Predator Sexsual Makin Beringas, Butuh Solusi Tuntas


Oleh : Lia Ummu Thoriq 

Kasus keganasan predator sexual di negeri masih menjadi momok yang mengerikan. Negeri muslim namun penjagaan terhadap umat Islam tidak bisa diandalkan. Jutaan rakyat menjadi korban predator sexsual. Kasusnya menggantung, korbanpun hidup dengan bayang-bayang trauma yang mendalam. 

Diakhir tahun 2021 publik dikejutkan berita horor. Seorang ustadz di Bandung Jawa Barat telah mencabuli belasan santrinya, Naudzubillah min dzalik. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengutuk perilaku guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Bandung yang mencabuli belasan santriawati. Apalagi dengan perbuatan ustadz cabul tersebut menyebabkan beberapa korban di antaranya hamil dan melahirkan. 

Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, pelaku harus mendapatkan hukuman berat atas perbuatan biadabnya itu. Menurutnya, pelaku kini sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan serta ponpes tempatnya mengajar telah ditutup. "Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," kata Kang Emil dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021). (Kamis, 9/12/2021, Inewsjabar.id)

Kasus predator sexsual tidak berhenti sampai disini. Polisi menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak dari kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa korban berjumlah lima orang. "Tersangkanya atas nama MSAT, usia 42, warga Jombang. Korbannya adalah saudara MN beserta empat orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). (Jumat, 8/7/2022 Liputan6.com)

Ternyata tersangka melakukan pencabulan sejak tahun 2017. Namun lagi-lagi tersangka tak tersentuh hukum. Penetapan pelaku sebagai tersangka ternyata tak berjalan mulus dalam pencekalannya. Awal tahun 2022 polisi menetapkan tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun tersangka masih sulit untuk diciduk. Dengan berbagai upaya akhirnya kamis 7 juli 2022 polisi melakukan pengepungan di sekitar lingkungan pondok pesantren dengan cukup dramatis. Pengepungan pesantren terjadi pada pukul 08.00-22.30 WIB, dengan waktu yang cukup lama melakukan pengepungan akhirnya tersangka menyerahkan diri. 

Dua fakta diatas sangatlah miris dan membuat sebagian besar orang tua merasa khawatir dengan anak-anaknya. Jika kita ambil benang merah maraknya predator sexsual di negeri ini hal ini disebabkan oleh:

Pertama, pornografi dan pornoaksi. Dunia dalam genggaman. Itulah gambaran yang terjadi saat ini. Dengan sentuhan satu jari maka jutaan informasi bisa membanjiri smart phone kita. Kemudahan ini ada yang bersifat positif dan tak sedikit yang berbau negatif. Salah satu hal yang negatif dari era digital saat ini adalah pornografi dan porniaksi. Situs pornografi dan pornoaksi membanjiri dunia maya tanpa saringan yang ketat. Pornografi yang sangat mudah di akses oleh siapapun. Lebih miris lagi anak-anak dibawah umur dapat leluasa mengaksesnya. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring (online). Robert Parlindungan S. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), menyebutkan data tersebut berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KPPPA. (SuaraSurabayanet selasa, 30/11/2021)

Seseorang yang sering membuka konten pornografi akan kecanduan dan menjadikan hal tersebut biasa dan lumrah, dan terus terekam di otak mereka. Diotaknya sudah terekam memory pornografi membuat mereka tidak bisa mengendalikan diri mereka sendiri dan melakukan apa yang sudah tersimpan dalam memory mereka. Otak seseorang yang telah terpapar pornografi mendorong untuk seseorang untuk melakukan kekerasan sexsual. 

Lebih miris lagi pornografi dijadikan industri raksasa yang keuntungannya sangat menggiurkan. Para pelaku industri ini tidak peduli lagi efek yang ditimbulkan dari yang dilakukan. Yang terpenting kucuran cuan masuk ke rekeningnya. Rusaknya moral anak-anak bangsa mereka tak pedulikan. 

Dilansir Akurat.co (19/1/2021) Ron Cadwell Perusahaan miliknya, CCBill, di mana dia jadi CEO, menyediakan sistem pembayaran online khusus situs porno. Saat ini, perusahaannya memproses transaksi hingga lebih dari US$1 miliar (Rp9,5 triliun) per tahun. Selama 16 tahun terakhir sudah menjadi penggelar acara The Phoenix Forum, sebuah pertemuan tahunan para pelaku industri porno.

Kedua,  pemberitaan yg berlebihan oleh media masa. Pengaruh media massa juga turut berpengaruh atas maraknya kasus ini. Pemberitaan yang jor-joran seolah membuat hal ini biasa bagi masyarakat. Sehingga sudah tidak tabu lagi di mata masyarakat dan membuat mereka acuh tak acuh atas kondisi ini. Selain itu hal ini juga memicu seseorang untuk melakukan kekerasan sexsual. 

Ketiga, sanksi yang tidak tegas. Sanksi yang tidak membuat jera. Betapa banyak kasus predator sexsual yang terjadi di negeri ini. Namun faktanya sanksi yang dijatuhkan oleh negara tak membuat jera pelaku yang lain untuk tidak melakukan kejahatan ini. Buktinya semakin hari semakin tumbuh subur kasus ini. Hal ini membuktikan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh negara tak membuat pelaku lain jera dan tidak mampu mencegah orang lain untuk berbuat kejahatan yang serupa.

Keempat, Hukum tebang pilih. Inilah produk hukum yang terjadi di negeri kita saat ini. Hukum tumpul keatas tajam ke bawah. Cuan bisa membeli segalanya salah satunya hukum. Banyak dinegeri ini aktor-aktor yang melanggar hukum tak terendus lagi sanksinya bak hilang ditelan bumi. 

Tak terkecuali pada kasus kekerasan sexsual yang sedang hangat saat ini. Kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2017 namun tersangka dapat ditangkap oleh pihak yang berwenang di tahun 2022. Para korbanya hidup dalam bayang-bayang trauma yang cukup me dalam sedang tersangka dapat menghirup udara bebas. Dilansir dari berbagai sumber, untuk bisa masuk ke lingkungan pondok pesantren tidak semudah yang kita banyangkan. Lapisan demi lapisan penjagaan membuat awak media tidak mudah masuk untuk melakukan peliputan. 

Kelima, hilangnya peran negara. Negara adalah induk. Sebagai contoh segerombulan anak ayam yang tidak ada induknya maka anak-anak ayam tersebut akan bingung dan tidak tau mau kemana. Hal ini gambaran kondisi negara kita. Negara tidak hadir dalam mengurus permasalahan rakyat. Salah satunya terkait kasus kekerasan seksual. Banyak korban yang putus asa ketika melaporkan kasus yang menimpanya, tidak ada kepastian hukum. Banyak juga korban yang dibiarkan kasusnya menggantung. Akibatnya predator sexsual semakin liar mencari mangsanya. 

Disinilah dibutuhkan hadirnya negara dalam menyelesaikan permasalahan predator sexsual. Negara harus hadir dan memberikan hukuman berat agar predator sexsual jera dan juga tidak menimbulkan predator yang baru. Hal ini sulit diwujudkan dalam sistem demokrasi saat ini. Pasalnya sistem demokrasi menyerah kepada manusia yang lemah sifatnya untuk membuat hukum. Manusia tak mampu membuat produk hukum yang mampu mencegah terjadinya predator sexsual. 

Penghentian predator sexsual ini butuh aturan dari sang pencipta manusia yaitu Allah SWT. Hukum Allah (baca: Islam) akan mampu membuat predator sexsual jera dan tidak akan mengulangi lagi. Selain itu hukum Allah juga akan mencegah orang lain mebuat kejahatan yang serupa. Karena hukum Allah bersifat jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus).

Dalam pandangan Islam Kejahatan seksual dalam bahasa Arab disebut  jarimatul jinsiyah. Tindakan ini adalah semua tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditunjukkan untuk memenuhi dorongan seksual baik antara pria dengan wanita, atau antara sesama jenis, atau antara orang dengan hewan. Semua ini dalam pandangan Islam termasuk kejahatan seksual karena diharamkan oleh Allah (Dr. Ali al Hawat, al jarimah al jinsiyah).

Hanya saja dalam konteks ini lebih khusus terkait dengan kejahatan seksual dengan paksaan atau pemerkosaan. Kejahatan seksual terjadi karena faktor internal dan ekstetnal. Faktor internal terjadi karena lemahnya pindasi agama, khususnya ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Akibatnya keterikatannya kepada hukum Allah lepas. Ditambah stimulasi dari luar yanh sangat kuat baik tontonan, pergaulan bebas, lingkungan dan sistem yang rusak.

Inilah beberapa faktor yang saling terkait yang tidak bisa dipisahkan. Maka untuk menyelesaikan kejahatan seksual semua faktor harus diselesaikan.
1. Dari Akarnya
Seperti kata Imam al Ghazali agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan pasti hilang. Akidah jelas merupakan pondasi kehidupan baik individu, masyarakat maupun negara. Halal haram menjadi standar tindakan, perbuatan, dan prilaku dalam kehidupan induvidu, masyarakat dan negara.

Dengan begitu barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Dari sini gambar, VCD, situs, majalah, tabloid, acara TV dan semua barang yang berbau pornografi tidak akan ditemukan. Karena memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya adalah tindakan kriminal. Begitu juga dengan jasa, jasa yang haram tidak boleh beredar di masyarakat. Karena itu, jasa PSK, pornografi, bar, pramusaji dan pramugari yang digunakan sebagai daya tarik seksual tidak akan ditemukan.

2. Pergaulan Sehat
Selain faktor barang dan jasa, pada saat yang sama kehidupan pria dan wanita juga terpisah. Berkhalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita diharamkan. Ikhtilat hanya boleh ditempat umum jika ada hajat seperti berjual beli. Wanita tidak boleh mengumbar auratnya di muka umum dan tidak boleh bertabaruj (berdandan untuk menarik lawan jenis). Hal ini dilakukan agar pergaulan pria dan wanita tetap terjaga di masyarakat.

3. Sanksi dari Negara
Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut sudah ditutup rapat-rapat. Dari hulu hingga hilir maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnnya. Khalifah (kepala negara) tidak akan menoleransi sedikitpun kejahatan ini.

Begitulah cara Islam mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini kejahatan seksual bisa diatasi dari hulu hingga hilir. Inilah sistem khilafah satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual dengan sempurna. Karena inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar