman untuk ditutup, pihak Holywings Indonesia kemudian kembali menyampaikan permintaan maaf terkait hal tersebut dalam pernyataan terbuka serta mengaitkan nasib 3000 karyawan yang mencari nafkah dari perusahaaan tersebut.
Sebenarnya produksi miras dan pendistribusiannya bukanlah hal baru lagi ditengah masyarakat. Namun bahan promosi yang dinilai tidak berakhlak tersebut yang menjadi pemicu kegeraman masyarakat sehingga menyuarakan agar perusahaan tersebut ditutup. Benar saja dalam hitungan hari beberapa outlet Holywings di DKI Jakarta ditutup. Salah satunya penyebabnya dikarenakan administrasinya yang tidak lengkap. Penutupan ini ditanggapi oleh pihak Holywings dengan membawa nasib 3000 karyawan yang 2850 diantaranya menganut agama islam.
Kalau ditelisik lebih dalam, penutupan outlet holywings karena administrasinya yang tidak terpenuhi bukanlah suatu tindakan yang benar. Karena akan muncul outlet baru sesuai dengan peraturan pendirian usaha, atau bahkan mengganti label perusahaan dengan nama lain sehingga tetap bisa berjalan kembali. Namun yang harus diperhatikan adalah produk yang dijual adalah alkohol yang merupakan sesuatu yang haram. Dalam hadist dari Ibnu ‘Umar R.a, ia berkata, Rasulullah SAW : “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar haram hukumnya”
Dari Ibnu Abbas R.a dan Nabi SAW, beliau bersabda : “Khamar adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudara ibunya dan saudara ayahnya”
Minuman keras merupakan minuman yang sangat dilarang oleh islam bahkan disebut sebagai “induk kejahatan” karena pengaruhya yang sangat besar terhadap kewarasan akal seseorang. Keberadaan akal menjadi suatu hal pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Dengan inilah Allah menghukumi seseorang atas perbuatannya, karena fungsi akal dapat menimbang hal yang salah dan benar sesuai dengan apa yang Allah syariatkan. Sedangkan tanpa akal yang sehat seseorang tidak akan mampu untuk memilih dan menjalankan perintah Allah, inilah mengapa syariat islam juga berfungsi untuk menjaga akal manusia.
Banyak sekali ayat yang menjelaskan tentang keharaman khamar.termasuk pelarangan sholat bagi orang yang mabuk dalam potongan ayat An-nisa : 43 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kam ngerti apa yang kamu ucapkan”
Sangat besar dosa yang ditimbulkan akibat khamr dan dampaknya bukan saja penjual dan pengonsumsi melainkan 10 golongan yang turut diseret dalam dosa tersebut sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW, dari Anas bin Malik, beliau berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr; orang yang memerasnya, orang yang meminta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawnya, orang yang minta diantarkan, orang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan”
Sistem kapitalis sekuler memberikan kesempatan kepada setiap pemilik modal untuk mengelola usahanya tanpa mempertimbangkan kehalalannya, hal yang harus dipenuhi adalah administrasi izin yang lengkap dan keuntungan yang akan diperoleh dari setiap pajak usaha.
Sangat berbeda ketika sistem Islam yang diterapkan, khamar tidak akan tersebar bebas seperti saat ini. Karena seorang pemimpin akan menutup segala hal yang dapat menghantarkan pada keharaman, apalagi yang sudah jelas keharamannya seperti halnya khamr. Karena keberadaan seorang pemimpin tidak lain adalah untuk menerapkan syariat islam yang bertujuan untuk menjaga agama, menjaga jiwa-raga, menjaga akal, menjaga harta, menjaga keturunandan menjaga kehormatan setiap orang yang ada dibawah kepemimpinannya tanpa mempertimbangkan untung rugi dalam sesuatu yang sudah jelas Allah haramkan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar