Jangan Ada Toleransi Pada Maksiat


Oleh : Nuning (IRT)

Holywings sedang menjadi sorotan karena mengeluarkan promo minuman beralkohol gratis yang menuai kecaman publik. Kini promosi yang diunggah akun Instagram ofisial Holywings itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Pasalnya promosi yang ditawarkan adalah minuman keras gratis untuk orang dengan nama muhammad dan maria. Hal ini tentu saja banyak membuat orang geram dengan cara promosi Holywings tersebut. Jelas sudah Holywings telah melakukan  penistaan agama.

Setelah menuai banyak kecaman dari berbagai pihak akhirnya Holywings menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut.

Holywings mulanya memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum. Holywings mengatakan penyelesaian perkara secara segera akan membantu para karyawan serta keluarga mereka.

"Holywings minta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya seperti dilihat, Minggu (26/6/2022).

Setelah pihak Holywings Indonesia meminta  maaf tetapi proses hukum tetap berjalan. kepolisian menetapkan 6 tersangka dari tim kreatif Holywings.  Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Hanya saja, pencabutan izin tersebut ternyata tidak berkaitan dengan penistaan agama, melainkan pihak Holywings belum memenuhi kelengkapan administrasi dan syarat-syarat yang ditetapkan.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Holywings boleh beroperasi kembali apabila telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan miras. Salah satu aturan mengenai miras adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam peraturan tersebut, ada batasan usia bagi masyarakat yang boleh mengonsumsi miras, yakni 21 tahun. Dalam pasal 14, penjualan miras yang diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel dan bar sesuai perundang-undangan, serta tempat yang sudah ditetapkan bupati/wali kota dan gubernur untuk provinsi DKI Jakarta. Sedangkan miras berkadar alkohol 5% boleh dijual bebas di supermarket  atau minimarket. (Kompas, 25/06/2022).

Lagi dan lagi di sistem  kebebasan  ini telah  membuka jalan bagi penista agama dan kemaksiatan. Begitu banyak kasus pelecehan  dan penistaan agama yang sering terjadi.  Dan kali ini atas nama hak asasi yang lahir dari sistem sekuler liberalisme mereka babas melakukan apasaja terutama dalam promosi miras yang menyandingkan nama orang mulia dalam agama yaitu Muhammad dan Maria. 
Mirisnya kasus penistaan agama di negeri ini bagaikan angin lalu yang dengan permohonan maaf membuat  penistaan pun dapat dimaklumi. 

Pada sistem kapitalis saat ini maksiat masih berjalan langgeng dinegeri ini. Ini terbukti dengan adanya undang-undangan yang masih memperbolehkan miras beredar demi pencapaian materi. Pdahal sudah jelas kita mengetahui bahwa miras adalah induk dari segala kerusakan.  Tanpa peduli hal ini melanggar hukum agama, selama ini menguntungkan haram dan halal bukan menjadi tolok  ukur suatu perbuatan. Dalam Al-quran Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah : 90) 

Dalam islam yang dilakukan Holywings tidak hanya melakukan pelecehan agama tetapi juga membuka jalan bagi kemaksiatan-kemaksiatan bagi umat dengan miras.  Dan ini merupakan pelanggaran yang berat. 

Sesungguhnya akar dari masalah yang sebenarnya adalah adanya sistem kapitalisme liberal yang dianut untuk kehidupan saat ini. Hukum dinegara ini tidak bisa melindungi kemuliaan agama dan memberantas khomar atau yang Lainnya. Sanksi yng adapad sistem kapitalis ini tidak akan membuat jerah para pelaku penista dan Pelaku maksiat karena hukum disistem ini bisa dibeli. Karena nya kasus - kasus seperti ini tidak pernah selesai bahkan semakin bertambah banyak. 

Segala problematika dinegara ini akan terpecahkan dengan penerapan syariat islam secara kaffah. Dibawah naungan khilafah maka syariat islam dapat ditegakkan. Pelaku penista dan pelaku promosi,  produksi, konsumsi serta penyalur akan dihukum sesuai dengan sistem  sanksi islam.  Sebab perbuatan tersebut termasuk dalam kemaksiatan yang hukumnya haram yang harus diberikan sanksi berat. 

Namun ketiadaan khilafah pada saat ini harusnya menjadikan kita untuk tidak berdiam diri terhadap kemungkaran. Kita harus selalu melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar karena wajib hukumnya bagi setiap muslim.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar